SUARA PEMBARUAN DAILY
Pelaku Mutilasi di Poso Divonis 19 Tahun
[JAKARTA] Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis 19 tahun hukuman penjara kepada Basri alias Ayas alias Bagong, terdakwa kasus mutilasi tiga siswi SMU Kristen Poso Sulawesi Tengah serta aksi terorisme di Poso Sulawesi Tengah.
Vonis tersebut satu tahun lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Totok Bambang yang menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 20 tahun.
Dalam amar putusannya majelis hakim yang dipimpin Edy Risdianto, Selasa (11/12), menyebutkan terdakwa Basri telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana melanggar Pasal 6 UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (UU Terorisme).
Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa pada 29 Oktober 2005 yang bertepatan dengan bulan puasa bersama Agus Jenggot (sedang disidang), Bojel (buron), dan Isram (buron). Terdakwa melakukan aksinya tersebut setelah mendapat perintah dari Irwanto Irano atas perintah Hasanudin, keduanya telah divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Setelah diperintahkan oleh Irano, Isram menebas leher siswi paling depan yang bernama Alvita Poliwo, sedangkan Irano berusaha menebas siswi di barisan kedua, Theresia Morangki. Siswi itu sempat lari sehingga hanya menderita luka bacok pada bagian kaki. Namun, nasib Morangki berakhir di tangan Agus Jenggot yang langsung menebas leher siswi itu. Basri bertugas membunuh siswi di barisan ketiga, Yarni Sambue. Basri berhasil menghajar, kemudian memenggal kepala siswi tersebut. Sementara itu, satu siswi yang lain Novita Malewa, berhasil lolos dari maut.
Selain melakukan mutilasi, Basri juga bertanggung jawab dalam pembunuhan Pendeta Susianti Tinulele di Gereja Effata, Palu, pada 18 Juli 2004. Basri melakukan penembakan itu dengan menggunakan senjata laras panjang M-16 dengan bantuan Anang Mutadin.
Bom Tentena
Pada persidangan lain dalam kasus peledakan bom Tentena di Poso, terdakwa Ardin Janatu alias Rojak dijatuhi hukuman 14 tahun penjara oleh majelis hakim PN Jaksel. Dalam amar putusannya majelis hakim yang diketuai Safrullah Umar menyatakan, terdakwa terbukti telah melakukan tindak pidana melanggar Pasal 6 UU No 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme berupa peledakan bom di Pasar Tentena.
Terdakwa melakukan aksinya pada 28 Mei 2005 dan akibat perbuatannya tersebut menewaskan 22 orang dan sedikitnya melukai 19 orang. Selain melakukan peledakan bom di Pasar Tentena, Rojak telah melakukan penembakan terhadap Ivon Natalia dan Siti alias Yuli di Kelurahan Kasintuwu, Poso pada 8 November 2005. Putusan hakim terhadap Ardin lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lila Agustina yang menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 20 tahun.
Selain itu dalam sidang tersendiri, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman penjara selama 14 tahun kepada Ridwan, terdakwa kasus pemilikan senjata api ilegal dan perlawanan terhadap aparat saat terjadi kerusuhan di Poso. [M-17]
Last modified: 11/12/07
Wednesday, December 12, 2007
Posted @ 9:37 PM
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment