MA Tolak PK Kedua Tibo Cs
Kamis, 06 April 2006 04:11 WIB
TEMPO Interaktif, Serang:Mahkamah Agung (MA) tetap menolak upaya hukum peninjauan kembali (PK) kedua dari tiga terpidana mati kasus kerusuhan Poso, Sulawesi Tengah, yakni Fabianus Tibo, Dominggus da Silva, dan Marinus Riwu. Penolakan itu dengan dasar bahwa tiga terpidana telah menggunakan hak hukumnya hingga grasinya ditolak pada November 2005 lalu.
Ketua MA Bagir Manan mengatakan proses hukum terhadap ketiga terpidana mati tersebut sudah final, karena semua tahapan upaya hukum itu sudah ditempuh, dan sudah ada keputusan yang berkekuatan hukum tetap.
"Pengajuan PK kedua yang dilakukan oleh tiga terpidana mati kasus kerusuhan Poso menyalahi undang-undang," ujar Bagir Manan kepada Tempo usai meresmikan Kantor Pengadilan Tinggi Agama Provinsi Banten di Serang, kemarin.
Ia mengatakan sesuai aturan, terpidana hanya boleh mengajukan satu kali PK. "Kalau mengajukan PK kedua jelas pelanggaran undang-undang," katanya. Untuk itu, lanjut Bagir, keputusan menolak peninjauan kembali Tibo sudah final. "Kasus ini sudah bukan urusan pengadilan lagi, " katanya.
Seperti diketahui, Fabianus Tibo, Marinus Riwu dan Dominggus da Silva dijatuhi dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Palu pada 5 April 2001. Ketiganya dinyatakan bersalah karena melakukan kejahatan pembunuhan berencana, sengaja menimbulkan kebakaran dan penganiayaan yang dilakukan bersama-sama secara berlanjut pada tahun 2000.faidil akbar
Thursday, April 06, 2006
Posted @ 10:49 AM
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment