Thursday, March 15, 2007

Radar Sulteng, Rabu, 14 Maret 2007
Kasus Poso Masuk MKTPM Gugat Tindakan Polisi

JAKARTA— Tindakan tegas polisi di Poso pada 22 Januari yang menewaskan 13 orang masih berbuntut panjang. Rahmat, kakak salah seorang korban bernama Yusuf, mendaftarkan uji materil ke Mahkamah Konstitusi. Sidang pertama dalam perkara ini akan digelar Jumat (16/03) besok.
”Kami sudah menerima surat panggilan sidang,” kata koordinator Tim Pembela Muslim (TPM) Mahendradatta kemarin pagi. TPM menjadi kuasa hukum Rahmat. Namun yang disidangkan bukan gugatan penembakan polisi melainkan uji materil terhadap KUHAP.
Rahmat mempermasalahkan penjelasan pasal 95 (1) KUHAP. Penjelasan pasal ini menurutnya membatasi haknya untuk mem-praperadilankan Polri yang dinilainya melakukan pelanggaran dalam menembak mati adiknya itu.
”Penjelasan pasal 95 (1) KUHAP secara normatif kami nilai melanggar UUD 1945,” jelas Mahendradatta. Penjelasan pasal 95 (1) KUHAP berbunyi, ”yang dimaksud dengan kerugian karena tindakan lain ialah kerugian yang ditimbulkan oleh pemasukan rumah, penggeledahan dan penyitaan yang tidak sah menurut hukum.”
Penjelasan ini tidak mengatur apakah pelaku yang ditembak mati terkategori ’tindakan lain’ sehingga polisi bisa dituntut karenanya. Pasal 95 (1) sendiri berbunyi tersangka, terdakwa atau terpidana berhak menuntut ganti kerugian karena ditangkap, ditahan, dituntut dan diadili atau dikenakan tindakan lain tanpa alasan yang berdasarkan UU atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan.
”Jadi sebenarnya Pasal 95 (1) memberi kebebasan karena hanya menyebut ’tindakan lain’ tapi ’tindakan lain’ itu lantas dibatasi dalam penjelasannya. Itu yang akan kita mintakan uji materiil,” beber Mahendradatta.
Jika uji materiil ini dikabulkan maka pihaknya akan melanjutkan dengan praperadilan dan tuntutan ganti rugi karena mereka beranggapan Yusuf korban salah tembak. Dalam catatan polisi, Yusuf yang masih berusia 21 tahun itu ditembak mati karena menyerang polisi dengan senjata api, bom, dan amunisi. (naz)

No comments: