Tuesday, October 16, 2007

Kompas, Selasa, 16 Oktober 2007
penegakan Disiplin
Pemecatan Jaksa Dinilai Terlambat

Jakarta, Kompas - Jaksa Agung Hendarman Supandji menyetujui rekomendasi Majelis Kehormatan Jaksa yang menjatuhkan sanksi memberhentikan dengan tidak hormat Djoko Priantono, jaksa fungsional di Kejaksaan Negeri Poso, Sulawesi Tengah, sebagai pegawai negeri sipil. Keputusan Jaksa Agung itu segera diproses secara administrasi kemudian dikeluarkan surat keputusan resminya.
"Rekomendasinya, Majelis Kehormatan Jaksa (MKJ) kan memberhentikannya tidak dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil (PNS)," ujar Hendarman Supandji, Sabtu (13/10) di Kejaksaan Agung, Jakarta.
Menurut Hendarman, ia sudah memerintahkan Bagian Pengawasan dan Pembinaan Kejagung untuk memproses pemecatan jaksa itu sesuai ketentuan.
Seperti diberitakan (Kompas, 5/10), MKJ yang dipimpin Jaksa Agung Muda Intelijen Wisnu Subroto merekomendasikan Djoko Priantono diberhentikan dengan tidak hormat sebagai PNS karena sejumlah kesalahan, di antaranya pernah dijatuhi sanksi sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 1980 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil karena tidak melaksanakan tugas. Djoko juga pernah dijatuhi pidana penjara satu tahun karena kasus penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba). Bahkan, hukuman pidananya sudah dijalani.
Ketua Harian Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia Hasril Hertanto yang dihubungi Kompas, Senin (15/10), merespons positif keputusan Jaksa Agung. Namun, Hasril menilai keputusan pemberian sanksi berupa pemecatan itu sangat terlambat. "Kalau memang yang bersangkutan sudah dijatuhi hukuman pidana karena kasus narkoba, mestinya saat itu juga dia juga diberhentikan sebagai PNS," kata Hasril.
Hasril mengatakan, salah satu kesulitan menjatuhkan sanksi kepada jaksa adalah melekatnya dua atribut, yakni sebagai jaksa dan PNS. Berkaitan dengan sanksi disiplin berat berupa diberhentikan dengan tidak hormat sebagai PNS, masih ada mekanisme pengajuan keberatan kepada Badan Pertimbangan Kepegawaian. Oleh karena itu, Hasril menyarankan agar sanksi untuk jaksa dipisahkan dari pegawai negeri pada umumnya.
Catatan jaksa
Berdasarkan catatan Kompas, pada bulan Juni 2006, Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh pernah mengeluarkan keputusan menjatuhkan sanksi disiplin berat kepada empat orang jaksa. Danu Sebayang dan Ferry Panjaitan diberhentikan sebagai PNS, sedangkan Jeffry Huwae dan Mangontan dibebaskan dari jabatan fungsional jaksa. Berdasarkan rekomendasi MKJ, keempat jaksa itu dinyatakan secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan tercela saat menangani perkara 20 kilogram sabu dengan terdakwa Hariono Agus Tjahjono.
Dalam rapat kerja Komisi III DPR dengan Jaksa Agung, 27 September 2007, dipaparkan mengenai tujuh jaksa yang dijatuhi hukuman pemberhentian dengan tidak hormat sebagai PNS, termasuk Djoko Priantono. Enam jaksa yang dijatuhi sanksi disiplin berat itu kini sedang menunggu sidang MKJ untuk menyampaikan pembelaan. (idr)

No comments: