Wednesday, December 12, 2007

Rabu, 12 Desember 2007
KASUS POSO
Basri Divonis 19 Tahun Penjara

JAKARTA, KOMPAS - Muhammad Basri (30) alis Bagong divonis 19 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (11/12).
Dalam putusannya, majelis hakim yang diketuai Eddy Resdhianto menyatakan Basri terbukti terlibat dalam beberapa perkara terorisme, antara lain penembakan Pendeta Susiyanti Tinulele pada 18 Juli 2004; mutilasi terhadap Alvita Poliwo, Yarni Sambue, dan Theresia Morangkit pada 29 Oktober 2005; penembakan terhadap Ivon Nathalia dan Siti Nuraini pada 8 November 2005; peledakan bom senter di Kauwa pada 9 September 2006; dan melakukan perlawanan terhadap aparat saat ditangkap pada 22 Januari 2007.
Putusan hakim itu lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni hukuman penjara 20 tahun. Mendengar putusan hakim, Basri yang mengenakan baju koko dan peci warna putih itu berteriak "Allah hu Akbar" sembari mengacungkan tangan kanan. Ia menyatakan akan pikir-pikir terhadap putusan tersebut.
Selain memvonis Basri, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman kepada tiga terdakwa kasus Poso lainnya, yakni Ardin Djanatu (32), terdakwa peledakan bom di pasar Tentena; Ridwan (20), terdakwa peledakan bom di rumah kosong Jalan Tangkura; serta Tugiran (24), terdakwa peledakan bom senter di Kauwa. Ketiganya divonis 14 tahun penjara atau 6 tahun lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Menanggapi putusan hakim, tim jaksa penuntut umum, yakni Totok Bambang, Bayu Aji Nugroho, dan Lila Agustina mengatakan pikir-pikir.
Asludin Hatjani, wakil dari Tim Pengacara Muslim yang menjadi penasihat hukum keempat terdakwa, menilai putusan hakim masih berat. "Menurut kami, mereka tak terbukti melanggar UU Terorisme. Mereka hanya melanggar KUHP," katanya.
Saat ditanya tentang kemungkinan banding, Asludin akan menyerahkan keputusan itu pada keempat orang yang dibelanya. "Saya akan memberi pertimbangan, mereka punya waktu tujuh hari untuk memikirkannya," ujarnya.
Sidang vonis terhadap Basri sedianya dilaksanakan Senin, tetapi ditunda karena sejumlah hakim tengah mengikuti rapat kerja. Senin itu Basri mengatakan, meski dituntut 20 tahun penjara, dirinya masih tetap mendendam, sebab hingga kini 16 orang yang diduga turut terlibat peristiwa itu tidak juga diusut. (SF/A09)

No comments: