SUARA PEMBARUAN DAILY
Pelaku Teror Poso Dituntut Pasal Berlapis
Para terdakwa kasus teror di Poso pascaeksekusi Tibo Cs mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (2/4). [Pembaruan/Ruht Semiono]
[JAKARTA] Dua belas orang yang diduga sebagai pelaku terorisme di Poso dituntut dengan pasal berlapis berdasarkan UU 15/2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Mereka dituntut karena diduga melakukan tindakan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas dan menimbulkan korban. Perbuatan para terdakwa juga diancam pidana sesuai Pasal 338 jo Pasal 55 Ayat (1) kesatu dan Pasal 170 Ayat (2) ketiga, serta Pasal 181 jo Pasal 55 Ayat (1) kesatu KUHP.
Hal itu dikatakan Totok SH, Jaksa Penuntut Umum seusai membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (2/4).
Dikatakan, dua belas pengikut Tibo Cs, yaitu Harpri Tumonggi (28), Darman Aja (23), Edwin Polma (25), Agus Shandra (23), Syaiful Ibrahim (22), Erosman Tioki (28), Walsus Alpin (24), Benhard Tompondusu (28), Sastra Yuda (23), Romi Yanto (19), Fernikson Bontura (20), dan Jefri Bontura (21), dalam aksinya terinspirasi oleh eksekusi Tibo Cs. Mereka mendengar kabar bahwa eksekusi Tibo Cs dilaksanakan dengan cara yang tidak wajar.
Mendengar kabar itu, mereka berkumpul dan menyatukan ide untuk melakukan balas dendam. Mereka sepakat melakukan sweeping terhadap kendaraan yang melintas di Jalan Trans Sulawesi.
Pada saat melaksanakan sweeping, semua kendaran yang melintas diberhentikan. Saat kendaraan kedua melintas, para terdakwa menanyakan identitas sopir dan kondektur, yang kemudian diketahui bernama Arhan Burhanudin dan Wandi. Namun, keduanya tidak bisa menunjukkan KTP, seperti yang diminta pelaku. Keduanya dipukul hingga terjatuh.
Akibat pukulan itu, Wandi langsung meninggal di tempat kejadian. Sementara Arhan masih sempat melarikan diri, namun akhirnya juga dipukul hingga meninggal.
"Jadi, mereka dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang lain secara meluas atau menimbulkan korban yang bersifat massa dengan cara merampas kemerdekaan atau menghilangkan nyawa dan harta benda orang lain," kata Totok.
Terkait hal itu, koordinator penasihat hukum terdakwa, Elfis Dj Katowu SH mengatakan pasal-pasal yang diajukan Jaksa Penuntut Umum akan dibuktikan, apakah merupakan pidana umum atau mengacu UU Anti-Teroris. "Jadi tergantung dari fakta di persidangan nanti," katanya. [146]
Last modified: 3/4/07
Tuesday, April 03, 2007
Posted @ 7:48 PM
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment