Monday, December 10, 2007

Senin, 10 Desember 2007
Hak Asasi
Pelanggaran HAM di Sulteng Dilupakan Pemerintah

Palu, Kompas - Pemerintah dinilai telah melupakan sejumlah kasus pelanggaran hak asasi manusia atau HAM yang terjadi di Sulawesi Tengah dalam kurun waktu beberapa tahun terakhir. Selain tidak mendukung upaya penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM itu melalui pengadilan, pemerintah juga mengabaikan puluhan korban pelanggaran HAM yang hidupnya menjadi sengsara.
Hal tersebut disampaikan Ketua Perwakilan Komisi Nasional HAM Sulteng Dedi Askary dalam konferensi pers yang dilaksanakan di Palu, Minggu (9/12). Hadir puluhan korban pelanggaran HAM di Sulteng dalam kurun waktu 10 tahun terakhir. Mereka didampingi sejumlah lembaga swadaya masyarakat, antara lain Poso Center, Kontras Sulawesi, dan Lembaga Pendidikan Studi HAM.
Dedi mengatakan, sampai saat ini sedikitnya ada lima kasus pelanggaran HAM berat di Sulteng yang diabaikan pemerintah, yaitu penembakan empat warga Kabupaten Banggai Kepulauan hingga tewas oleh aparat polisi; penangkapan dan penembakan warga sipil di Kelurahan Gebang Rejo, Poso; penculikan warga Toyado, Poso, oleh aparat keamanan; penganiayaan petani di Desa Bohotokong, Kecamatan Bunta, Kabupaten Banggai; dan kasus di Desa Salena, Palu. "Total keseluruhan korban mencapai 65 orang," katanya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komnas HAM Ridha Saleh, Jumat di Jakarta, mengatakan, "Perkembangan penyidikan pembunuhan Munir dan Alas Tlogo mungkin juga akan ikut kami bawa ke Dewan HAM PBB. Namun, yang sudah hampir pasti adalah kasus Lapindo."
Mengenai kasus Alas Tlogo, Ridha Saleh mengemukakan, peristiwa penembakan yang terjadi pada tanggal 30 Mei itu bukanlah peristiwa yang berdiri sendiri. "Peristiwa tersebut merupakan bagian dari rentetan atau rangkaian banyak peristiwa sebelumnya," ungkap Ridha.
Sementara itu, dalam diskusi "Penghormatan HAM di Indonesia: Catatan Kritis Akhir 2007" oleh Pusat Sejarah dan Etika Politik Universitas Sanata Dharma, Yogyakarta, Sabtu, sosiolog George Junus Aditjondro mengatakan, pascapemerintahan Orde Baru, wacana dan praktik penegakan HAM masih sangat didominasi oleh hak-hak sipil dan politik. Adapun pelanggaran hak sosial, ekonomi, serta budaya yang mengancam kelangsungan hidup masyarakat cenderung terabaikan. (JOS/NWO/REI/YOP)

No comments: