Friday, September 01, 2006

Komentar, 31 August 2006
Jika pelaksanaan eksekusi tetap dipaksakan
Kasus Tibo Cs Dibawa ke Mahkamah Internasional

Penasehat hukum Fabianus Tibo cs, Paskalis Pieter mengatakan, jika pelaksanaan eksekusi tidak ditunda sebagaimana permohonan yang disampaikan, pengacara mengancam membawa kasus Tibo cs ke Mahkamah Internasional di Den Haag. “Jika eksekusi terus dilaksa-nakan, kuasa hukum akan mengajukan kasus ini ke Mahkamah Internasional kata penasehat hukum Tibo cs, Paskalis Pieter seperti dilansir detik.com, di Jakarta, Senin (28/08).Menurut dia, tim pengacara akan mengajukan surat ke Kejagung untuk meminta agar eksekusi ditunda. Selain itu, Paskalis meminta agar dilak-sanakan persidangan ulang karena proses persidangan di tingkat pengadilan negeri penuh dengan rekayasa. “Di luar surat itu, kita juga meminta agar persidangan digelar lagi karena proses per-sidangan di tingkat pengadilan sesat, penuh dengan rekaya-sa,” jelas Paskalis.Sementara itu, Kapuspen-kum Kejaksaan Agung RI, I Wayan Pasek Suartha menje-laskan salah satu partai poli-tik (Parpol) juga telah mengi-rimkan surat ke Kejagung, yang meminta agar eksekusi terhadap Tibo cs ditunda dan dihentikan dengan alasan kemanusian.Selain meminta penundaan, lanjut Pasek, parpol tersebut juga meminta agar dilakukan penyelidikan ulang yang ber-sifat independen. “Kalau pe-nyelidikan itu bukan kewena-ngan kejagung karena per-buatan pidana yang dilakukan Tibo cs dalam lingkup pidana umum, sehingga kewenangan penyelidikan di Polri,” ujar Pasek.Menurut Pasek, kejagung te-lah membalas surat tersebut. Isinya kejagung tidak dapat mengabulkan permintaan itu. Alasannya proses hukum ter-hadap Tibo cs sudah melalui mekanisme hukum yang benar.Sementara itu beredar infor-masi dari Roy Rening bahwa PN Palu sudah menerima per-mohonan grasi kedua Tibo cs, Rabu (30/08). Untuk itu, se-suai pasal 13 UU Nomor 22 Tahun 2002 tentang Grasi, eksekusi mati harus ditunda sampai ada keputusan pre-siden dalam grasi II ini, yang diterima oleh ketiga terpidana. Sedangkan Mensesneg Yusril Ihza Mahendra membenarkan telah menerima surat permo-honan grasi yang diajukan pihak terpidana mati Tibo cs. Namun dia pesimistis permo-honan yang kedua itu akan dikabulkan.“Surat permohonan grasi itu sudah disampaikan ke saya dan sudah saya sampaikan ke Menteri Hukum dan HAM un-tuk menelaah masalah itu gu-na disampaikan ke presiden” kata Yusril kemarin. Secara pribadi Yusril pesimistis per-mohonan grasi yang kedua ini akan dikabulkan. Sebab se-suai aturan dalam UU tentang Grasi, pihak terpidana mati diperbolehkan mengajukan grasi untuk ke sekian kalinya setelah lewat waktu dua tahun dari grasi yang sebelumnya.Kurang dari jangka waktu itu, otomatis secara prosedu-ral permohonan grasi berikut-nya tidak dapat dipertimbang-kan. “Grasi pertama Tibo su-dah ditolak. Ini saja belum dua tahun,” sambungnya. Kapolri Jenderal Sutanto yang ditemui secara terpisah, juga menya-takan pendapat serupa. Pe-ngajuan permohonan grasi ke-dua tidak akan menghalangi pelaksanaan eksekusi vonis hukuman mati meski waktu-nya belum ditetapkan.“Ya keputusan dari penga-dilan seperti itu kan? Grasi ada ketentuan bisa diajukan kembali setelah dua tahun. Kita pegang aturan hukum yang berlaku, jangan bikin di luar itu,” ujar Kapolri.(dtc/zal)

No comments: