Tuesday, August 14, 2007

Komentar, 14 Aug 2007
Teroris Sadis Poso Diancam Vonis Mati

Pelaku teror sadis di Poso, Basri akan menghadapi an-caman hukuman mati atas berbagai kasus teror dan pem-bunuhan yang dilakukannya. Sidang perdana pria bernama lengkap Muhammad Basri ini telah digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/08) kemarin. Basri didakwa empat kasus teror dan pembunuhan. Salah satunya pemenggalan terha-dap tiga siswi SMA di Poso. Seperti diketahui, dalam aksinya, Basri telah memu-tilasi tiga siswi bernama Alvita Poliwo, Theresia Morangki dan Yarni Sambue Malewa, 29 Oktober 2005 silam. Selain itu, Basri juga didak-wa terlibat kasus penembakan Pendeta Susianti Tinulele di Gereja Effata di Palu pada 18 Juli 2004. Dakwaan dibaca-kan secara bergilir oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang di-koordinatori Totok Bambang.Basri dikenai dakwaan per-tama yakni dakwaan primer pasal 15 jo pasal 6 UU Teror-isme 15/2003 jo pasal 65 ayat 1 KUHP. Selain dakwaan pri-mer, Basri dikenai dakwaan subsider pasal 15 jo pasal 7 UU Terorisme 15/2003 jo pasal 65 ayat 1 KUHP. Basri didakwa juga terlibat penembakan Ivon Natalia dan Siti di Kelurahan Kasintuwu, Poso, pada 8 November 2005 dan kasus bom senter di Ke-camatan Poso yang menewas-kan satu warga. “Ancaman pa-sal 6 dan 7 maksimal hukum-an mati dan minimal untuk UU Terorisme 3,5 tahun,” kata jaksa penuntut umum Totok Bambang.JPU juga mendakwa Basri dengan dakwaan kedua pasal 15 jo pasal 9 UU Terorisme 15/2003 jo pasal 65 ayat 1 KUHP dengan perbuatan melawan dan menghalang-halangi petugas dengan menggunakan senjata api dan bahan peledak pada 22 Ja-nuari 2007 dan 1 Februari 2007 lalu.Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Eddy Jaenarso akan dilanjutkan pada 27 Agustus 2007 dengan agenda pembuktian oleh terdakwa. Di waktu yang berbeda, PN Ja-karta Selatan juga menggelar sidang dengan terdakwa Ardin Djanatu alias Rozak yang terlibat kasus peledakan bom Pasar Tentena 24 Mei 2005 dan penembakan Ivon, dan terdakwa Ridwan alias Duan, dan terdakwa Tugiran alias Iran karena meng-halang-halangi petugas.(dtc/*)

No comments: