Thursday, January 26, 2006

Minta Vonis Tibo Ditunda, Nico Gara Cs Temui Jaksa Agung

Komentar, 26 Jan 2006. Tiga tokoh agama Sulut, KH Arifin Assegaf, Pdt Nico Gara MA, dan Mgr Joseph Suwatan MSC yang mengatasnamakan Solida-ritas Kemanusiaan untuk Poso-Palu, meminta meminta Kejaksa-an Agung menangguhkan hu-kuman mati Fabianus Tibo, Do-minggus da Silva dan Marinus Riwu, dalam kasus Poso-Palu. Mereka menemui Jaksa Agung di Gedung Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasaanudin, Jakarta Se-latan, Rabu (25/01) kemarin.

“Alasannya, karena ditemukan data-data baru yang tidak terungkap di pengadilan negeri sampai Mahkamah Agung, bahwa Tibo cs bukan aktor yang sesungguhnya. Dia adalah orang yang diaktorkan oleh aktor-aktor intelektual yang bersembunyi dan tidak tersen-tuh dalam pemeriksaan,” kata Ketua MUI Sulut, Arifin Assegaf.

Fabianus Tibo (55), Doming-gus da Silva (38), dan Marinus Riwu (48) dijatuhi vonis pidana mati karena terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat langsung dalam serangkaian kasus pembunuhan secara be-rencana di Poso yang mene-waskan puluhan orang dan menghancurkan ratusan rumah.

“Ketiga orang yang lugu ini hanyalah petani yang tidak tahu apa-apa. Bahkan Tibo itu seorang buta huruf, yang baru bisa menulis setelah lima ta-hun di penjara,” bela Arifin. Pa-da kesempatan yang sama, Pendeta Nico menambahkan, alasan penundaan eksekusi Tibo cs karena ada 16 orang yang diduga berperan dalam kerusuhan di Poso.

“Kalau Tibo cs dieksekusi se-karang seolah-olah 16 orang tersebut tersembunyi. Padahal Tibo cs merupakan saksi mah-kota. Jika langsung dieksekusi mata rantainya akan terpu-tus,” terangnya. Saat ditanya siapa saja dari ke-16 orang yang diduga tersebut, Nico me-nyatakan, dia tidak berwenang untuk mengatakan. “Nanti pasti ada waktunya,” ungkap Tibo.

Sedangkan Uskup Manado Mgr Yoseph Suwatan MSC ketika dihubungi via telepon genggam mengungkapkan, dirinya bersama pemimpin Kristen lainnya Pdt Dr Nico Gara dan Tokoh Islam Sulut KH Arifin Assegaf serta Pastor Jemmy Tumbelaka, fasilitator dari Pusat Kristus dan Perda-maian KWI Nya Verra, penga-cara kondang Jonson Pan-jaitan dan Tim Pembela Hak Asasi Manusia Andi F, memang telah menghadap langsung Jaksa Agung.

Pemimpin tertinggi Umat Katolik se-Keuskupan Manado ini menjelaskan, kedatangan mereka yang menamakan diri sebagai tim solidaritas kema-nusiaan untuk Poso dan Palu menemui Jaksa Agung ini hanya untuk meminta sikap dan ketegasan dari Jaksa Agung perihal penegakan hu-kum, keadilan dan kemanu-siaan untuk kasus Tibo cs yang terancam.

“Kami datang menghadap Jaksa Agung hanya untuk me-minta agar supaya ditegakkan keadilan, hukum dan kemanu-siaan untuk kasus Tibo cs. Tidak hanya kasus Tibo cs, tapi juga kasus-kasus Poso dan Palu lainnya,” ujarnya.

Menurutnya, tim solidaritas kemanusiaan untuk Poso dan Palu ini meminta agar eksekusi tibo ditunda untuk memberi-kan kesempatan semua pihak yang terkait dengan kasus ini diproses.

“Kami tidak meminta agar Tibo cs dibebaskan dari huku-man eksekusi. Itu sudah men-jadi keputusan tertinggi karena melalui proses hukum. Tapi kami minta agar eksekusinya ditunda untuk dapat mempro-ses pihak lain yang terkait dengan kasus ini, termasuk 16 nama yang diduga berperan dalam kerusuhan Poso. Ini demi menegakkan hukum, keadilan dan kemanusiaan,” jelasnya.

Apalagi, lanjutnya, Tibo cs adalah orang-orang sederhana yang hanya berprofesi sebagai petani. “Saya tidak setuju apa yang dikemukakan pengadilan bahwa Tibo cs adalah otak in-telektual dari kerusuhan Poso. Itu tidak mungkin. Masa orang yang sangat sederhana, se-orang petani biasa menjadi otak kerusuhan,” paparnya.

Menurut Uskup Suwatan, kondisi ini menunjukkan adanya kejanggalan dalam proses pe-ngadilan. Karena itulah maka timnya ini mendatangi Jaksa Agung untuk meminta penang-guhan eksekusi.

Lantas apa tanggapan Jaksa Agung? Menurut Uskup Suwa-tan, Jaksa Agung menegaskan proses hukum untuk kasus Tibo cs telah selesai, tinggal dilak-sanakan. “Kami memahami pernyataan Jaksa Agung ini dan kami memang tidak meminta hukuman Tibo cs dibatalkan. Yang kami minta adalah pem-berian waktu untuk memproses kasus ini, termasuk pemeriksaan terhadap 16 pelaku yang diduga terkait. Ini dimaksudkan agar hu-kum, keadilan dan kemanusiaan benar-benar ditegakkan dalam kasus ini dan kasus-kasus lain-nya,” tandasnya.(imo)

No comments: