Tuesday, April 18, 2006

komentar, 18 april 2006
MA minta jaksa tunda eksekusiLotulung Tangani PK Kedua Tibo Cs

Sulut telah secara resmi me-nolak eksekusi mati terhadap Fabianus Tibo cs, terdakwa kasus kerusuhan Poso. Kini, seorang putra Sulut yang ber-tugas sebagai hakim agung di MA, Prof Dr Paulus Effendi Lo-tulung, dipercayakan sebagai salah satu tim pengadil untuk menangani PK (Peninjauan Kem-bali) ‘part two’ kasus Tibo ini. Lotulung akan bertindak se-bagai majelis hakim bersama empat hakim agung lainnya, yang diketuai Marriana Sutadi. Anggota majelis hakim lainnya adalah Djoko Sarwoko, Timur P Manurung, dan Harifin A Tumpa. Lotulung yang juga Ketua Muda Urusan Peradilan Tata Usaha Negara MA ini adalah pakar hukum tata negara. Pria sederhana ini telah menge-nyam pendidikan hukum di dalam negeri dan luar negeri. Dia tamat dari Fakultas Hu-kum Universitas Airlangga (1970), melanjutkan sekolah di Institut International d’Admi-nistration Punlique Section di Contentiex di Perancis dan melanjutkan sekolah di Uni-versitas Leiden. Dia juga mengenyam pen-didikan pasca sarjana di Universitas Paris I Sorbonne, Prancis dan tamat pada 1980. Di sekolah yang sama juga, pria berkacamatan ini menye-lesaikan doktornya pada 1982. Karirnya sebagai hakim makin meroket setelah pada 1998 dia ditarik sebagai hakim agung. Berbagai kasus besar pernah ditanganinya, termasuk kasus Tommy Soeharto, di mana diri-nya sempat dijadikan target pembunuhan.MA sendiri menyatakan, Lo-tulung cs yang akan mena-ngani PK kedua Tibo, meru-pakan majelis hakim yang tidak sama dengan tim pada PK pertama. “Karena ini adalah PK kedua, susunan majelis tidak sama pada PK pertama. Jadi baru hari ini (kemarin, red) bisa diumumkan,” kata Djoko Sarwoko yang masuk dalam tim majelis hakim, di Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Senin (17/04).Djoko yang juga jubir MA mengatakan, PK kedua sudah diterima MA sejak Kamis 13 April lalu. PK tersebut dire-gistrasi dengan Nomor 27 PK/Pid/2006. Menurut Djoko, se-benarnya sudah tidak ada lagi upaya hukum setelah PK pertama. Namun karena kasus Tibo cs mengundang perhatian masyarakat luas dan dunia internasional, MA akhirnya menerima pengajuan PK kedua tersebut.“Kita akomodir bukan berarti kita membenarkan pengajuan PK kedua. Itu karena hakim tidak bisa menolak begitu saja atas perkara yang diajukan kepadanya. Dan ini karena belum ada UU dan ketentuan yang mengatur tentang PK ke-dua,” jelasnya seperti dilansir detik.Dia juga menyarankan kepa-da pihak kejaksaan agar me-nunda eksekusi Tibo cs. Hal itu penting sambil menunggu PK kedua dan grasi Tibo diputus-kan. “Itu biar jaksa lebih aman, karena kalau kita kabulkan orangnya sudah tidak ada, ini kan melanggar HAM,” ujar dia.Meski demikian, ia mengaku sudah ada kasus PK kedua yang dikabulkan MA. PK itu menyangkut kasus Mochtar Pakpahan beberapa tahun lalu. “PK itu (Mochtar Pakpahan) bersifat politis, karena yang mengajukan adalah jaksa. Sedangkan PK hanya bisa diajukan terpidana atau ahli warisnya,” kata dia.(dtc)

No comments: