Tuesday, December 04, 2007

Kompas, Selasa, 04 Desember 2007
Pembunuh Tiga Siswi di Poso Divonis 19 Tahun

Jakarta, Kompas - Wiwin Kalahe alias Rahman, seorang terdakwa dalam kasus pembunuhan tiga siswi SMA Kristen di Poso, Sulawesi Tengah, pada 2005, Senin (3/12) dijatuhi hukuman 19 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang dipimpin Aswan Nurcahyo. Wiwin dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana terorisme bersama terdakwa lainnya, Yudi Heriyanto alias Udit dan Agus Nur Muhammad alias Agus Jenggot.
Dalam sidang itu, Yudi dipidana 10 tahun 3 bulan penjara dan Agus dihukum 14 tahun penjara. Majelis hakim menilai perbuatan ketiganya telah menimbulkan rasa takut yang meluas di masyarakat Poso.
Terhadap putusan itu, Wiwin belum berencana mengajukan banding. "Baru pekan depan akan diketahui ia banding atau tidak. Yang menerima putusan baru Agus Jenggot," kata Asluddin Hajani, pengacara ketiga terdakwa.
Ketiga korban pembunuhan dengan kepala dipenggal itu adalah Alvita Poliwo, Yarni Sambue, dan Theresia Morangke. Kepala ketiga korban itu dibungkus plastik dan dibuang di jalan.
Pembunuhan ketiga siswi itu dilakukan pada 29 Oktober 2005. Wiwin juga terlibat penembakan dua siswi SMA Kristen, Poso, pada 8 November 2005.
Selain memvonis ketiga terdakwa, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam persidangan terpisah yang dipimpin Gatot Suharnoto menjatuhkan hukuman pada Amril Ngiode, Irwanto, dan Mujadid, terdakwa kasus peledakan bom di Pasar Tentena, Poso, pada 28 Mei 2005. Amril alias Aat dihukum 15 tahun penjara, Mujadid alias Brekele divonis 18 tahun penjara, dan Irwanto 14 tahun penjara.
"Selama persidangan, mereka mengakui perbuatannya. Semuanya dilakukan karena dendam," ujar Asluddin.
Menanggapi putusan itu, Amril dan terdakwa lainnya menyatakan pikir-pikir. (SF)

No comments: