Tuesday, January 17, 2006

Rada Sulteng, Minggu, 15 Januari 2006
Yonkav dan Brimob Ditarik dari Poso

JAKARTA - Berangsur-angsur, kekuatan Polri dan TNI nonorganik di Palu dan Poso, Sulawesi Tengah, akan ditarik. Sebagai ganti, posisi yang kosong itu akan diisi personel baru. Tapi, personel baru tersebut akan ditempatkan secara organik, melebur pada satuan-satuan yang telah ada di sana. Informasi itu disampaikan Komandan Koopskam Sulteng Irjen Pol Paulus Purwoko.

"Sesuai rencana yang telah digariskan, pasukan nonorganik di sini akan diganti dengan yang organik," katanya.
Rencana itu termasuk pada Yon Kavaleri yang sempat terlibat ketegangan dan aksi buang tembakan dengan Brimob di Poso 10 Januari lalu. "Hanya, untuk yang TNI, kita belum tahu jumlah pastinya berapa yang akan ditarik," lanjut Paulus yang juga menjabat Kadiv Humas Polri tersebut.

Sementara itu, Brimob yang selama ini di BKO (bawah kendali operasi) di Poso, menurut Paulus, berjumlah sekitar 600 personel. Dengan tambahan ini, jumlah kekuatan Brimob di Sulteng mencapai 1.300-1.350 personel. Yang nonorganik (BKO) itulah yang akan ditarik dan nantinya diganti sekitar 1.100 bintara yang baru lulus.

"Bintara-bintara itu nantinya ditaruh di desa-desa," lanjutnya.

Kapolda Sulteng Brigjen Pol Oegroseno membenarkan bahwa Yon Kavaleri akan ditarik. Rencananya, upacara penarikan digelar di Poso pagi ini. Namun, Oegroseno menegaskan, itu sama sekali tak ada kaitannya dengan peristiwa gesekan dengan Brimob tersebut.

"Mereka sudah 14 bulan di sini," ujarnya. Sedangkan jadwal penarikan Brimob BKO, menurut Oegroseno, hingga sekarang masih belum jelas. Sebab, masih menunggu para bintara itu lulus lebih dulu.

Di bagian lain, Andi Ipong dan M. Yusuf, aktor yang dituduh polisi melakukan serangkaian aksi kekerasan di Poso dan kini mendekam di tahanan Polda Metro Jaya, akan mengirimkan surat keberatan ke Pengadilan Tinggi Sulteng. Hal itu disampaikan pengacara kedua orang tersebut, Harun Nyak Itam, saat dihubungi kemarin.

Keberatan itu berawal dari turunnya surat perpanjangan penahanan kliennya tersebut oleh PT Sulteng yang memberikan perintah penahanan mulai 21 Januari hingga 18 Februari. Padahal, surat penahanan yang ditandatangani penuntut umum belum habis dan masih berlaku hingga 20 Januari nanti.

"Belum juga habis surat penahanan penuntut umum, tapi PT Sulteng sudah mengeluarkan surat perpanjangan pada 2 Januari lalu. Ini terlalu kentara rekayasa untuk tetap menahan klien kami itu," lanjut Harun.

Jika surat keberatan itu tidak digubris PT Sulteng, Harun yang tergabung dalam Tim Pengacara Muslim Poso mengancam akan mempraperadilankan PT Sulteng. "PT Sulteng itu main memperpanjang penahanan seseorang apa sudah paham resume BAP milik klien kami, " ujarnya. (naz)

No comments: