Radar Sulteng, Rabu, 21 Maret 2007
DPO Poso Minta Bulan Madu
Prosesi Pernikahan di Jaga Ketat Undangan Diperiksa dan DicapPALU- Ardin Binti Djaid Djanatu (39), salah satu DPO kasus Poso yang tertangkap oleh polisi, resmi mempersunting Yunita Sari Binti Muh Sidra (19). Kemarin (20/3) prosesi pernikahan yang digelar di Masjid Nurul Iksan, Mapolda Sulteng berlangsung aman dan lancar.
Namun demikian aparat kepolisian melakukan penjagaan ekstra ketat lengkap dengan senjata selama prosesi nikah berlangsung. Tamu undangan yang memasuki Mapolda Sulteng diperiksa satu persatu. Usai diperiksa tamu undangan termasuk wartawan diberi cap (stempel) pada bagian tangan yang menandakan yang bersangkutan telah diperiksa.
Sesuai jadwal semula, ijab kabul mempelai pria tersebut dilaksanakan di Masjid Nurul Iksan, Mapolda Sulteng. Yang bertindak sebagai penghulu Kepala Urusan Agama Palu Timur, Umar Saleh. Sedangkan yang jadi saksi diantaranya anggota Brimob yang mengawal tersangka yakni Bripda A Rahman dan orangtua mempelai wanita, Muhammad Sidra. Yang unik, pernikahan tersebut juga disaksikan delapan DPO lain yang ditahan di Mapolda Sulteng.
Prosesi ijab kabul dilakukan terbuka namun mendapat pengawalan ketat serta dipimpin langsung Dirreskrim AKBP Armensyah dan Kasat II AKBP Fahrus Zaman. Para wartawan yang hendak mengabdikan gambar hanya diberi toleransi dari balik kaca masjid.
Ardin yang ditangkap Densus 88 Mabes Polri pada awal Februari 2007 lalu, kondisi fisiknya cacat. Untuk bisa memasuki masjid Polda Sulteng harus menggunakan kaki bantuan alias tongkat. Memang waktu penggerebekan di Kayamanya awal Februari lalu, Ardin terkena tembakan di bagian kaki, tangan dan perut.
Dengan mas kawin seperangkat alat salat, Ardin yang mengaku sudah dua tahun mengenal Yunita langsung memasuki ruang pembinaan rohani (Binroh). Ruang ini sengaja disiapkan aparat Polda Sulteng untuk mempelai wanita bersama keluarganya. Disitulah Ardin langsung bertemu istri dan keluarganya setelah dinyatakan resmi sebagai sang suami.
Kasubbid Publikasi Humas Polda Sulteng, Kompol Heddy Tri Pranoto yang langsung mengikuti prosesi pernikahan DPO Poso menjelaskan, proses hukum yang dijalani tersangka Ardin tidak menghalangi untuk melaksanakan sunah rasul yaitu pernikahan. Meski dilaksanakan di masjid Polda Sulteng, katanya, pernikahan DPO Poso itu tidak mengurangi nilai kesakralan karena sudah memenuhi unsur pelaksanaan pernikahan seperti yang disyaratkan agama yakni, ada saksi, penghulu, kedua orangtua mempelai wanita dan persyaratan lainnya.
Juru bicara Polda Sulteng itu menyebutkan, terlaksananya pernikahan DPO Poso juga mendapat dukungan dari tim Densus 88 Mabes Polri. Meski tidak disebutkan bentuk dukungannya namun rencana perkawinan kedua mempelai itu ternyata sudah direncanakan sebelum tersangka Ardin ditangkap Densus 88 Mabes Polri di Kelurahan Kayamanya, Poso Kota pada 1 Februari 2007 lalu. ''Sebenarnya rencana ini sudah lama sebelum saya ditangkap. Alhamdulillah harapan saya dipenuhi pihak kepolisian untuk menikah dengan Yunita Sari. Saya berharap pihak kepolisian memberi kesempatan untuk berbulan madu,'' terang Ardin dengan sumringahnya.
Perkenalan kedua sejoli yang tersangkut kasus kekerasan di Poso dan Palu ternyata sejak mereka berdua tinggal di Kelurahan Lawanga, Kecamatan Poso Utara, dua tahun yang lalu. Saat itu, Yunita masih sekolah sedangkan Ardin berwiraswasta kerja proyek. Dari hasil kerja proyek itulah rencananya Ardin akan melamar Yunita dan akan melangsungkan pernikahan bulan Maret 2007. (lib)
Wednesday, March 21, 2007
Posted @ 5:21 PM
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment