Friday, September 01, 2006

SUARA PEMBARUAN DAILY
Brigjen Oegroseno Minta Misteri Poso Diungkap Tuntas

[JAKARTA] Mantan Kapolda Sulawesi Tengah (Sulteng), Brigjen Pol Oegroseno meminta agar misteri kerusuhan Poso sejak tujuh tahun yang lalu dapat segera diungkap agar tidak menjadi bahan pertanyaan bagi generasi mendatang. Pengungkapan misteri kerusuhan Poso harus melibatkan seluruh komponen masyarakat baik dari kelompok muslim maupun nasrani.
"Misteri Poso harus dibuka agar generasi berikutnya tidak bertanya-tanya tentang apa yang terjadi tujuh tahun lalu," kata Oegroseno, seusai menyerahkan jabatannya selaku Kapolda Sulteng kepada penggantinya Kombes Pol Badrootin Haedi, di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (31/8). Badrootin sebelumnya sebagai Kapolda Banten. Oegroseno selanjutnya menjabat sebagai Kepala Pusat Komunikasi dan Elektronika di Mabes Polri.
Pengungkapan kasus Poso sebaiknya jangan diputar balik. Namun, upaya membuka misteri kerusuhan Poso itu tergantung masyarakat sendiri. "Kalau memang tidak menghendaki untuk dibuka, silakan, tetapi misteri ini tetap akan menjadi pertanyaan nantinya. Kenapa ini terjadi dan mengapa itu," katanya.
Oegroseno mengaku, pihaknya terus mengusut 10 dari 16 nama yang disebut-sebut terlibat sebagai penggerak kerusuhan Poso. Namun, karena peristiwanya sudah lama berlalu maka pengusutannya tidak berjalan maksimal. "Ini kan soal lama, kita harus berkomunikasi dengan masyarakat di Poso karena mereka yang tahu kejadian sebenarnya, jangan sampai tidak ada komunikasi," katanya.
Jika dugaan keterlibatan 10 nama itu akan diselesaikan secara hukum, tambahnya, polisi harus memulainya dari lokasi kejadian. Kesulitan yang dihadapi adalah harus meminta orang-orang yang tahu peristiwa tersebut untuk bercerita, padahal belum tentu orang-orang tersebut bersedia memberikan keterangan ke polisi.
Ketika ditanya pergantian dirinya dikaitkan dengan penundaan eksekusi terhadap terpidana mati kerusuhan Poso, Fabianus Tibo, Marinus Riwu dan Dominggus da Silva, Oegroseno membantahnya. Eksekusi terhadap tiga orang terpidana mati kerusuhan Poso III tersebut sepenuhnya berada di tangan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, sehingga tidak ada relevansinya dengan pergantian Kapolda.
Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Selestinus SH mengatakan, TPDI sangat menyesalkan pergantian Oegroseno yang sedang bekerja keras mengusut aktor intelektual kasus Poso III dan sekaligus mengungkap kebenaran materiil kasus yang menimpa Tibo Cs.
Dari tindakan Kapolri mengganti Kapolda tersebut, tambahnya, pemerintah rupanya masih ingin memelihara konflik horizontal yang terjadi di Poso. Pergantian Kapolda Sulteng yang begitu mendadak membuktikan pemerintah tidak serius menyelesaikan kasus Poso III sesuai dengan keinginan dan tuntutan masyarakat, sekaligus terkandung maksud pemerintah ingin segera mengeksekusi Tibo Cs untuk menutup pengungkapan secara menyeluruh kasus Poso, yakni kasus Poso I, II dan III.
Keengganan pemerintah membuka kembali kasus Tibo Cs dan menyidik kembali 16 orang yang disebut-sebut Tibo Cs sebagai aktor intelektual dan pelaku utama kerusuhan Poso III mengindikasikan ada keterlibatan penguasa dan mantan penguasa dalam peristiwa Poso I, II dan III, katanya. [E-8]
Last modified: 1/9/06

Radar Sulteng, Kamis, 31 Agustus 2006
Jakgung Sesalkan Kapolri Soal Tibo
10 Ormas Islam Poso Mendesak Segera Eksekusi

JAKARTA - Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh menyesalkan ketidaktegasan sikap kepolisian dengan menunda eksekusi tiga terpidana kerusuhan Poso, Fabianus Tibo, Marinus Riwu, dan Dominggus da Silva. Sikap polisi itu menyebabkan kepastian penentuan jadwal eksekusi Tibo dkk tidak jelas alias menggantung.
’’Waktu itu ditunda setelah 17 Agustus. Kapolri tidak tegas berapa hari (penundaan eksekusi Tibo dkk). Sampai sekarang belum jelas eksekusinya,’’ kata Arman –sapaan Abdul Rahman Saleh– yang ditemui usai acara peringatan Isra Mikraj di gedung Kejagung, Jakarta, kemarin.
Kejagung ngotot tetap mengeksekusi Tibo dkk meski sekarang faktanya ditunda. ’’Kalau nggak (dilaksanakan), tentunya kita (kejaksaan) yang salah,’’ jelas Arman.
Menurut dia, penentuan jadwal eksekusi diserahkan sepenuhnya atas koordinasi Kajati Sulteng dengan Kapolda Sulteng. ’’Penentuan jadwal eksekusi sesuai perundang-undangan ditentukan kepolisian setempat. Ini setelah mendengar nasihat dari Kajati,’’ jelas Arman. Dan, sepengetahuan dia, Kapolda Sulteng dan Kajati Sulteng terus menggelar perundingan.
Ditanya apa hambatan pelaksanaan eksekusi Tibo dkk, Arman menegaskan tidak ada. Sebab, semua keputusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap sama dengan perintah jaksa sehingga harus dilaksanakan. ’’Pastinya memang begitu (dilaksanakan eksekusi),’’ jelas Arman.
Sementara itu, Menag M. Maftuh Basyuni disebut-sebut akan terbang ke Vatikan untuk menemui Paus Benediktus XVI. Diduga kuat, kunjungan itu juga membawa misi untuk memberikan penjelasan kepada Paus agar memaklumi pelaksanaan eksekusi Tibo dkk. ’’Rupanya, ada misi ke situ,’’ jelas sumber koran ini. Benediktus sebelumnya memang menolak eksekusi Tibo dkk. Bahkan, Benediktus juga mengirimkan surat resmi ke Presiden SBY perihal penundaan jadwal eksekusi Tibo dkk pada 12 Agustus lalu.
Eksekusi terpidana mati kasus kerusuhan Poso, Fabianus Tibo, Marinus Riwu, dan Dominggus da Silva, sudah ditunda dua kali. Hingga kini, tidak ada satu pun pihak berwenang yang bisa memastikan waktu eksekusi ketiga terpidana itu. Terakhir, pemerintah merencanakan eksekusi pada 12 Agustus.
DESAK EKSEKUSI
Dari Poso dilaporkan, meski sudah ada keputusan penundaan eksekusi Tibo cs tanpa batas waktu, namun desakan agar tersangka kasus kerusuhan Poso itu segera dieksekusi terus bermunculan. Kali ini 16 ormas Islam Kabupaten Poso mengeluarkan sikap bersama mendesak agar Tibo cs segera diperhadapkan dengan regu tembak.
Selain FSPUI, FPI, Muhammadiyah, Aisyiyah dan Nahdatul Ulama Kabupaten Poso serta Majelis Ta'lim Khalid bin Walid Poso, turut bertandatangan dalam pernyataan sikap yang dikirimkan kepada Kejati dan Kapolda Sulteng tersebut, juga barisan OKP Islam. Di antaranya, Ikatan Remaja Muhammadiyah (IRM), Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM), Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Pemuda Muhammadiyah serta Gerakan Pemuda Pembangunan (GMP) Kabupaten Poso.
Dari barisan Parpol, DPD Partai Keadilan Sejahtera (PKS), DPD Partai Bintang Reformasi (PBR) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Poso, juga ikut membubuhkan tandatangan.
Dalam pernyataannya, ke-16 ormas Islam sekabupaten Poso itu, pada intinya tetap mendesak kepada pihak yang berwenang, agar segera melaksanakan eksekusi kepada Fabianus Tibo, Dominggus Da Silva dan Marinus Riwu. Mereka juga meminta kelanjutan proses penyidikan terhadap 16 nama, yang disebutkan oleh Tibo Cs ikut mempunyai andil dalam berbagai kasus kekerasan di Poso.
Dalam pernyataannya, disebutkan pula kalau kelompok-kelompok yang melakukan protes terhadap putusan eksekusi yang telah memiliki putusan hukum tetap, dituding sebagai provokator. Olehnya, komponen umat Islam Poso, mendesak agar aparat penegak hukum, memprosesnya, karena dianggap bisa mengancam stabilitas keamanan di Sulteng.
Sementara itu, grasi ke-2 terpidana mati kasus kerusuhan Poso, Fabianus Tibo, Dominggus da Silva dan Marinus Riwu, kemarin (30/8) resmi didaftarkan di Pengadilan Negeri (PN) Palu. Pengajuan berkas grasi ini dibawa langsung penasehat hukum Roy Rening SH bersama putra Tibo, Robertus Tibo.
Ketika ditemui wartawan di luar ruang panitra PN Palu, Roy Rening mengatakan, pengajuan grasi ini merupakan hak konstitusional dan upaya hukum yang dilakukan ketiga terpidana untuk terlepas dari jeratan hukum mati. Menurutnya, meski dalam undang undang terdapat aturan bahwa pengajuan grasi bisa dilakukan setelah dua tahun dari grasi awal, namun pasal itu tidak menyebutkan presedur waktu pengajuannya.
Dengan itulah grasi ini diajukan. "Ini adalah upaya hukum yang kami lakukan, tentunya kami berharap dapat dikabulkan, demi terciptanya proses hukum yang sehat di Indonesia," ujurnya.
Roy kembali menegaskan bahwa proses hukum terhadap kliennya merupakan peradilan sesat. Karena itu, tuduhan yang diajukan dalam dakwaan tidak bisa dibenarkan, "Tibo dituduh sebagai pelaku pembunuhan, tapi tidak ada seorang saksi pun yang melihatnya membawa senjata, jika ia dituduh sebagai pelaku intelektual, Tibo tidak lulus sekolah, inikan lucu." ujarnya.
Jika upaya yang telah dilakukan tidak membuahkan hasil, pihaknya tidak akan putus semangat dalam mencari kebenaran hukum. Menurutnya kasus ini akan diajukan ke Mahkamah Internasional.
Sementara Ketua PN Palu Fathurrahman SH yang ditemui, mengatakan, akan segera melanjutkan berkas permohonan grasi kedua tersebut. "Kapasitas kami hanya berhak meregistrasi dan kemudian melanjutkan sesuai aturannya," katanya.(hnf/cr1/agm)

Radar Sulteng, Kamis, 31 Agustus 2006
Membangkang Kapolda Dicopot
Diduga Terkait Penundaan Eksekusi Tibo Cs

JAKARTA – Kapolri Jenderal Pol Sutanto kembali melakukan mutasi di tubuh Polri. Kali ini yang dimutasi 31 personel, terdiri atas 4 berpangkat irjen, 18 brigjen, dan 9 kombespol. Hanya, belum semua identitas mereka dibuka Mabes Polri. Salah satu yang dimutasi adalah Kapolda Sulawesi Tengah (Sulteng) Brigjen Pol Oegroseno.
TR Kapolri bernomor 531/VIII/2006 tertanggal 29 Agustus tersebut dibenarkan Kadiv Humas Polri Irjen Pol Paulus Purwoko di Mabes Polri kemarin. ”Benar, mutasi ini satu rombongan dengan mutasi-mutasi yang kemarin kami umumkan itu,” katanya.
Empat orang irjen yang dimutasi tersebut memasuki masa pensiun. Mereka adalah staf ahli (Sahli) Kapolri Irjen Pol Jhon Lalo, Wakalakhar BNN (Wakil Ketua Pelaksana Harian Badan Narkotika Nasional) Irjen Pol H M. Arifin Rachim Arifin, Gubernur Akpol Irjen Pol M.D. Primanto, dan Irjen Pol Sugiri. (selengkapnya baca grafis)
Kapolda Sulteng Brigjen Pol Oegroseno ditarik menjadi Kapus Info Lata Div Telematika. Dia digantikan Kombespol Badrodin Haiti yang sebelumnya berdinas di Seslemdiklat Kapolri. Brigjen Pol Marsudhi Hanafi yang sebelumnya menjadi Sahli Kapolri ditarik menjadi Wakapolda Sumsel menggantikan Brigjen Pol Abdurrahman yang sejak Juli lalu bersekolah. ”Benar, begitu juga informasi yang saya dapat,” kata Kapolda Sumsel Irjen Pol Iman Hariyatna saat dihubungi Radar Sulteng, kemarin.
Di antara sejumlah jenderal bintang satu yang dimutasi, hanya sertijab Oegroseno yang akan digelar pagi ini di Mabes Polri. Mutasi Oegroseno diduga terkait dengan penundaan eksekusi tiga terpidana mati kasus kerusuhan Poso: Fabianus Tibo, Dominggus Da Silva, dan Marinus Riwu. Oegroseno menjadi Kapolda Sulteng sejak Agustus 2005.
LSM langsung menggelar konferensi pers menyikapi pergantian Oegroseno tersebut. ”Mutasi Kapolda memang hak Kapolri. Namun, ini menimbulkan pertanyaan karena pada waktu bersamaan Oegroseno sedang menginvestigasi 16 nama yang diduga terkait kasus Tibo,” kata Syamsul Alam Agus dari LPSHAM Palu saat ditemui di kantor Kontras kemarin.
Turut hadir Ketua Badan Pekerja Kontras Usman Hamid dan pengajar kajian ilmu kepolisian UI Kombespol (pur) Bambang Widodo Umar. ”Menurut kami, ini tetap harus dijelaskan. Sebab, meski soal internal, publik tetap harus diberi tahu. Apalagi, saat rapat di Kejaksaan Tinggi Palu Senin lalu, Oegroseno termasuk ngotot untuk tidak segera mengeksekusi Tibo,” lanjutnya. Intinya, Oegroseno dinilai Jakarta membangkang terhadap perintah eksekusi Tibo cs.
Benarkah? ”Bukan. Kenapa (sertijab) ini didahulukan? Sebab, di wilayah Sulteng perlu segera ada pejabat baru mengingat situasi wilayah tersebut bersifat khusus,” jawab Purwoko.
DIGANTI MENDADAK////
Sementara itu, jabatan Wakapolda Sulteng diserahterimakan kemarin dari pejabat lama Kombespol Syafei Aksal ke pejabat baru Kombespol I Nyoman Sindra. Serah terima jabatan dilakukan di ruang Rupatama Mapolda Sulteng dan tertutup untuk wartawan. Tidak seperti biasanya, acara serah terima hanya dihadiri pejabat teras Mapolda Sulteng.
Kedua jabatan penting dan strategis tersebut (Kapolda dan Wakapolda) paling cepat diganti dalam sejarah berdirinya Mapolda Sulteng. Yang lebih singkat lagi, jabatan Wakapolda hanya berlangsung lima bulan selama dijabat Kombespol Syafei Aksal. Dia dilantik April lalu. Jabatan Kapolda memasuki satu tahun. Dibandingkan pejabat sebelumnya, kedua pejabat itu paling cepat dimutasi.
Ada apa? Sesuai data yang diperoleh Radar Sulteng, ada dua versi di balik pergantian jabatan Kapolda dan Wakapolda Sulteng itu. Versi pertama, kedua petinggi Polda Sulteng tersebut terkait dengan dugaan penyalahgunaan dana operasi Lanto Dago. Versi kedua, terkait molornya pelaksanaan eksekusi Tibo cs karena terjadi silang pendapat antara Kajati dan Kapolda Oegroseno. Benarkah demikian?
Wakapolda Sulteng Kombespol I Nyoman Sindra dikonfirmasi usai serah terima mengatakan, mutasi jabatan di lingkungan Polri merupakan hal biasa dan lumrah. Namun, ketika ditanya keterkaitan dengan penyalahgunaan dana Lanto Dago, menurut mantan Irwasda Sulteng itu, justru dana Lanto Dago tersebut masih utuh dan tersimpan di kas bendahara satuan (Bensat). Hanya ada salah penafsiran dalam pencairan pada operasi lanjutan dari Sintuwu Maroso tersebut.
”Mau Pak Waka saat itu, dana dicairkan setelah ada laporan kegiatan dari masing-masing satuan dan fungsi. Jika sudah ada laporan, dananya langsung dicairkan,” kata I Nyoman Sindra ditemui di ruang kerjanya kemarin.
Menurut Sindra, upaya mengamankan dana operasi itu dikatakan keliru setelah tim dari Mabes Polri melakukan pemeriksaan di Mapolda Sulteng. Yang jelas, semua dana yang diduga disalahgunakan masih utuh dan tersimpan di bendahara satuan. ”Saya melihat upaya Wakapolda lama itu sebenarnya menyelamatkan dana negara. Bagaimana kalau dicairkan, lantas tidak ada laporan kegiatan. Ya, itulah yang kemudian dianggap keliru oleh Mabes Polri,” ungkapnya.
Soal keterkaitan dengan molornya eksekusi Tibo cs, menurut Sindra, juga tidak ada karena ketua tim dalam kasus hukuman mati adalah kejaksaan. Polisi hanya menyiapkan tim eksekutor. Namun, Sindra mengakui bahwa Kapolda Sulteng Brigjen Pol Oegroseno berupaya menguak kasus sebagaimana yang diungkapkan Tibo cs. ”Ada keinginan dari Kapolda agar 16 nama yang disebutkan Tibo bisa terungkap,” katanya. (naz/lib)

Outgoing chief says Poso needs answers on religous riots
The Jakarta Post, Jakarta, September 01, 2006

Outgoing Central Sulawesi Police chief Brig. Gen. Oegroseno warned Thursday that violence could break out again in Poso, saying he believed the real masterminds behind sectarian killings there in 2000 were still at large.
He warned that the conflict would not be resolved by the execution of three men -- Fabianus Tibo, Dominggus da Silva and Marinus Riwu -- convicted for leading an attack that killed some 200 Muslims.
"The mystery is lingering. What really happened behind the riot hasn't been totally disclosed," Oegroseno said after attending a farewell and welcoming ceremony at National Police headquarters in Jakarta.
Oegroseno was among 31 police officers being replaced. Lawyers and activists questioned whether his removal from office was connected with his efforts to investigate the violence.
They said it might also be related to a recent delay in executing the three men.
"We are still investigating 10 out of the 16 people who allegedly masterminded the riot. I acknowledge that we haven't done the maximum, though," Oegroseno said.
The trio on death row submitted the 16 names to the police as the true masterminds of the attack. The convicts have denied playing key roles in the violence, and recently submitted a second request for clemency from President Susilo Bambang Yudhoyono.
Oegroseno asked his successor, former Banten police chief Sr. Comr. Badrootin Haedi, to continue investigating the case.
"The local residents, Muslims and Christians, should support police efforts to uncover the truth. They should tell the police the true story related to the riot," Oegroseno said.
He said the police should talk with residents, adding that it might not be easy to get them to speak about the riot since it happened six years ago.
Oegroseno will now head the communications and electronic unit at National Police headquarters.
Asked whether Oegroseno's replacement had something to do with the delayed executions of the trio, National Police chief Gen. Sutanto said, "If an officer does not act firmly, then the community will be victimized again."
Activists from Advocacy for Justice and Peace Indonesia (PADMA), an NGO supporting the trio's legal defense, staged a rally outside National Police headquarters to protest Oegroseno's replacement.
PADMA questioned why the decision was made while Oegroseno was investigating the riot and keeping local residents calm.
"We appreciate all the hard work from Brig. Gen. Oegroseno, as well as the police, to reveal the true story of the Poso riot," PADMA director Norbert Betan said in his speech.
PADMA also demanded that the newly appointed Central Sulawesi police chief continue investigating the case.
Lawyers for the three Christians said Thursday that the execution of their clients cannot proceed until the President has responded to the request for clemency.
"It is the constitutional right of Tibo and friends to demand a presidential clemency and while a decision has not been made, an execution should not take place," Roy Rening, a lawyer for the three men, told AFP
He said lawyers filed the second clemency request earlier this week through the district court in Palu, the capital of Central Sulawesi. The President declined their first request 9 months ago, however, and by law a second cannot be made until two years after the first rejection. (07).

Komentar, 31 August 2006
Jika pelaksanaan eksekusi tetap dipaksakan
Kasus Tibo Cs Dibawa ke Mahkamah Internasional

Penasehat hukum Fabianus Tibo cs, Paskalis Pieter mengatakan, jika pelaksanaan eksekusi tidak ditunda sebagaimana permohonan yang disampaikan, pengacara mengancam membawa kasus Tibo cs ke Mahkamah Internasional di Den Haag. “Jika eksekusi terus dilaksa-nakan, kuasa hukum akan mengajukan kasus ini ke Mahkamah Internasional kata penasehat hukum Tibo cs, Paskalis Pieter seperti dilansir detik.com, di Jakarta, Senin (28/08).Menurut dia, tim pengacara akan mengajukan surat ke Kejagung untuk meminta agar eksekusi ditunda. Selain itu, Paskalis meminta agar dilak-sanakan persidangan ulang karena proses persidangan di tingkat pengadilan negeri penuh dengan rekayasa. “Di luar surat itu, kita juga meminta agar persidangan digelar lagi karena proses per-sidangan di tingkat pengadilan sesat, penuh dengan rekaya-sa,” jelas Paskalis.Sementara itu, Kapuspen-kum Kejaksaan Agung RI, I Wayan Pasek Suartha menje-laskan salah satu partai poli-tik (Parpol) juga telah mengi-rimkan surat ke Kejagung, yang meminta agar eksekusi terhadap Tibo cs ditunda dan dihentikan dengan alasan kemanusian.Selain meminta penundaan, lanjut Pasek, parpol tersebut juga meminta agar dilakukan penyelidikan ulang yang ber-sifat independen. “Kalau pe-nyelidikan itu bukan kewena-ngan kejagung karena per-buatan pidana yang dilakukan Tibo cs dalam lingkup pidana umum, sehingga kewenangan penyelidikan di Polri,” ujar Pasek.Menurut Pasek, kejagung te-lah membalas surat tersebut. Isinya kejagung tidak dapat mengabulkan permintaan itu. Alasannya proses hukum ter-hadap Tibo cs sudah melalui mekanisme hukum yang benar.Sementara itu beredar infor-masi dari Roy Rening bahwa PN Palu sudah menerima per-mohonan grasi kedua Tibo cs, Rabu (30/08). Untuk itu, se-suai pasal 13 UU Nomor 22 Tahun 2002 tentang Grasi, eksekusi mati harus ditunda sampai ada keputusan pre-siden dalam grasi II ini, yang diterima oleh ketiga terpidana. Sedangkan Mensesneg Yusril Ihza Mahendra membenarkan telah menerima surat permo-honan grasi yang diajukan pihak terpidana mati Tibo cs. Namun dia pesimistis permo-honan yang kedua itu akan dikabulkan.“Surat permohonan grasi itu sudah disampaikan ke saya dan sudah saya sampaikan ke Menteri Hukum dan HAM un-tuk menelaah masalah itu gu-na disampaikan ke presiden” kata Yusril kemarin. Secara pribadi Yusril pesimistis per-mohonan grasi yang kedua ini akan dikabulkan. Sebab se-suai aturan dalam UU tentang Grasi, pihak terpidana mati diperbolehkan mengajukan grasi untuk ke sekian kalinya setelah lewat waktu dua tahun dari grasi yang sebelumnya.Kurang dari jangka waktu itu, otomatis secara prosedu-ral permohonan grasi berikut-nya tidak dapat dipertimbang-kan. “Grasi pertama Tibo su-dah ditolak. Ini saja belum dua tahun,” sambungnya. Kapolri Jenderal Sutanto yang ditemui secara terpisah, juga menya-takan pendapat serupa. Pe-ngajuan permohonan grasi ke-dua tidak akan menghalangi pelaksanaan eksekusi vonis hukuman mati meski waktu-nya belum ditetapkan.“Ya keputusan dari penga-dilan seperti itu kan? Grasi ada ketentuan bisa diajukan kembali setelah dua tahun. Kita pegang aturan hukum yang berlaku, jangan bikin di luar itu,” ujar Kapolri.(dtc/zal)