Saturday, June 16, 2007

SUARA PEMBARUAN DAILY
Bupati Poso Dilaporkan ke KPK

[PALU] Pdt Rinaldy Damanik MSi, melaporkan Bupati Poso, Piet Inkiriwang ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan DPRD Poso. Dalam laporannya, mantan Ketua Umum Majelis Sinode Gereja Kristen Sulawesi Tengah (GKST) itu, meminta kedua lembaga tersebut mengusut dugaan penyalahgunaan dana pemulihan Poso pascakonflik dari Menko Kesra senilai Rp 58 miliar.
Menurut Damanik, proses penyaluran dana kemanusiaan tersebut telah terjadi penyalahgunaan mulai dari awal penyaluran sampai realisasi penggunaan dana terindikasi adanya korupsi.
Disebutkan, sejak dana itu ditransfer ke rekening Pemkab Poso tahun 2006, sampai saat ini Bupati Piet tidak melaporkan realisasi maupun pemanfaatan dana tersebut ke DPRD Poso. Padahal surat Menko Kesra No. B676/KMK/ SES/IV/2007 perihal laporan pelaksanaan anggaran pascabencana Kabupaten Poso tahun 2006, Bupati Poso diminta melaporkan semua pelaksanaan kegiatan dan realisasi penggunaan dana tersebut ke Menko Kesra dan DPRD Poso.
"Bahkan dalam APBD Poso tahun 2006 dan 2007, dana Rp 58 miliar tersebut tidak tampak sebagai dana perkuatan APBD Poso sebagaimana seharusnya. Ini menunjukan proses perencanaan dan implementasi dana pascabencana itu tidak melalui proses pembahasan di DPRD. Ini harus diusut," tegas Damanik dalam laporannya yang juga dikirim ke SP di Palu Kamis (14/6).
Terkait dengan penggunaan dana Rp 58 miliar, sesuai hasil pemantauan Damanik, tidak sepenuhnya menyentuh pemulihan kehidupan masyarakat. Misalnya 300 keluarga pengungsi korban kerusuhan Poso yang sampai saat ini masih menempati kompleks lapangan terbang Tentena, Poso tidak disentuh dengan bantuan itu.
Begitu juga tender-tender proyek yang bersumber dari dana bantuan tersebut diduga banyak menyimpang, sarat kolusi, korupsi dan duplikasi anggaran. Contohnya, kata Damanik, tender pengadaan ternak ditangani kantor Badan Kesatuan Bangsa Poso, padahal mestinya menjadi kewenangan penuh Dinas Pertanian Poso.
"Kita menerima laporan ada dupilikasi anggaran, misalnya rencana penataan kelistrikan dalam Kota Poso dan Poso Pesisir senilai Rp 4 miliar, padahal APBD Poso tahun 2007 juga menyediakan anggaran yang sama untuk proyek yang sama," tandasnya.
Damanik meminta KPK maupun DPRD Poso juga mengusut bantuan Gubernur Sulteng untuk Pemkab Poso sebesar Rp 1 miliar tahun 2006, dari Menko Polhukam senilai Rp 1,5 miliar juga tahun yang sama untuk membentuk satuan tugas pengamanan Poso serta Wakil Presiden Jusuf Kalla senilai Rp 1,5 miliar, di mana dana-dana tersebut tidak dimasukkan sebagai pertanggungjawaban dalam APBD Poso tahun 2006.
"Kami meminta KPK dan DPRD Poso dapat mengusut laporan-laporan masyarakat ini demi kepentingan perdamaian Poso ke depan," tandasnya.
Mendukung
Koordinator Kontras Sulawesi, Edmon Leonardo mendukung sepenuhnya laporan Damanik tersebut dan meminta KPK dapat bekerja cepat untuk mengungkap kasus ini karena sangat terkait dengan hak-hak pengungsi korban konflik kemanusiaan dan per- cepatan pemulihan Poso pasca konflik.
"DPRD Poso agar segera memanggil Bupati Piet untuk mempertanyakan masalah ini dan dilakukan audit terbuka oleh akuntan publik atas penggunaan dana APBD Poso tahun 2005-2006, termasuk bantuan-bantuan lain dalam rentang waktu tersebut," tegasnya.
Situasi di Poso saat ini relatif aman dan lancar, masyarakat melakukan aktivitasnya sebagaimana biasa, namun secara umum mereka juga menuntut pemerintah setempat agar sungguh-sungguh dalam membangun Poso ke depan sehingga daerah ini bisa kembali aman dan damai seperti dulu.
Menanggapi laporan Damanik, Bupati Poso melalui Kabag Infokom Poso, Amir Kiat mengatakan, silakan saja dilaporkan karena setiap warga mempunyai hak untuk melaporkan hal ini, apalagi menyangkut penggunaan dana public. Tapi ingat, harus ada bukti.
Soal pengggunaan dana yang tidak melalui mekanisme APBD Poso, Kiat mengatakan, ini adalah dana bantuan pusat. Jadi langsung dikelola Bapeda Poso, tak perlu lewat DPRD. [128]
Last modified: 15/6/07

No comments: