SUARA PEMBARUAN DAILY
Harus Ditangkap Dalang Kerusuhan Poso
[JAKARTA] Untuk menyelesaikan konflik di Poso yang terus terjadi sampai sekarang, pemerintah harus berani menangkap dalang dari konflik tersebut, bukan mengeksekusi mati tiga terpidana mati kasus Poso III, yakni Fabianus Tibo, Dominggus da Silva dan Marianus Riwu.
"Kalau ketika orang ini dieksekusi mati, kasus Poso bukan berarti selesai, tapi justru semakin ruwet, karena mereka bukan otak dari masalah di sana," kata pakar pidana Prof Dr JE Sahetapy SH dalam diskusi dengan tema, "Bincang-Bincang Hukuman Mati Tibo Cs" di Jakarta, Kamis (6/4).
Tampil sebagai pembicara dalam diskusi yang diselenggarakan oleh Jakarta Lawyer Club bersama dengan ANTV itu adalah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jam Pidum), Prasetyo dan Rektor Universitas Bung Karno (UBK) Muchyar Yara.
Sahetapy mengatakan, KUHP sebagai dasar bagi aparat penegak hukum di Indonesia untuk menerapkan hukuman mati, merupakan produk Belanda, yang oleh Belanda sendiri tidak menggunakannya lagi. Belanda tidak menerapkan hukum mati karena Belanda sadar, hak hidup adalah hak asasi. Dan, syarat utama negara demokrasi (hukum) adalah menghargai hak asasi manusia.
Selain itu, kata Sahetapy, dalam UUD 1945 yang telah diamandemen, hukuman mati dilarang. "Melakukan eksekusi mati terhadap Tibo Cs, atau terpidana mati lainnya, bertentangan dengan UUD 1945," kata dia.
Senada Muchyar Yara menegaskan, dari segi hukum, proses hukum terhadap tiga terpidana mati belum final. Sebab, dalam UU Nomor 22 Tahun 2002 tentang Grasi diatur pengajuan grasi bisa dua kali, yang jarak waktunya dua tahun. Pengajuan pertama diajukan oleh terpidana sendiri, pengajuan kedua oleh keluarga terpidana. "Jadi, saya minta kejaksaan harus tunggu dulu jawaban grasi yang kedua," kata dia.
Sedangkan Prasetyo mengatakan, proses hukum terhadap para terpidana sudah final dan benar. "Untuk mengeksekusi mereka sekarang merupakan wewenang dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah," kata dia. [E-8]
Last modified: 7/4/06
Saturday, April 08, 2006
Posted @ 6:21 AM
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment