SUARA PEMBARUAN DAILY
Pembunuhan Tiga Siswi di Poso
Aktor Intelektual Divonis 20 Tahun Penjara
Aktor intelektual pembunuhan tiga siswi SMA Kristen di Poso, Sulawesi Tengah, pada Oktober 2005, Hasanuddin alias Hassan alias Slamet Rahardjo tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (21/3). Dia divonis 20 tahun penjara karena terbukti melakukan tindak pidana terorisme. [Pembaruan/Ruht Semiono]
[JAKARTA] Aktor intelektual pembunuhan tiga siswi SMA Kristen di Poso, Sulawesi Tengah, pada Oktober 2005, Hasanuddin alias Hassan alias Slamet Rahardjo, divonis 20 tahun penjara. Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dengan menyuruh atau menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme secara bersama-sama.
Demikian putusan majelis hakim yang diketuai Binsar Siregar SH di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus), Rabu (21/3). Putusan majelis hakim itu sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Sebagaimana diberitakan, pada Sabtu, 29 Oktober 2005 pagi, tiga siswi SMA Kristen di Poso, yakni Theresia Morangke (15), Alfita Poliwo (19), dan Ida Yarni Sambue (15), tewas diserang sekelompok orang bersenjata parang dan golok. Seorang siswi, Nofiana Malewa (15), selamat dari aksi kejahatan tersebut.
Ketika itu mereka dalam perjalanan menuju sekolah yang berjarak sekitar tiga kilometer dari rumah di Dusun Bambu, Kelurahan Bukit Bambu, Kecamatan Poso Kota (Pembaruan, 31/10/2005). Beberapa minggu setelah itu, aparat kepolisian menangkap para pelaku, yakni Hasanuddin dan kawan-kawannya.
Menurut majelis hakim, peran terdakwa sebagai aktor intelektual, terbukti dari keterangan saksi Lilik Purnomo (juga menjadi terdakwa dalam kasus ini) yang mengatakan, terdakwa yang mencetuskan ide pembunuhan itu. Lilik bersama dengan Irwanto yang berperan sebagai perencana pembunuhan dan koordinator lapangan, juga selalu melaporkan perkembangan rencana mereka kepada terdakwa.
Majelis hakim mengatakan, terdakwa berhasil menggerakkan Lilik dan anggota kelompoknya untuk melakukan pemenggalan terhadap ketiga siswi itu melalui nasihat yang diberikan sebelum pelaksanaan pembunuhan pada 29 Oktober 2005.
Arahan terdakwa sesuai dengan pengakuan yang dibuat Lilik dan Irwanto dalam pledoi mereka. Keduanya berada dalam keadaan tertekan dan mendapatkan doktrin dari orang luar, termasuk terdakwa, sehingga akhirnya berani melakukan pemenggalan ketiga siswi.
Selain itu, terdakwa juga memberikan uang sebesar Rp 200.000 kepada Lilik untuk keperluan pembelian enam buah parang dan kantong plastik.
Perbuatan terdakwa, kata majelis hakim, menimbulkan ketakutan dan teror yang luas di kalangan masyarakat Poso. Sampai sekarang, masyarakat tidak berani melewati jalan setapak tempat dilakukannya pemenggalan terhadap tiga siswi tersebut.
Divonis 14 Tahun
Sementara itu, dua anak buah Hasanuddin, yakni Lilik Purnomo dan Irwanto, masing-masing divonis 14 tahun penjara. Keduanya dinyatakan terbukti melakukan permufakatan jahat terorisme dengan memenggal kepala tiga siswi tersebut. Vonis majelis hakim terhadap mereka lebih rendah dari tuntutan JPU, yang menuntut majelis hakim agar menghukum dua terdakwa 20 tahun penjara.
Menurut majelis hakim, hal-hal yang memberatkan ketiga terdakwa adalah perbuatan mereka dilakukan justru pada saat keadaan Poso sudah tenang. Perbuatan mereka dapat kembali memicu konflik di antara dua kelompok yang bertikai di Poso. Selain itu, perbuatan para terdakwa menimbulkan ketakutan, tidak hanya bagi masyarakat Poso. [E-8]
Last modified: 22/3/07
Thursday, March 22, 2007
Posted @ 10:30 PM
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment