Tuesday, October 16, 2007

SUARA PEMBARUAN DAILY
Perayaan Idul Fitri di Poso
Masyarakat Kristen Kunjungi Warga Muslim


[POSO] Perayaan Idul Fitri 1428 H di Poso, Sulawesi Tengah (Sulteng) diwarnai kunjungan silahturahmi kaum kristiani ke rumah-rumah warga muslim yang tengah merayakan hari lebaran.
Kunjungan seperti ini baru untuk pertamakalinya terjadi dalam 10 tahun terakhir sejak pecah konflik di daerah itu Desember 1998.
Mulai dari warga biasa hingga kaum pejabat khususnya yang beragama kristiani bertandang ke rumah-rumah sahabat mereka yang tengah merayakan hari kemenangan Idul Fitri.
Dalam kunjungan itu, mereka saling berpelukan dan bermaaf-maafan satu sama lain. Situasi itu membuat suasana Idul Fitri di Poso terasa lebih bermakna dan kebekuan diantara kedua komunitas semakin mencair.
Amir Kiat, salah seorang warga Poso mengaku sangat terharu men- dapat kunjungan dari saudara-saudaranya warga Kristen.
"Kami sudah lama merindukan suasana seperti ini bisa terjadi lagi. Sudah 10 tahun kami tidak pernah bisa saling mengunjungi karena adanya rasa ketakutan yang tercipta diantara masyarakat. Kami warga muslim sangat bersyukur pada Allah Swt karena saudara-saudara kami dari Kristen mau datang berkunjung dan mereka tidak takut lagi," ujar Amir yang juga Kepala Bagian Informasi dan Komunikasi (Infokom) Pemerintah Kabupaten Poso.
Herua Kawu (76), seorang warga Kristen yang tengah bersilahtruahmi di salah satu rumah warga muslim menyatakan tahun 2007 ini mereka tidak lagi merasa takut karena yakin situasi Poso sudah jauh lebih aman.
"Di hari raya lebaran ini, saya merasa senang dan tak ada keragu-raguan lagi. Saya anggap kita ini adalah bersaudara. Kita berusaha supaya Poso ke depan lebih aman, damai dan maju lagi," katanya.
Hari raya lebaran di Poso secara umum berjalan aman dan damai. Ibadah Salad Ied sebagai puncak hari raya Idul Fitri, Sabtu (13/10) dipusatkan di Lapangan Sintuwu Maroso Poso dihadiri ribuan warga muslim di daerah itu.
Demikian juga di Kota Palu, ibu-kota Sulteng, suasana lebaran berjalan aman dan damai. Gubernur Sulteng HB Paliudju bersama seluruh Muspida melaksanakan sembahyang Idul Fitri bersama di Halaman Masjid Agung Palu. [128]
Last modified: 16/10/07

Kompas, Selasa, 16 Oktober 2007
penegakan Disiplin
Pemecatan Jaksa Dinilai Terlambat

Jakarta, Kompas - Jaksa Agung Hendarman Supandji menyetujui rekomendasi Majelis Kehormatan Jaksa yang menjatuhkan sanksi memberhentikan dengan tidak hormat Djoko Priantono, jaksa fungsional di Kejaksaan Negeri Poso, Sulawesi Tengah, sebagai pegawai negeri sipil. Keputusan Jaksa Agung itu segera diproses secara administrasi kemudian dikeluarkan surat keputusan resminya.
"Rekomendasinya, Majelis Kehormatan Jaksa (MKJ) kan memberhentikannya tidak dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil (PNS)," ujar Hendarman Supandji, Sabtu (13/10) di Kejaksaan Agung, Jakarta.
Menurut Hendarman, ia sudah memerintahkan Bagian Pengawasan dan Pembinaan Kejagung untuk memproses pemecatan jaksa itu sesuai ketentuan.
Seperti diberitakan (Kompas, 5/10), MKJ yang dipimpin Jaksa Agung Muda Intelijen Wisnu Subroto merekomendasikan Djoko Priantono diberhentikan dengan tidak hormat sebagai PNS karena sejumlah kesalahan, di antaranya pernah dijatuhi sanksi sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 1980 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil karena tidak melaksanakan tugas. Djoko juga pernah dijatuhi pidana penjara satu tahun karena kasus penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba). Bahkan, hukuman pidananya sudah dijalani.
Ketua Harian Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia Hasril Hertanto yang dihubungi Kompas, Senin (15/10), merespons positif keputusan Jaksa Agung. Namun, Hasril menilai keputusan pemberian sanksi berupa pemecatan itu sangat terlambat. "Kalau memang yang bersangkutan sudah dijatuhi hukuman pidana karena kasus narkoba, mestinya saat itu juga dia juga diberhentikan sebagai PNS," kata Hasril.
Hasril mengatakan, salah satu kesulitan menjatuhkan sanksi kepada jaksa adalah melekatnya dua atribut, yakni sebagai jaksa dan PNS. Berkaitan dengan sanksi disiplin berat berupa diberhentikan dengan tidak hormat sebagai PNS, masih ada mekanisme pengajuan keberatan kepada Badan Pertimbangan Kepegawaian. Oleh karena itu, Hasril menyarankan agar sanksi untuk jaksa dipisahkan dari pegawai negeri pada umumnya.
Catatan jaksa
Berdasarkan catatan Kompas, pada bulan Juni 2006, Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh pernah mengeluarkan keputusan menjatuhkan sanksi disiplin berat kepada empat orang jaksa. Danu Sebayang dan Ferry Panjaitan diberhentikan sebagai PNS, sedangkan Jeffry Huwae dan Mangontan dibebaskan dari jabatan fungsional jaksa. Berdasarkan rekomendasi MKJ, keempat jaksa itu dinyatakan secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan tercela saat menangani perkara 20 kilogram sabu dengan terdakwa Hariono Agus Tjahjono.
Dalam rapat kerja Komisi III DPR dengan Jaksa Agung, 27 September 2007, dipaparkan mengenai tujuh jaksa yang dijatuhi hukuman pemberhentian dengan tidak hormat sebagai PNS, termasuk Djoko Priantono. Enam jaksa yang dijatuhi sanksi disiplin berat itu kini sedang menunggu sidang MKJ untuk menyampaikan pembelaan. (idr)

Monday, October 08, 2007

Kompas, Senin, 08 Oktober 2007
Pasar Tentena Musnah Terbakar

Palu, Kompas Pasar - Tentena di Kecamatan Pamona Utara, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah, terbakar pada Minggu (7/10) pukul 02.15 Wita. Hanya dalam waktu satu jam, pasar yang pada Mei 2005 mencuat ke permukaan akibat adanya peledakan bom yang menewaskan 23 orang itu ludes dilalap api.
Lebih dari 100 kios tak berhasil diselamatkan. Barang dagangan yang ada di dalam kios tersebut, seperti kebutuhan pokok, lauk- pauk, pakaian, dan peralatan rumah tangga, pada umumnya juga habis terbakar.
Kepala Kepolisian Sektor Pamona Utara Ajun Komisaris S Tarigan memperkirakan, kerugian akibat kebakaran itu mencapai Rp 5 miliar. Kerugian cukup banyak karena beberapa hari sebelumnya para pedagang membeli persediaan barang dalam jumlah besar. "Itu dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan warga Pamona Utara yang akan melangsungkan Pesta Padungku (semacam pesta panen) Selasa besok," demikian informasi yang dikumpulkan Kompas kemarin.
Tarigan mengatakan, polisi belum mengetahui penyebab kebakaran Pasar Tentena, yang letaknya persis di depan Markas Polsek Pamona Utara itu. Pihaknya, lanjut Tarigan, masih mengumpulkan barang bukti.
Listrik padam
Darmawati (35), warga yang tinggal di depan Pasar Tentena, menceritakan, sekitar pukul 02.15 Wita ia terbangun karena listrik padam. Saat menuju dapur untuk mengambil lilin, Darmawati melihat api menyala di tengah pasar. "Saya langsung teriak-teriak," katanya.
Tidak lama kemudian sejumlah warga memukul-mukul tiang listrik untuk membangunkan warga yang sedang tertidur. Ratusan warga pun kemudian terbangun dan berupaya memadamkan api dengan menyiramkan air ke sumber api.
Akan tetapi, karena peralatan yang digunakan hanya berupa ember dan selang air, api tidak kunjung padam. Bahkan, angin kencang yang berembus dini hari itu membuat nyala api kian besar.
Sampai api padam sekitar pukul 06.00 Wita, tidak satu pun mobil Pemadam Kebakaran Poso yang tiba di lokasi.
Warga mempertanyakan sikap pihak Pemadam Kebakaran Poso yang demikian, mengingat Pasar Tentena adalah pusat perekonomian warga setempat.
Menurut sejumlah warga, kebakaran yang terjadi kemarin adalah yang ketiga kalinya dalam delapan tahun terakhir. (REI)

Friday, October 05, 2007

Kompas, Jumat, 05 Oktober 2007
Disiplin
Seorang Jaksa di Kejari Poso Dipecat

Jakarta, Kompas - Majelis Kehormatan Jaksa pada Selasa (2/10) menjatuhkan putusan terhadap Djoko Priantono, jaksa fungsional di Kejaksaan Negeri Poso, Sulawesi Tengah. Putusan itu sama dengan keputusan Bagian Pengawasan Kejaksaan yang memecat Djoko dari jabatan pegawai negeri sipil.

Demikian disampaikan Jaksa Agung Muda Intelijen Wisnu Subroto yang bertindak sebagai Ketua Majelis Kehormatan Jaksa (MKJ), Kamis. "Putusan MKJ ini disampaikan kepada Jaksa Agung sebagai rekomendasi. Nanti Jaksa Agung yang memberikan putusan akhir," katanya.

Dalam jawaban Jaksa Agung pada rapat kerja dengan Komisi III DPR, 24 September 2007, tercatat tujuh jaksa yang dijatuhi hukuman pemberhentian dengan tidak hormat sebagai pegawai negeri sipil (PNS). Tujuh jaksa itu berinisial RB, SW, DOP, CD, NH, DHN, dan BJ.

Wisnu Subroto menjelaskan, dalam sidang MKJ, Djoko yang direkomendasikan diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai negeri sipil diberi kesempatan membela diri. Dalam sidang itu juga didengarkan keterangan saksi. Namun, pembelaan itu tidak dapat mengurangi atau mengubah sanksi yang sudah dijatuhkan.

Menurut Wisnu, ada sejumlah kesalahan Djoko, di antaranya pernah dijatuhi sanksi sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil karena tidak melaksanakan tugas. Selain itu, Djoko pernah ditangkap polisi dalam kasus narkoba. "Proses persidangan di Pengadilan Negeri Palu, Sulawesi Tengah, sudah dilakukan. Ia dihukum satu tahun. Bahkan, hukuman pidana sudah dijalani," kata Wisnu.

MKJ menjadwalkan sidang setelah hari raya Idul Fitri untuk mendengarkan pembelaan dari tiga jaksa yang diancam diberhentikan tidak hormat sebagai PNS. Ketiga jaksa itu diancam diberhentikan tidak hormat karena memeras, menerima suap, dan memalsukan vonis. (idr)