Kompas, Jumat, 05 Oktober 2007
Disiplin
Seorang Jaksa di Kejari Poso Dipecat
Jakarta, Kompas - Majelis Kehormatan Jaksa pada Selasa (2/10) menjatuhkan putusan terhadap Djoko Priantono, jaksa fungsional di Kejaksaan Negeri Poso, Sulawesi Tengah. Putusan itu sama dengan keputusan Bagian Pengawasan Kejaksaan yang memecat Djoko dari jabatan pegawai negeri sipil.
Demikian disampaikan Jaksa Agung Muda Intelijen Wisnu Subroto yang bertindak sebagai Ketua Majelis Kehormatan Jaksa (MKJ), Kamis. "Putusan MKJ ini disampaikan kepada Jaksa Agung sebagai rekomendasi. Nanti Jaksa Agung yang memberikan putusan akhir," katanya.
Dalam jawaban Jaksa Agung pada rapat kerja dengan Komisi III DPR, 24 September 2007, tercatat tujuh jaksa yang dijatuhi hukuman pemberhentian dengan tidak hormat sebagai pegawai negeri sipil (PNS). Tujuh jaksa itu berinisial RB, SW, DOP, CD, NH, DHN, dan BJ.
Wisnu Subroto menjelaskan, dalam sidang MKJ, Djoko yang direkomendasikan diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai negeri sipil diberi kesempatan membela diri. Dalam sidang itu juga didengarkan keterangan saksi. Namun, pembelaan itu tidak dapat mengurangi atau mengubah sanksi yang sudah dijatuhkan.
Menurut Wisnu, ada sejumlah kesalahan Djoko, di antaranya pernah dijatuhi sanksi sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil karena tidak melaksanakan tugas. Selain itu, Djoko pernah ditangkap polisi dalam kasus narkoba. "Proses persidangan di Pengadilan Negeri Palu, Sulawesi Tengah, sudah dilakukan. Ia dihukum satu tahun. Bahkan, hukuman pidana sudah dijalani," kata Wisnu.
MKJ menjadwalkan sidang setelah hari raya Idul Fitri untuk mendengarkan pembelaan dari tiga jaksa yang diancam diberhentikan tidak hormat sebagai PNS. Ketiga jaksa itu diancam diberhentikan tidak hormat karena memeras, menerima suap, dan memalsukan vonis. (idr)
Friday, October 05, 2007
Posted @ 7:23 AM
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment