Tuesday, August 28, 2007

Komentar, 28 Agustus 2007
Polda Sulut Waspadai Larinya DPO Poso

Kapolda Sulut Brigjen Pol Drs Jacky Uly melalui Kaden 88 AT Polda Sulut, AKBP Soe-seno Noerhandoko SIK mene-gaskan, pihaknya sedang melakukan pengamanan di sejumlah lokasi sebagai lang-kah antisipatif terhadap in-formasi larinya sejumlah DPO (Daftar Pencarian Orang) Poso dari Sulawesi Tengah. Pasal-nya, bukan tidak mungkin Sulut menjadi sasaran pela-rian para DPO tersebut.Kepada wartawan, Senin (27/08) kemarin, Noerhandoko mengungkapkan, informasi yang diperoleh dari Polda Sulawesi Tengah menyebut-kan 6 DPO Poso yang diduga merupakan kelompok teroris dan yang menjadi target operasi Polda Sulteng, saat ini tengah melarikan diri ke daerah lain di Indonesia.“Karena itu, Polda Sulut per-lu melakukan langkah anti-sipatif terhadap kemungkinan masuknya para DPO ini ke Sulut,” ungkapnya. Ia menye-butkan, para DPO Poso terse-but di antaranya Nanto alias Bojel (26) warga Kelurahan Gebangrejo, Kecamatan Poso Kota, Kabupaten Poso. Nanto terlibat kasus mutilasi siswi SMA Kristen Poso. Berikutnya Iin alias Brur (28), warga Kelurahan Bonesompe, Keca-matan Poso Kota. Dia terlibat kasus penembakan Jaksa Ferry Silalahi SH dan Bom Tentena selaku pengantar kontainer bom dari Palu ke Tentena via Bus Alugoro.DPO lainnya adalah Taufik Buraga alias Upik (29) warga Lawangan, Kecamatan Poso Kota, Kabupaten Poso. Upik terlibat sejumlah kasus, di antaranya mutilasi siswi SMA Kristen Poso, kasus penem-bakan di Gereja Anugerah Palu, penembakan sopir ang-kot di Desa Madale, Kabu-paten Poso, perakit bom GOR dan pembunuhan Helmi Tombiling. Selain tiga DPO tersebut masih ada tiga DPO lain masing-masing Iwan Asapa alias Ale (25), warga Lorong Cendrawasih Tanah Runtuh, Kelurahan Gebangrejo. Dia terlibat kasus pembunuhan I Wayan Sumaryasa, mutilasi siswi SMA Kristen Poso, dan penembakan jaksa Ferry Silalahi SH. Berikut Hamdra Tamil alias Papa Isran alias Papa Yus alias Man Labuan (40), warga Desa Labuan, Ke-camatan Poso Kota, Kabupa-ten Poso yang terlibat kasus mutilasi siswi SMA Kristen Poso, serta Enal alias Ta’o (28) warga asal Tanah Runtuh, Kelurahan Gebangrejo yang terlibat kasus mutilasi siswi SMA Kristen Poso dan pen-curian sepeda motor bebek BTN Palupi Palu, tahun 2005.“Jadi anak 6 DPO yang di-informasikan sudah mela-rikan diri dari Poso. Karena-nya Polda Sulut memperketat pengawasan untuk mengan-tisipasi masuknya para DPO ini. Aparat tetap dalam per-siapan dengan menggelar operasi rutin di lokasi-lokasi yang sudah ditentukan, ter-masuk di daerah-daerah perbatasan Sulut dan Sul-teng,” jelasnya.Noerhandoko juga meng-ajak masyarakat yang memi-liki informasi-informasi pen-ting atau mengetahui ada orang asing di daerahnya di-harapkan segera melaporkan ke pemerintah atau kepolisian setempat. “Kami juga minta peran serta dan sumbangsih masyarakat,” pintanya.Sementara itu dalam rapat koordinasi Polda se-Sulawesi yang berlangsung di Mapolda Sulut beberapa waktu lalu, Gubernur Sulut Drs SH Sarun-dajang menegaskan, meski sampai dengan saat ini tidak terjadi ancaman kelompok teroris, namun pengamanan di daerah ini harus tetap efektif. “Saya minta agar pengamanan di daerah tercinta ini harus tetap ditingkatkan. Peng-amanan harus diperketat di sejumlah lokasi terlebih di dae-rah perbatasan. Karena bukan tidak mungkin Sulut menjadi daerah sasaran masuknya kaum teroris,” ujarnya.Bahkan Sarundajang meng-imbau kepada para aparat di tingkat kelurahan dan keca-matan untuk tidak henti-hen-tinya melakukan penertiban di lingkungannya masing-masing. “Saya instruksikan kepada para kepala lingku-ngan, lurah dan camat untuk rajin masuk ke rumah-rumah dan membiasakan bertanya siapa tamu kita malam ini. Termasuk menghidupkan pos kamling dan peraturan tamu wajib lapor. Juga kepada masyarakat dimintakan un-tuk membantu pemerintah dan aparat kepolisian dengan melapor tamu-tamu asing yang dicurigai,” tukasnya.(imo)

Monday, August 20, 2007

Jkt Post, 20 Aug 2007
Dero dance unites people

PALU, Central Sulawesi: At least 10,000 people from all walks of life united in a circle, holding hands while moving in time to the music.
They were gathered Saturday evening at the invitation of Palu's Tadulako University in Central Sulawesi to celebrate its anniversary and the country's Independence Day.
The mass Dero dance had earlier look like it was going to break the record for the country's biggest folk dance. But rain had forced the dancers to stop dancing before midnight.
The Dero dance, also known as the Pontanu dance, comes from Poso and is regularly performed during wedding ceremonies, harvest festivals and other thanksgiving rituals.
Since 2000, however, the dance has rarely been performed in Poso city and Muslim-based villages as hard-line Muslim leaders claim it against Islam principles.
But the dance is still performed in many other places in the province.
Tadulako University rector Sahabuddin Mustapa said the dance is a local tradition that should be maintained.
"We can't ban the Dero dance. Don't look at it from the negative side but rather see it as a means of uniting people, and bringing peace and togetherness," he said. -- JP

Tuesday, August 14, 2007

Komentar, 14 Aug 2007
Teroris Sadis Poso Diancam Vonis Mati

Pelaku teror sadis di Poso, Basri akan menghadapi an-caman hukuman mati atas berbagai kasus teror dan pem-bunuhan yang dilakukannya. Sidang perdana pria bernama lengkap Muhammad Basri ini telah digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/08) kemarin. Basri didakwa empat kasus teror dan pembunuhan. Salah satunya pemenggalan terha-dap tiga siswi SMA di Poso. Seperti diketahui, dalam aksinya, Basri telah memu-tilasi tiga siswi bernama Alvita Poliwo, Theresia Morangki dan Yarni Sambue Malewa, 29 Oktober 2005 silam. Selain itu, Basri juga didak-wa terlibat kasus penembakan Pendeta Susianti Tinulele di Gereja Effata di Palu pada 18 Juli 2004. Dakwaan dibaca-kan secara bergilir oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang di-koordinatori Totok Bambang.Basri dikenai dakwaan per-tama yakni dakwaan primer pasal 15 jo pasal 6 UU Teror-isme 15/2003 jo pasal 65 ayat 1 KUHP. Selain dakwaan pri-mer, Basri dikenai dakwaan subsider pasal 15 jo pasal 7 UU Terorisme 15/2003 jo pasal 65 ayat 1 KUHP. Basri didakwa juga terlibat penembakan Ivon Natalia dan Siti di Kelurahan Kasintuwu, Poso, pada 8 November 2005 dan kasus bom senter di Ke-camatan Poso yang menewas-kan satu warga. “Ancaman pa-sal 6 dan 7 maksimal hukum-an mati dan minimal untuk UU Terorisme 3,5 tahun,” kata jaksa penuntut umum Totok Bambang.JPU juga mendakwa Basri dengan dakwaan kedua pasal 15 jo pasal 9 UU Terorisme 15/2003 jo pasal 65 ayat 1 KUHP dengan perbuatan melawan dan menghalang-halangi petugas dengan menggunakan senjata api dan bahan peledak pada 22 Ja-nuari 2007 dan 1 Februari 2007 lalu.Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Eddy Jaenarso akan dilanjutkan pada 27 Agustus 2007 dengan agenda pembuktian oleh terdakwa. Di waktu yang berbeda, PN Ja-karta Selatan juga menggelar sidang dengan terdakwa Ardin Djanatu alias Rozak yang terlibat kasus peledakan bom Pasar Tentena 24 Mei 2005 dan penembakan Ivon, dan terdakwa Ridwan alias Duan, dan terdakwa Tugiran alias Iran karena meng-halang-halangi petugas.(dtc/*)