SUARA PEMBARUAN DAILY
Tibo Cs Dieksekusi, Pemerintah Dilaporkan ke Mahkamah Internasional
[JAKARTA] Solidaritas Eksponen Aktivis Pergerakan untuk Keadilan Tibo Cs akan melaporkan pemerintah Indonesia ke Mahkamah Kejahatan Internasional. Hal itu dilakukan jika tiga terpidana mati kasus kerusuhan Poso III, tahun 2000, Fabianus Tibo, Marinus Riwu dan Dominggus da Silva tetap dieksekusi mati.
"Kita minta, sebelum pemerintah menjelaskan mengapa kasus kerusuhan Poso terus berlangsung hingga sekarang, Tibo Cs tidak boleh dieksekusi. Kalau tetap dieksekusi, kami akan melaporkan pemerintah Indonesia ke Mahkamah Kejahatan Internasional," kata aktivis Indonesia Berhimpun, Ridwan Saidi di Jakarta, Jumat (18/8).
Selain Ridwan, aktivis lain yang bergabung dalam seruan menolak eksekusi Tibo Cs adalah Chris Siner Key Timu dari Pusat Kajian dan Edukasi Masyarakat (Pakem), Fadjroel Rahman dari Pedoman Indonesia, Iryanto Djou dari Padma Indonesia, Ketua Asosiasi Pondok Pesantren M Zaim Ahmad Ma'shoem dan Amin Aryoso dari Yayasan Kepala Bangsaku. Mereka bergabung dalam Solidaritas Eksponen Aktivis Pergerakan untuk Keadilan Tibo Cs.
Selain para aktivis tersebut, turut hadir dalam acara itu adalah Tim Kuasa Hukum Tibo Cs dari Komite Pembaruan Peradilan Indonesia (KPPI), yakni Petrus Selestinus SH, Paskalis Pieter SH, Robert B Keytimu SH, Paskalis A da Cunha SH, Daniel Tonapa Masiku SH dan Harris Hutabarat SH.
Solidaritas Eksponen Aktivis Pergerakan untuk Keadilan Tibo Cs menyampaikan sejumlah seruan. Pemerintah tidak dapat mengeksekusi mati Tibo Cs sebelum memberikan pertanggungjawaban politik terhadap peristiwa Poso yang sudah berlangsung sejak 2000. Selama ini pemerintah memberi kesan bahwa ini peristiwa kriminal biasa yang berlatar belakang konflik agama.
Para aktivis meragukan kebenaran pandangan bahwa kasus yang menimpa tiga terpidana mati tersebut merupakan peristiwa kriminal biasa yang berlatar belakang konflik agama. Keraguan itu ada karena titik-titik konflik selalu menyebar di kawasan terpencil yang sering kali mengandung kekayaan alam.
"Menurut kami, apa yang dinamakan konflik agama yang telah berlangsung sejak 1970 merupakan rekayasa asing yang menggunakan tenaga-tenaga lokal. Tidak tertutup kemungkinan peranan asing dalam peristiwa Bom Bali I dan II serta sejumlah teror bom di tempat-tempat lain," katanya.
Pemerintah sepenuhnya bertanggung jawab bila terbukti kelak bahwa serangkaian peristiwa konflik agama berdarah di Tanah Air dan sejumlah teror bom itu didalangi pihak asing. Sejauh ini pemerintah tidak pernah mengungkapkan keterlibatan pihak asing dalam apa yang dinamakan konflik agama di Indonesia. "Yang kami saksikan adalah peristiwa-peristiwa di daerah itu berujung pada penyelesai- an keuntungan bagi pi- hak asing, misalnya kasus Aceh," katanya.
Dikatakan, adalah sebuah kejahatan kemanusiaan bila putra-putra Indonesia harus mati tanpa mengerti duduk permasalahan yang sebenarnya. Pemerintah harus bercermin pada sejarah ketika pemerintah Hindia Belanda menghentikan proses pelaksanaan hukuman gantung di lapangan terhadap 22 tersangka peristiwa pemberontakan Tambun 1869.
Diduga Rekayasa
Kasus Tibo Cs patut diduga sebagai sebuah rekayasa politik pihak tertentu yang pada gilirannya dapat mempertajam ketegangan hubungan antarumat beragama yang sekaligus mengancam eksistensi Negara Kesatuan Republik Indonesia, katanya.
Selestinus mengatakan, eksekusi mati terhadap Tibo Cs harus dibatalkan, karena proses hukuman terhadap mereka melalui peradilan yang sesat. Sedikitnya beberapa alasan dikatakan pengadilan sesat. Proses peradilan terhadap mereka, yakni ketika masih di Pengadilan Negeri Palu, persidangan dilaksanakan di bawah tekanan massa. Bahkan ada saksi yang menempeleng terdakwa di dalam persidangan. Ini kan tidak bisa. Semua saksi di persidangan menerangkan bahwa tiga terdakwa (terpidana) tidak terlibat dalam kasus Poso, katanya.
Paskalis meminta Polri segera menangkap 16 orang yang diduga terlibat dalam kerusuhan Poso III. Keenam belas nama itu ditemukan dalam putusan Pengadilan Negeri Palu 3 April 2001. Mereka telah dilaporkan ke Mabes Polri, pada 1 Februari 2006. "Sampai sekarang penyidikannya belum jelas. Kami minta Polri jangan lindungi mereka," katanya.
Mereka yang diduga terlibat itu adalah Paulus Tungkanan (purnawirawan TNI), Limpadeli (pensiunan PNS), Ladue (purnawirawan TNI), Erik Rombot (PNS Kehutanan), Theo Manjayo (purnawirawan TNI), Edi Bunkundapu (PNS Pemda Tingkat II Poso), Yahya Patiro (PNS Tingkat II Poso), Sigilipu, HX Obed Tampai (PNS), Rungadi Son (PNS Guru SD), Yanis Simangunsong, Angkaou, Angki Tungkanan, Hari Banibi, Sarju alias Gode, dan Guntur Tarinje, katanya. [E-8]
Last modified: 19/8/06
Saturday, August 19, 2006
Posted
@
6:49 PM
0
comments
Radar Sulteng, Jumat, 18 Agustus 2006
Eksekusi Tibo Cs Ngambang: Kejati Belum Jadwal Ulang
PALU - Eksekusi tiga terpidana mati kasus Poso mungkin tak bisa dilaksanakan tiga hari setelah HUT Kemerdekaan. Sebab, hingga kemarin belum ada pemberitahuan kepada para terpidana maupun keluarganya. Padahal, menurut aturan, eksekusi baru bisa dilaksanakan setelah tiga hari pemberitahuan.
Kapolri Jenderal Pol Sutanto menegaskan, eksekusi Fabianus Tibo, Marinus Riwu, dan Dominggus da Silva tidak akan dimundurkan lagi. Polda Sulawesi Tengah telah siap melaksanakan putusan pengadilan. Namun, yang berwenang mengeksekusi adalah Kejati Sulteng.
Kajati Sulteng Jahja Sibe mengakui, hingga kemarin belum ada penjadwalan kembali eksekusi Tibo cs. Penjadwalan kembali itu pun tidak bergantung pada batasan waktu. ’’Yang diatur dalam undang-undang adalah tiga hari setelah penyampaian barulah eksekusi dilaksanakan,’’ katanya kemarin.
Dia malah bingung mengenai alasan penundaan. Kejati dan Polda Sulteng sebenarnya telah siap sepenuhnya. Tapi, Jakarta menunda eksekusi tersebut sampai tiga hari setelah peringatan HUT Kemerdekaan.
’’Mengenai 17-an, saya sendiri nggak ngerti. Nggak ada dalam undang-undang. Yang ada, tiga hari setelah penyampaian, barulah dilaksanakan eksekusi. Tapi, kan sudah ditunda. Berarti harus dijadwalkan kembali,’’ tandasnya lagi.
Eksekusi Tibo cs semula direncanakan 12 Agustus pukul 00.15. Namun, beberapa saat sebelum eksekusi, Kapolri mengumumkan bahwa eksekusi ditunda dengan alasan bangsa Indonesia sedang sibuk menyambut HUT Kemerdekaan. Eksekusi baru bisa dilaksanakan maksimal tiga hari setelah 17 Agustus.
’’Saya kira tidak ada lagi (penundaan, Red). Polda kan sudah mempersiapkan,” ujar Sutanto usai Peringatan Detik-Detik Proklamasi di Istana Merdeka kemarin. Dia tidak mau membeber kepastian waktu pelaksanaan eksekusi karena kewenangan di tangan Kapolda setelah berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Sulteng.
Kapolda Sulteng Brigjen Pol Oegroseno mengatakan, kepolisian dan Kejati Sulteng tengah memilih hari yang tepat. Regu tembak Brimob Polda Sulteng sudah siap sepenuhnya. ’’Eksekusi tidak akan terpengaruh oleh pihak luar,’’ tegasnya. (hnf/noe/ala)
Posted
@
6:41 PM
0
comments
Poso three's execution 'a matter of time'
Ruslan Sangadji, The Jakarta Post, Palu, August 19, 2006
The execution of the three men on death row for inciting violence in Poso will go ahead because their fate has been determined by law, the Central Sulawesi governor says.
Bandjela Paliudju said it would only be a matter of time before a new date was set for the execution, which the government delayed just hours before its deadline on Aug. 12 at 12:15 am.
"According to the law, the three should be executed and as citizens, we have to obey the law," the governor said.
The three -- Fabianus Tibo, Dominggus da Silva and Marianus Riwu -- were sentenced to death for inciting religious riots in the city on May 23, 2000, in which 191 people, mostly Muslims, were killed.
Announcing the delay on Aug. 11, National Police chief Gen. Sutanto said the three convicts -- all migrants from East Nusa Tenggara -- would be executed after Aug. 20 to allow their jailers to celebrate Independence Day on Thursday.
The announcement the execution would not go ahead was made just hours after the President received a telegram from Pope Benedict XVI, asking him to spare the men's lives.
Foreign Minister Hassan Wirayuda said in Malang the government had not made the decision to appease any party, foreign or domestic.
The delay has been condemned by groups supporting the execution and cautiously welcomed by others, who believe that the three men have been wrongly convicted of the crimes.
Governor Bandjela told people not to overact when responding to the stay of execution, warning that violent acts could provoke the resumption of a wider conflict.
"Our province is now safe and we're in the middle of a campaign to let outside people know it's safe here, so let's put a stop to all actions that will disrupt stability," Bandjela said.
Meanwhile, Central Sulawesi Police chief Brig. Gen. Oegroseno said he did not know when the execution of the three would be held. "The prosecutor office knows about it, we're just waiting for orders," he said.
However, the head of the provincial prosecutor's office, Yahya Sibe, said he believed the local police did know the execution's schedule and location.
The execution of the three is controversial because the men's lawyers claim they were wrongly convicted for the violence and are scapegoats in the case. They have release the names of 16 people they say masterminded the killings to the police, who are reinvestigating the incident.
Posted
@
6:13 PM
0
comments
Jumat, 18 Agustus 2006 - 21:01 wib
Aspirasi Masyarakat Ende Disampaikan ke Presiden
Laporan Wartawan Kompas Samuel Oktora
ENDE, KOMPAS--Aspirasi atas nama masyarakat Kabupaten Ende, Pulau Flores, Nusa Tenggara Timur akan disampaikan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Jumat (18/8) malam ini.Aspirasi ini menyikapi hukuman mati terhadap terpidana mati kasus kerusuhan Poso, Fabianus Tibo, Marinus Riwu, dan Dominggos da Silva. Aspirasi dalam bentuk pernyataan sikap (empat lembar) dan berisikan juga permohonan yang dibuat terkait situasi yang berkembang akhir-akhir ini di Ende dikirim setelah ditandatangani oleh sejumlah tokoh.
Tokoh tersebut Pimpinan DPRD, tokoh agama, umat, masyarakat, pemuda, perempuan, organisasi sosial, serta forum komunikasi antarumat beragama. Ada pun pembahasannya sejak pagi hingga sore di rumah jabatan Bupati Kabupaten Ende.
“Dari pengakuan terpidana yang dilansir media massa, proses peradilan terhadap terhadap Tibo, Marinus, dan da Silva secara prosedural, maupun substansi masih perlu diungkapkan terlebih dahulu fakta sesungguhnya. Apabila hal ini tak dipertimbangkan, praktik peradilan akan terkesan sesat, mencoreng martabat bangsa dan negara, serta menyesal seumur hidup karena mengeksekusi orang mati yang belum tentu bersalah,” kata Ketua DPRD Kabupaten Ende, Titus Matias Tibo, Jumat, ketika membacakan pernyataan sikap di hadapan pendemo.
Aksi damai yang kedua kalinya Jumat sore, yang pertama pagi hari, seperti biasa dilakukan di depan kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Ende.
Titus juga menegaskan, permohonan masyarakat Ende agar ditunda atau dibatalkan eksekusi mati bagi Tibo dan kawan-kawan (dkk) itu bukan berdasarkan pertimbangan suku, agama, ras, dan golongan, melainkan semata-mata berdasarkan pertimbangan universal, dan rasa prihatin terhadap nilai keadilan yang terkoyak.
“Kami, masyarakat Ende tak henti-hentinya menyampaikan permohonan dan berharap kepada Bapak Presiden dengan kewenangan yang ada, berkenan mengabulkan permohonan dengan membuka ulang proses peradilan dari awal, atau setidak-tidaknya menciptakan kebijakan yang dapat menciptakan rasa keadilan masyarakat,” tutur Ketua DPRD Kabupaten Ende ini.
Posted
@
7:33 AM
0
comments
Ledakan Bom Terjadi di Poso
Sabtu, 19 Agustus 2006 - 03:54 wib
PALU, JUMAT - Sebuah ledakan bom terjadi di dekat sebuah kafe di Poso, Sulawesi Tengah, Jumat (18/8) malam, menurut sebuah sumber.
Lebih lanjut, sumber itu mengatakan ledakan terjadi pada pukul 23.47 Wita di kawasan yang berbatasan dengan Sayo dan Kawua. Ledakan itu pun terdengar pada radius satu kilometer. Belum ada laporan berkenaan dengan jatuhnya korban selain bahwa taman kafe yang terletak di Jalan Trans Sulawesi menuju Tentena itu rusak berat. Petugas kepolisian dikerahkan ke tempat kejadian beberapa waktu kemudian untuk melakukan penyelidikan.
Sementara itu, Kepala Polres Poso AKBP Rudi Sufahriadi yang dikonfirmasi mengatakan kepada pers bahwa ledakan itu berasal dari bom rakitan berdaya ledak rendah. "Bom itu sama dengan bom yang ditemukan sebelumnya oleh aparat keamanan saat menyisir Poso," kata Rudi yang menolak menjelaskan lebih lanjut soal bom tersebut karena pihaknya tengah melakukan penyelidikan. Sumber: AntaraPenulis: primus
Posted
@
7:32 AM
0
comments