Komentar, 22 Maret 2007
Hasanuddin: Saya sudah dimaafkan, seharusnya dibebaskan
Terdakwa yang juga otak pelaku pemenggalan terhadap tiga siswi di Poso tahun 2005 silam, Hasanuddin, akhirnya dijatuhi vonis 20 tahun penjara. Putusan ini disampaikan dalam sidang di PN Jakarta Pusat yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Binsar Siregar, Rabu (21/03) kemarin. Selain vonis 20 tahun, Hasa-nuddin juga dijatuhi huku-man denda Rp 5 ribu sebagai pengganti biaya sidang. Da-lam amar putusannya, hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meya-kinkan telah melakukan tin-dak kejahatan terorisme se-suai dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu pasal 14 junto pasal 7 Perp-pu RI 1/2002 junto pasal 1 Undang-Undang 15/2003 ten tang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Dakwan subsidernya adalah pasal 15 KUHPidana juncto pasal 7 Perppu RI 1/2002 junto pasal 1 Undang-undang 15/2003. Sementara, dak-waan kedua primer terhadap Hasanuddin adalah pasal 340 KUH Pidana junto pasal 55 (1) kesatu KUH Pidana dan subsi-dernya pasal 338 KUH Pidana junto pasal 55 (1) kedua KUH Pidana. Hasanuddin dinilai meme-nuhi unsur tindak pidana terorisme, di antaranya ada-lah melakukan aksi teror, merencanakan aksi-aksi teror, sengaja mengancam orang lain dengan kekerasan, menimbulkan teror di masya-rakat serta merampas kemer-dekaan orang lain. Ada pun hal-hal yang mem-beratkan adalah ia telah me-nimbulkan teror di masyara-kat dan menyebabkan terjadi-nya konflik antara warga Mu-slim dan Nasrani di Poso, Sul-teng. Padahal, sudah ada per-janjian perdamaian Malino. Hakim juga memvonis, kare-na aksi Hasanuddin telah me-nyebabkan rasa takut di ma-syarakat Kota Poso, masyara-kat Indonesia mau pun dunia internasional. Usai putusan itu, Hasanud-din menyatakan protes. Sebab menurut versi dia, syariat Islam membolehkan tindakan balas dendam. “Harusnya saya bebas!,” katanya saat di-giring aparat kepolisian ke ruang tahanan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.Selain membolehkan balas dendam, kata Hasanuddin, syariat Islam juga mengizin-kan pembantaian atas dasar dendam. “Orang kita saja ba-nyak yang dibantai kok!” ce-tus dia. Jadi tidak menyesal? “Saya sudah minta maaf dan saya sudah dimaafkan. Jadi seharusnya saya bebas!” tandasnya lagi.Ditanyai soal banding, dia mengatakan masih dipikir-kan. “Kan masih ada upaya lain, banding. Saya masih pi-kir-pikir untuk itu,” kata pria yang mengenakan kemeja putih dan celana panjang hi-tam saat disidang. Sedangkan kuasa hukum yang mendam-pinginya, Asrudin, dari Tim Pembela Muslim, tidak me-lontarkan sepatah kata pun terkait vonis kliennya.Sementara itu, anak buah Hasanuddin, yakni Irwanto Irano dan Lilik Purnomo, hanya divonis masing-masing 14 tahun penjara. Menurut hakim, yang meringankan kedua terdakwa, yakni telah meminta maaf dan dimaafkan, sopan, mengakui perbuatan, relatif masih muda, dan punya tanggungan keluar-ga. Usai sidang, Irwanto me-ngaku tidak akan banding. “Saya terima ini atas semua yang saya lakukan,” katanya tegas. Sedangkan Lilik masih akan pikir-pikir. “Itu tadi kan penilaian hakim. Saya masih bisa banding. Saya akan pikir-pikir dulu,” ujar Lilik dengan tangan terborgol.(dtc/zal)
Thursday, March 22, 2007
Posted @ 8:18 AM
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment