Tuesday, December 04, 2007

Komentar, 04 Desember 2007
Pemenggal Tiga Siswi SMA Kristen Poso Divonis 19 Tahun

Masih ingat teror sadis lewat aksi pemenggalan kepala terhadap tiga siswi SMA Kristen Poso? Kini pelakunya, Rahman Kalahe alias Wiwin cs, telah dinyatakan bersalah atas kasus tahun 2005 silam itu. Dia kemudian diganjar hukuman 19 tahun penjara oleh hakim di PN Jakarta Selatan, Senin (03/12). “Mengadili, menyatakan ter-dakwa I Rahman Kalahe alias Wiwin dan terdakwa II Yudi Heriyanto Parsan alias Udit te-lah terbukti melakukan permu-fakatan jahat untuk melaku-kan tindak pidana terorisme,” ujar Ketua Majelis Hakim, Aswan Nurcahyo saat membacakan berkas putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Bersama Yudi, imbuh As-wan, Wiwin juga terlibat penembakan dua siswi SMA Kristen Poso bernama Ivon Natalla dan Siti pada 8 November 2005. Namun Yudi divonis lebih ringan, yakni 10 tahun penjara.Menurut Aswan, keduanya didakwa melanggar pasal 6 PP 1/2002 tentang Pemberan-tasan Terorisme jo pasal 55 (1) jo 65 (1) KUHP. Dakwaan se-lebihnya tidak perlu dipertim-bangkan. Aswan melanjut-kan, Wiwin melakukan muti-lasi dan penembakan atas dasar balas dendam. Ketiga korbannya yaitu Alvita Poliwo, Yarni Sambue dan Theresia Morangke.Sedangkan Yudi dianggap membantu Wiwin melakukan survei sebelum melancarkan penembakan terhadap kor-ban. “Perbuatan terdakwa tidak dapat dipungkiri telah menimbulkan rasa takut masyarakat yang luar biasa,” ujar Aswan. Usai membaca-kan putusan, hakim menya-rankan agar keduanya yang sejak awal hanya menunduk itu untuk menerima putusan dengan lapang dada dan berdoa. “Akan lebih baik Anda baca doa untuk semuanya, tanpa terkecuali. Karena ini akan bermanfaat supaya Anda punya kepercayaan diri lagi,” ujar Aswan. BOM PASARPada bagian lain, terdakwa kasus pengeboman Pasar Tentena, Poso, Sulawesi Te-ngah (Sulteng), Syaiful Anam alias Mujadid alias Brekele, divonis 18 tahun penjara. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya, yakni 20 tahun bui. “Menya-takan terdakwa secara sah bersalah melakukan perbuat-an tindak pidana dan pemu-fakatan jahat melakukan tindak pidana terorisme,” ujar Ketua Majelis Hakim Haryanto saat membacakan berkas putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Am-pera Raya, Jakarta Selatan, Senin (03/12).Haryanto mengatakan, Bre-kele didakwa melanggar pasal 15 jo pasal 6 PP 1/2002 ten-tang Pemberantasan Te-rorisme jo pasal 65 (1) KUHP. Karena dakwaan primair telah terbukti, dakwaan subsidair atau selebihnya tidak lagi menjadi pertimbangan hakim. Mendengar vonis jaksa, Bre-kele yang mengenakan baju koko warna biru muda itu berteriak “Allahu Akbar!”Lelaki berusia 26 tahun asal Tawangmangu, Karanganyar, Jawa Tengah, itu menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding.“Itu adalah konsekuensi dari perbuatan kami. 18 Tahun tidak masalah. Masih ada pengadilan yang lebih mulia di hadapan Allah,” katanya saat dibawa kembali ke sel usai sidang.Haryanto mengatakan, per-buatan Brekele telah menim-bulkan rasa takut, menye-babkan 22 nyawa melayang, merusak bangunan dan fasi-litas umum. “Hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah menimbulkan ketidaktenangan hidup. Sedangkan hal-hal meri-ngankan, terdakwa berlaku sopan, mengakui dan me-nyesali perbuatannya,” ujar-nya.(zal/dtc)

No comments: