SUARA PEMBARUAN DAILY
Pelaku Mutilasi di Poso Divonis 19 Tahun
[JAKARTA] Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis 19 tahun hukuman penjara kepada Basri alias Ayas alias Bagong, terdakwa kasus mutilasi tiga siswi SMU Kristen Poso Sulawesi Tengah serta aksi terorisme di Poso Sulawesi Tengah.
Vonis tersebut satu tahun lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Totok Bambang yang menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 20 tahun.
Dalam amar putusannya majelis hakim yang dipimpin Edy Risdianto, Selasa (11/12), menyebutkan terdakwa Basri telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana melanggar Pasal 6 UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (UU Terorisme).
Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa pada 29 Oktober 2005 yang bertepatan dengan bulan puasa bersama Agus Jenggot (sedang disidang), Bojel (buron), dan Isram (buron). Terdakwa melakukan aksinya tersebut setelah mendapat perintah dari Irwanto Irano atas perintah Hasanudin, keduanya telah divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Setelah diperintahkan oleh Irano, Isram menebas leher siswi paling depan yang bernama Alvita Poliwo, sedangkan Irano berusaha menebas siswi di barisan kedua, Theresia Morangki. Siswi itu sempat lari sehingga hanya menderita luka bacok pada bagian kaki. Namun, nasib Morangki berakhir di tangan Agus Jenggot yang langsung menebas leher siswi itu. Basri bertugas membunuh siswi di barisan ketiga, Yarni Sambue. Basri berhasil menghajar, kemudian memenggal kepala siswi tersebut. Sementara itu, satu siswi yang lain Novita Malewa, berhasil lolos dari maut.
Selain melakukan mutilasi, Basri juga bertanggung jawab dalam pembunuhan Pendeta Susianti Tinulele di Gereja Effata, Palu, pada 18 Juli 2004. Basri melakukan penembakan itu dengan menggunakan senjata laras panjang M-16 dengan bantuan Anang Mutadin.
Bom Tentena
Pada persidangan lain dalam kasus peledakan bom Tentena di Poso, terdakwa Ardin Janatu alias Rojak dijatuhi hukuman 14 tahun penjara oleh majelis hakim PN Jaksel. Dalam amar putusannya majelis hakim yang diketuai Safrullah Umar menyatakan, terdakwa terbukti telah melakukan tindak pidana melanggar Pasal 6 UU No 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme berupa peledakan bom di Pasar Tentena.
Terdakwa melakukan aksinya pada 28 Mei 2005 dan akibat perbuatannya tersebut menewaskan 22 orang dan sedikitnya melukai 19 orang. Selain melakukan peledakan bom di Pasar Tentena, Rojak telah melakukan penembakan terhadap Ivon Natalia dan Siti alias Yuli di Kelurahan Kasintuwu, Poso pada 8 November 2005. Putusan hakim terhadap Ardin lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lila Agustina yang menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 20 tahun.
Selain itu dalam sidang tersendiri, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman penjara selama 14 tahun kepada Ridwan, terdakwa kasus pemilikan senjata api ilegal dan perlawanan terhadap aparat saat terjadi kerusuhan di Poso. [M-17]
Last modified: 11/12/07
Wednesday, December 12, 2007
Posted
@
9:37 PM
0
comments
Komentar, 12 Desember 2007
Otak Teroris Poso Divonis 19 Tahun
Otak sekaligus pelaku se-rangkaian teror sadis di Poso, Muhammad Basri dijatuhi vonis hukuman 19 tahun pen-jara. Basri dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan serangkaian tin-dak pidana terorisme. Vonis yang terkesan ringan ini di-jatuhkan majelis hakim yang diketuai Risdianto dalam sidang kasus teror Poso di PN Jakarta Selatan, Jalan Am-pera Raya, Selasa (11/12).Begitu mendengar vonis ini, Basri yang dulunya dikenal sangat kejam dan ‘berdarah dingin’ dalam melakukan pembunuhan, sontak berdiri dari duduknya. Pekik takbir terdengar dari mulutnya, se-dangkan tangan kanannya diacungkan. “Allahu Akbar! Allahu Akbar! Allahu Akbar!” pekik dia ke arah majelis hakim dan hadirin sidang sebelum akhirnya di-giring petugas kembali ke ruang tahanan. Basri yang dalam sidang menggunakan kemeja koko putih dan peci bundar hitam itu, disebut-sebut pim-pinan dari sejumlah pelaku teror di Poso dan Palu. Saat di-tangkap aparat, Basri sempat melakukan perlawanan. Bebera-pa aksi kejahatan yang dilaku-kannya di antaranya, sebagai eksekutor penembakan terha-dap Pdt Susianti Tinulele di atas mimbar saat khotbah. Kemu-dian terlibat juga pemenggalan tiga siswi Kristen Poso, penem-bakan terhadap Ivon Natalia, serta peledakan sejumlah bom. Kuasa hukum Basri, Asrudin, menyatakan pihaknya akan pikir-pikir terlebih dahulu sebelum mengajukan langkah hukum lebih lanjut sebagai tanggapan atas vonis hakim. “Pikir-pikir dulu,” ujarnya. Meski vonis ini setahun lebih rendah dari tuntutan jaksa, tapi nasib Basri tidak ‘semujur’ tiga orang rekannya yang juga dijatuhi vonis kemarin. Pasalnya, tiga terdakwa tero-ris kasus Poso lainnya hanya dipidana masing-masing 14 tahun. Ketiganya adalah Rid-wan alias Duan, Ardin Djantu alias Rojak dan Tugiran alias Iran. Ridwan dan Ardin ter-bukti secara sah dan meyakin-kan melakukan tindak pidana terorisme seperti dakwaan JPU. Keduanya melanggar pasal 15 jo pasal 9 dan pasal 7 Perpu 1 tahun 2002 jo 65 (1) KUHP. Saat mendengarkan pembacaan vonis, Ridwan dan Ardin mene-riakkan kata “Allahu akbar” sambil mengepalkan tangan kanan. Berbeda dengan Ridwan dan Ardin, Tugiran divonis oleh majelis hakim yang diketuai oleh Risdianto. Tugiran juga bereaksi sama saat vonis diba-cakan oleh majelis hakim. Ter-hadap vonis, masing-masing terdakwa menyatakan masih akan pikir-pikir.(zal/dtc)
Posted
@
12:46 PM
0
comments
Rabu, 12 Desember 2007
KASUS POSO
Basri Divonis 19 Tahun Penjara
JAKARTA, KOMPAS - Muhammad Basri (30) alis Bagong divonis 19 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (11/12).
Dalam putusannya, majelis hakim yang diketuai Eddy Resdhianto menyatakan Basri terbukti terlibat dalam beberapa perkara terorisme, antara lain penembakan Pendeta Susiyanti Tinulele pada 18 Juli 2004; mutilasi terhadap Alvita Poliwo, Yarni Sambue, dan Theresia Morangkit pada 29 Oktober 2005; penembakan terhadap Ivon Nathalia dan Siti Nuraini pada 8 November 2005; peledakan bom senter di Kauwa pada 9 September 2006; dan melakukan perlawanan terhadap aparat saat ditangkap pada 22 Januari 2007.
Putusan hakim itu lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni hukuman penjara 20 tahun. Mendengar putusan hakim, Basri yang mengenakan baju koko dan peci warna putih itu berteriak "Allah hu Akbar" sembari mengacungkan tangan kanan. Ia menyatakan akan pikir-pikir terhadap putusan tersebut.
Selain memvonis Basri, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman kepada tiga terdakwa kasus Poso lainnya, yakni Ardin Djanatu (32), terdakwa peledakan bom di pasar Tentena; Ridwan (20), terdakwa peledakan bom di rumah kosong Jalan Tangkura; serta Tugiran (24), terdakwa peledakan bom senter di Kauwa. Ketiganya divonis 14 tahun penjara atau 6 tahun lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Menanggapi putusan hakim, tim jaksa penuntut umum, yakni Totok Bambang, Bayu Aji Nugroho, dan Lila Agustina mengatakan pikir-pikir.
Asludin Hatjani, wakil dari Tim Pengacara Muslim yang menjadi penasihat hukum keempat terdakwa, menilai putusan hakim masih berat. "Menurut kami, mereka tak terbukti melanggar UU Terorisme. Mereka hanya melanggar KUHP," katanya.
Saat ditanya tentang kemungkinan banding, Asludin akan menyerahkan keputusan itu pada keempat orang yang dibelanya. "Saya akan memberi pertimbangan, mereka punya waktu tujuh hari untuk memikirkannya," ujarnya.
Sidang vonis terhadap Basri sedianya dilaksanakan Senin, tetapi ditunda karena sejumlah hakim tengah mengikuti rapat kerja. Senin itu Basri mengatakan, meski dituntut 20 tahun penjara, dirinya masih tetap mendendam, sebab hingga kini 16 orang yang diduga turut terlibat peristiwa itu tidak juga diusut. (SF/A09)
Posted
@
12:41 PM
0
comments
Tuesday, December 11, 2007
Residents in Tentena protest over Lake Poso festival
Ruslan Sangadji, The Jakarta Post, Poso, December 11, 2007
Residents in Tentena, Poso, Central Sulawesi, have voiced their protest against Poso Lake Festival organizers for not including them properly in the event.
They said the five-day festival was unlike the last Poso Lake Festival in 1997 when Tentena and Poso residents were involved actively in its running and were ensured a sense of ownership.
The event has been on hold since 1997 after violent religious conflicts in the area that saw hundreds killed.
Tentena cultural observer Yustinus Hoke, 60, is also leader of the Central Sulawesi Protestant Church (GKST) committee and said the festival this time was not as "auspicious compared to previous years".
He said this was because Tentena residents were not involved in the organizing committee.
"We have the experience to organize the festival, because we were directly involved as organizing committee members from year to year previously," Yustinus told The Jakarta Post on Saturday.
He said it was also one of the reasons the festival appeared to have lost its personality this year, because it focussed more on showcasing traditional performances, without including tourism and the Pamona cultural heritage.
The locals said the festival this year failed to include tourist attractions which should have been the epicenter of the event for visitors and cultural guests.
Rev. Hengky Bawias, 32, said the festival had not previously been held in December, but between June and August, to coincide with the holiday season in Europe.
Hengky said the festival had in years past teemed with European tourists. "But now, since it was held in December in Tentena, at a time when Christian residents are busy preparing themselves for Christmas ... it turned out to be dull".
"The mood was lively only during the night (this time).
"Irrespective of the positive or negative response from residents who are deprived of entertainment following the strife in Poso, the festival this year (also) lost its true meaning," he said.
Poso regency administration spokesman Amir Kiat confirmed the Central Sulawesi Tourism and Cultural Office had not involved the Poso regency administration in the organizing committee.
"The provincial administration has taken over everything," Amir said.
"So, if you want to ask about its technical aspects, I'm sorry, I cannot explain."
Organizing committee head Jethan Towakit left Tentena immediately after the opening ceremony. He said he was accompanying the director general of tourism and culture back to Palu and would return Sunday.
Posted
@
7:48 PM
0
comments
Selasa, 11 Desember 2007
100 Lebih Patung Megalit Poso Dicuri
Diperjualbelikan di Bali hingga Rp 5 Miliar
Palu, Kompas - Lebih dari 100 patung megalit asal Kecamatan Lore Selatan dan Lore Utara, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah, dipastikan telah dicuri sindikat yang memiliki jaringan sampai ke luar negeri. Patung-patung berumur ratusan hingga ribuan tahun itu diperjualbelikan di sejumlah galeri barang antik di Denpasar, Bali.
Hal itu disampaikan Ketua DPRD Poso Pelima dan Ketua Komisi B DPRD Poso M Asmir Podungge di Palu, Senin (10/12).
Pelima mengatakan, tahun 2006 pihaknya menerima laporan dari sejumlah warga Poso yang berdiam di Bali bahwa sejumlah galeri seni di Denpasar memperjualbelikan patung-patung megalit dari Poso. Untuk memastikan kebenaran informasi itu, DPRD Poso mengutus dua anggotanya melakukan investigasi di Denpasar. ”Setelah kami cek, informasi itu ternyata benar. Banyak sekali patung megalit dari Poso yang dijual dengan harga puluhan juta sampai miliaran rupiah di galeri itu,” kata Pelima.
Patung-patung megalit di Poso tersebar di kawasan Taman Nasional Lore Lindu, yaitu di Lembah Bada di Kecamatan Lore Selatan, dan Lembah Napu di Kecamatan Lore Utara. Sebagian patung yang tersebar itu berbentuk tubuh dan kepala manusia. Ada pula jambangan besar, piring-piringan dari batu, dan tiang penyangga rumah.
Asmir, anggota DPRD Poso yang ikut melakukan investigasi ke Bali, menguatkan informasi itu. ”Kami menemukan ada sebuah galeri di Denpasar yang menjual 20 patung asal Poso yang telah laku terjual, tapi masih dipajang menunggu proses pengiriman ke pemesan,” katanya.
Harga Rp 5 miliar
Sebagian besar patung yang berukuran 30-100 cm itu, kata Asmir, dijual kepada kolektor asing, khususnya yang berasal dari Amerika Serikat, dengan harga puluhan sampai ratusan juta rupiah. Dari pemilik galeri juga diperoleh informasi bahwa sebuah patung bernama Batu Nongko laku terjual Rp 5 miliar.
Menurut Asmir, praktik pencurian dan perdagangan artefak situs purba dari Poso itu telah berlangsung sekitar enam tahun terakhir. Diperkirakan lebih dari 100 patung telah dicuri dan dijual kepada kolektor asing. ”Sayang pihak terkait seperti tidak merasa kehilangan,” ujarnya.
Temuan DPRD Poso itu, kata Pelima, telah disampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Poso sejak dua bulan lalu. Sampai saat ini belum ada tindakan Pemkab Poso untuk menyetop praktik pencurian itu. DPRD Poso akan melaporkan temuan itu ke Kepolisian Daerah Sulteng dan Bali.
Wakil Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Sulteng Jetan Towakit mengaku belum mendengar kasus pencurian patung-patung megalit itu. Namun, ia berjanji akan segera menindaklanjuti temuan DPRD Poso itu dengan melakukan inventarisasi patung-patung megalit yang terdapat di Poso. (REI)
Posted
@
8:42 AM
0
comments