Saturday, April 01, 2006

komentar, 1 april 2006
Soal Tibo Cs, PMKRI Nilai Pemerintah Frustrasi

MANADO-Bakal dilakukan-nya eksekusi mati terhadap Fabianus Tibo, Marianus Riwu dan Dominggus da Silva, mem-buat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) cabang Manado ang-kat bicara. Menurut mereka, aksi ekseskusi tersebut meru-pakan bukti bahwa pemerin-tah dan aparat berada dalam kondisi frustrasi.

“Vonis hukuman mati terha-dap Tibo cs tak lain adalah ungkapan frustrasi pemerin-tahan Susilo Bambang Yudho-yono dan Mohammad Yusuf Kalla serta aparat penegak hukum dalam hal ini polisi, jaksa dan hakim. Mereka tak mampu menjawab agenda penuntasan berbagai peristiwa kerusuhan yang pecah di hampir seba-gian daerah di Indonesia pasca-turunnya Soeharto,” tegas Ke-tua PMKRI Cabang Manado Ma-ximus Watung dan Sekretaris Jenderal Thobias Falikres kepada harian ini melalui press release, Jumat (31/03) kemarin.

Dijelaskan keduanya, jika sam-pai dilakukan maka eksekusi mati terhadap Tibo cs menun-jukkan keberpihakan pemerintah SBY-MJK kepada segolongan pelaku teror di Indonesia untuk mengupayakan stigmatisasi tendesius bahwa golongan minoritas yang menyebabkan pecahnya kerusuhan Poso.(imo)

komentar, 1 april 2006
Eksekusi Mati Tibo Cs Ditunda

Kejaksaan menunda ekse-kusi tiga terpidana mati kasus kerusuhan Poso, Fabianus Tibo, Dominggus da Silva dan Marinus Riwu yang seharus-nya dilaksanakan kemarin (31/03), menjadi bulan depan.

Namun Kepala Pusat Penera-ngan Hukum Kejaksaan Agung Masyhudi Ridwan menampikbahwa penundaan itu karena adanya permohonan grasi ke-dua yang diajukan keluarga ter-pidana kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono berbare-ngan dengan permohonan pe-ninjauan kembali (PK) ke Mah-kamah Agung (MA) pada Senin lalu.

“Ada persyaratan-persyaratan yang belum terpenuhi di lapa-ngan. Jadi, eksekusi yang me-mang direncanakan bulan ini belum bisa dilaksanakan, mun-dur hingga bulan depan. Tetapi eksekusi tidak bisa dilaksana-kan bukan karena adanya grasi atau PK,” katanya.

Dia menolak menjelaskan per-syaratan-persyaratan di lapa-ngan tersebut yang menjadikan eksekusi ditunda. “Saya belum bisa sampaikan persyaratan yang belum terpenuhi dan men-jadi hambatan eksekusi itu. Sebab, hal itu sangat sensitif kalau saya sampaikan. Akan ada waktunya kami jelaskan se-mua,” ujarnya. Mendengar infor-masi ini, Pastur Jimmy melalui SMS mengatakan, doa-doa yang dipanjatkan kepada Tuhan, luar biasa. ‘’Tuhan telah mendengar-nya,’’ katanya. Oleh karena itu, dia mengajak terus berjuang un-tuk pembebasan Tibo cs.(spc/*)

komentar, 1 april 2006
Komponen Minahasa sedunia surati SBY: Sulut Doakan Tibo Cs, Hapuskan Hukuman Mati

Mendekati pelaksanaan ekse-kusi mati terhadap Fabianus Tibo, Dominggus Da Silva, dan Marinus Riwu (Tibo cs), sejum-lah komponen di Sulut memin-ta pemerintah Indonesia untuk membatalkan eksekusi terse-but. Komponen Minahasa yang menyampaikan hal itu terdiri dari Garda Cinta Sulut, Media Center PKB Sinode GMIM, dan Ikatan Masyarakat Minahasa Dunia (IMMD).

Ketua Garda Cinta Sulut Pdt Renata Ticonuwu STh kepada harian ini menuturkan, semua Umat Kristen di dunia, khusus-nya yang ada di Sulut hendak-nya mendoakan kepada Tuhan nasib Tibo cs, agar dijauhkan dari hukuman tersebut. “Karena segala sesuatu tidak mustahil di hadapan Tuhan. Kita berharap dan berdoa agar mukjizat terjadi. Tapi kita juga harus menye-rahkan masalah itu kepada kehendak Tuhan,” ujar Ticonu-wu yang juga anggota Dewan Kota Tomohon.

Ia juga menambahkan, dengan keadaan ini maka perlu diusul-kan agar hukuman mati di Indonesia dihapuskan. Karena kematian itu hanyalah milik Tuhan. “Di salah satu negara bagian Amerika Serikat, juga pernah terjadi penghapusan hu-kuman mati, berhubung dengan kasus yang sama,” jelasnya.

Sementara pimpinan Media Center PKB masing-masing Pdt Roy Lengkong STh dan Pnt Martianus Baroleh MSi, juga senada menyampaikan kepriha-tinan atas keputusan Mahka-mah Agung yang memvonis mati kepada Tibo cs.

Untuk itu mereka juga meng-imbau dan menyerukan kepada seluruh Umat Kristen sedunia mendoakan Tibo cs agar dihin-darkan dari hukuman itu. Du-kungan terhadap Tibo cs juga datang dari Ikatan Masyarakat Minahasa Dunia (IMMD), yang mempunyai Sekretariat di 23 Cayuga Avenue, Mississauga - Ontario, Kanada juga menyam-paikan hal yang sama. Ketua IMMD Robert Mewengkang bah-kan telah mengkonsepkan surat yang akan ditujukan kepada Presiden RI agar menghentikan dan meninjau kembali huku-man mati terhadap Tibo cs.

Pada bagian lain, rohaniwan Katolik dikabarkan menolak mendampingi Tibo cs saat ek-sekusi mati. Penolakan ini ada-lah bentuk protes para rohani-wan itu atas eksekusi yang di-laksanakan sementara pada ter-pidana mati tengah mengajukan Peninjauan Kembali (PK) dan grasi tahap kedua.

Hal ini disampaikan oleh Pas-tor Jimmy Tumbelaka, dari Paroki Tentena. “Para terpi-dana mati itu masih menempuh upaya hukum berupa penga-juan PK dan Grasi tahap dua, saya kira sebelum keputusan-nya turun yang akan menen-tukan nasib mereka, eksekusi tidak bisa dilakukan,” kata Jim-my yang tengah berada di Mana-do, Sulawesi Utara.(jef/dtc)

Bom Poso Dirakit di Jakarta
rakyat merdeka, 1 april 2006

SUARA PEMBARUAN DAILY, 31 Maret 2006
Eksekusi Mati Tibo Cs Ditunda

JAKARTA - Kejaksaan menunda eksekusi tiga terpidana mati kasus kerusuhan Poso, Fabianus Tibo, Dominggus da Silva dan Marinus Riwu yang seharusnya dilaksanakan hari ini menjadi bulan depan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Masyhudi Ridwan menjawab Pembaruan, Jumat (31/3), di Jakarta, menampik bahwa penundaan itu karena adanya permohonan grasi kedua yang diajukan keluarga terpidana kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono berbarengan dengan permohonan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) pada Senin lalu.

"Ada persyaratan-persyaratan yang belum terpenuhi di lapangan. Jadi, eksekusi yang memang direncanakan bulan ini belum bisa dilaksanakan, mundur hingga bulan depan. Tetapi eksekusi tidak bisa dilaksanakan bukan karena adanya grasi atau PK," katanya.

Dia menolak menjelaskan persyaratan-persyaratan di lapangan tersebut yang menjadikan eksekusi ditunda. "Saya belum bisa sampaikan persyaratan yang belum terpenuhi dan menjadi hambatan eksekusi itu. Sebab, hal itu sangat sensitif kalau saya sampaikan. Akan ada waktunya kami jelaskan semua," ujarnya.

Dia mengakui, Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh pernah menyatakan eksekusi terhadap Tibo Cs akan dilakukan akhir Maret. Artinya, Jumat ini merupakan hari terakhir pelaksanaan eksekusi tersebut. "Memang Pak Jaksa Agung sudah bilang akhir bulan ini, berarti memang hingga hari ini. Tetapi itu kan baru rencana, bisa saja mundur," tambahnya.

Masyhudi juga belum bisa menyebutkan kapan tepatnya pelaksanaan eksekusi mati. "Belum ada keputusan, apakah awal bulan depan atau kapan. Nanti akan kami beritahukan," ujarnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar, Jumat, meminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono membatalkan eksekusi terpidana mati Fabianus Tibo (60), Dominggus da Silva (39), dan Marinus Riwu (48). Sebab, menurut dia, banyak masyarakat berkeberatan dengan rencana eksekusi tersebut yang dilandasi fakta hukum, para terpidana tidak terbukti bersalah sebagaimana tuduhan jaksa.

"Eksekusi boleh dilaksanakan kalau tidak adanya keberatan-keberatan yang ada dalam masyarakat. Presiden jangan sampai mengabaikan ini semua," kata Muhaimin.

Dia mengingatkan, jangan sampai kejaksaan mengeksekusi orang yang tidak bersalah. Karena itu, dia meminta MA agar kembali menguji keterlibatan tiga terpidana dalam kasus Poso itu. "Saya tidak mencampuri masalah hukum kasus ini, namun tuntutan masyarakat juga harus diperhatikan," ucapnya.

Salah seorang penasihat hukum ketiga terpidana, Petrus Selestinus meminta MA agar dengan lapang dada memproses kasus ini dari awal. Sedikitnya beberapa alasan dianggap sebagai peradilan yang sesat. Pertama, dalam pertimbangan majelis hakim disebutkan, ketiga terpidana (waktu itu terdakwa) bukanlah sebagai pelaku utama (lapangan).

Kalau tidak sebagai pelaku utama, berarti mereka sebagai pelaku yang turut serta. Itu berarti mereka dijerat dengan Pasal 55 KUHP. Kalau mereka sebagai pelaku yang turut serta, berarti harus disebutkan pelaku utamanya.

Namun, lanjutnya, dalam putusan hakim tidak disebutkan siapa sebagai pelaku utama. Dengan pertimbangan seperti itu, dalam amar putusannya, hakim menghukum ketiga terdakwa dengan hukuman mati. "Putusan majelis hakim yang aneh seperti ini, tidak dipertimbangkan oleh pengadilan tinggi dan kasasi (MA). Sudah benar-benar salah, malah dibenarkan oleh pengadilan di atasnya," kata Selestinus.

Kedua, tuturnya, beberapa kali dalam persidangan, tiga terdakwa ditampar oleh saksi (di depan hakim). "Nah, ini kan benar-benar pengadilan yang tidak merdeka, dan hal seperti ini jelas bertentangan dengan UU MA sendiri," tukasnya.

Ketiga, hakim membawa barang bukti baru dalam persidangan di luar yang didakwakan jaksa, seperti parang dan tombak. "Barang bukti tersebut dibantah oleh para saksi dan para terdakwa," katanya.

Keempat, sambungnya, hampir seluruh saksi (kecuali satu orang saksi) yang diperiksa di pengadilan menyatakan, para terdakwa tidak terlibat. Selestinus menegaskan, dengan sudah masuk grasi kepada Kepala Negara, maka eksekusi ditunda.

Dia menambahkan, pasal 79 UU Nomor 14 tahun 1985 tentang MA menentukan, "MA dapat mengatur lebih lanjut hal-hal yang diperlukan bagi kelancaran penyelenggaraan peradilan, apabila terdapat hal-hal yang belum diatur dalam UU ini." Dengan adanya bukti baru oleh tiga terpidana tersebut, menurut dia, MA harus dengan lapang dada membatalkan proses hukum selama ini, dengan menerima PK baru yang diajukan ketiga terpidana. (Y-4/E-8)