Friday, July 07, 2006

SUARA PEMBARUAN DAILY
Dua Terdakwa Kerusuhan Poso Dihukum Sembilan Tahun Penjara

[JAKARTA] Dua terdakwa pelaku pembunuhan saat terjadinya kerusuhan Poso pada 2001, Andi Ipong dan Muhammad Yusuf Asapa divonis masing-masing sembilan tahun penjara. Para terdakwa dinyatakan terbukti melakukan tindak pida- na menghilangkan nyawa orang lain dengan sengaja seperti yang didakwakan oleh JPU dalam dakwaan subsider pasal 338 jo pasal 55 ayat satu kesatu KUHP.
Demikian dikatakan majelis hakim yang diketuai Kusriyanto SH di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (5/7).
Vonis majelis hakim ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Payaman yang menuntut majelis hakim agar menghukum dua terdakwa masing-masing dua puluh tahun penjara.
Menurut majelis hakim, kedua terdakwa tidak terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap korban I Wayan Sumaryase seperti yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaan primer pasal 340 jo pasal 55 ayat satu kesatu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Unsur direncanakan terlebih dahulu dalam menghilangkan nyawa orang lain, kata majelis hakim, tidak terbukti karena keterangan saksi Anuranta alias Anta, yang mendengar percakapan antara Ustadz Toha dengan para terdakwa bahwa para terdakwa salah membunuh orang.
Karena unsur direncanakan terlebih dahulu itu tidak dapat dibuktikan, maka majelis menyatakan, dakwaan primer pasal 340 jo pasal 55 ayat satu kesatu KUHP tidak terbukti.
Sedangkan unsur dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain, kata majelis hakim, terbukti berdasarkan keterangan saksi Anta yang melihat langsung pembunuhan yang dilakukan oleh terdakwa Andi Ipong dengan cara menusukkan pisau ke ulu hati korban I Wayan Sumaryase dengan tangan kanannya, sedangkan tangan kiri Andi menekan leher korban. Dari fakta-fakta yang diungkapkan oleh saksi Anta, terbukti para terdakwa jelas menghilangkan nyawa orang lain secara sengaja dengan disadari akibatnya oleh para terdakwa.
Majelis hakim mengatakan, memang sengaja menghilangkan nyawa orang lain karena menusukkan pisau di bagian ulu hati korban yang merupakan organ tubuh yang vital dan dapat menyebabkan kematian.
Hal-hal yang memberatkan para terdakwa adalah para terdakwa bersikap tidak menghormati dan merendahkan persidangan, karena tingkah mereka yang selalu menolak untuk disidangkan dan meninggalkan ruang sidang. Selain itu, terdakwa juga mengeluarkan kata-kata yang tidak sopan selama persidangan. [E-8]
Last modified: 6/7/06

No comments: