Tempo, Edisi. 07/XXXIIIIII/09 - 15 April 2007
Pengadilan Lima Terdakwa Poso
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu pekan lalu, menyidangkan lima terdakwa kasus teror Poso, Sulawesi tengah. Mereka adalah Arnoval Mencana (25 tahun), Bambang Tontou (23), Jonathan Tamsur (23), Dedy Doris Serpianus Rempali (25), dan Roni Sepriyanto Rantedago Parusu (18).
Jaksa penuntut umum Totok Bambang mendakwa kelimanya telah melakukan pembunuhan terhadap Arham Badaruddin dan Wandi, dua warga Desa Masamba, Poso, pascaeksekusi terpidana mati kasus Poso, Fabianus Tibo, Domingus da Silva, dan Marinus Riwu, September 2006.
Para terdakwa kecewa terhadap eksekusi Tibo cs. Mereka mendapat kabar bahwa eksekusi itu dilakukan tidak wajar. Saat itu timbul ide mencegat kendaraan yang melewati jalan trans-Sulawesi, Desa Poleganyara. Mobil pikap yang dikemudikan Arham dan Wandi dihadang dan mereka dianiaya hingga tewas.
”Perbuatan terdakwa menimbulkan rasa takut yang meluas bagi masyarakat pengguna jalan trans-Sulawesi,” ujar Totok. Ia menilai terdakwa melanggar Undang-Undang Antiterorisme. Pengacara kelima terdakwa, Elvis D.J. Katuwu, tidak mengajukan bantahan atas dakwaan tersebut. Sidang yang dipimpin hakim Eddy Joenarso ini akan dilanjutkan pekan ini dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.
Tuesday, April 10, 2007
Posted @ 9:51 AM
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment