SUARA PEMBARUAN DAILY
Wawancara "Pembaruan" dengan Tibo
Ungkap Aktor Intelektual Konflik Poso
Ketua MUI Sulawesi Utara KH Arifin Assagaf menemui terpidana mati Fabianus Tibo Cs di Lembaga Pemasyarakatan Palu, Sulawesi Tengah, Kamis (6/4), guna memberikan dukungan moral. Tampak dari kiri ke kanan, Dominggus da Silva, KH Arifin Assagaf, Kepala Paroki Palu Melky Toreh, Fabianus Tibo, Marinus Riwu, serta dua suster. [Pembaruan/Yuliantino Situmorang]
[PALU] Fabianus Tibo (61), terpidana mati kasus kerusuhan Poso yakin jika aparat penegak hukum menjerat 16 nama pelaku kerusuhan yang dia berikan, bakal mengungkap akar persoalan kerusuhan dan aktor intelektual di balik konflik Poso, Sulawesi Tengah (Sulteng).
"Kalau aparat penegak hukum mengusut 16 nama yang saya berikan, saya yakin kasus Poso bisa terungkap. Dan saya yakin nama-nama pelakunya akan bertambah," kata Tibo dalam perbincangannya dengan Pembaruan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II A, Palu, Sulawesi Tengah, Kamis (6/4), seusai menerima kunjungan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Utara KH Arifin Assagaf.
Tibo didampingi dua rekannya yang juga terpidana mati kasus Poso, Dominggus da Silva (39) dan Marinus Riwu (49). Hadir juga dua penasihat hukum Tibo Cs, Mikanos dan Adrianus Hode.
Tibo ditahan sejak 26 Juli 2000, sedangkan Dominggus dan Marinus ditahan di LP Palu sejak 1 Agustus 2000. Di LP Palu, Tibo tinggal terpisah dengan dua rekannya. Dia menghuni kamar 1 Blok I, sedangkan Marinus di kamar 6 Blok IV, dan Dominggus di kamar 3 Blok III. Saat ini ketiganya masih menghadapi ketidakpastian soal nasib mereka yang akan eksekusi mati.
"Kami terus memohon kepada Tuhan, supaya Tuhan buka jalan, sehingga semua pihak tergerak hatinya untuk membuka persoalan ini kembali, yakni mengungkap keterlibatan oknum-oknum yang sudah kami sebutkan. Sehingga kasus Poso bisa terungkap semuanya. Biarlah kebenaran terungkap bahwa kami tidak bersalah. Meskipun akan banyak pihak-pihak yang marah, kami siap menanggung risikonya," papar Tibo.
Dia menjelaskan,16 nama itu sebenarnya sudah diungkapkan dalam pembelaan tertulisnya saat persidangan di Pengadilan Negeri Palu, 25 Maret 2001. Ketika itu, dia meminta majelis hakim menangkap 16 orang yang disebutkannya itu.
Ke-16 orang itu, yakni PT (purn TNI), Lim (pensiunan PNS), Ld (purn TNI), ER (PNS Kehutanan), TM (purn TNI), EB (PNS Pemda Tingkat II Poso), YP (PNS Pemda Tingkat II Poso), SHX, OT (Pegawai DLLAJ), RS (PNS Guru SD), YS, VA, AT , HB, Sj alias Gd, dan GT.
Dalam putusannya Ketua Majelis Hakim Soedarmo tidak dapat mengabulkan pembelaan Tibo. Pertimbangannya, permohonan untuk menangkap 16 orang tersebut bukan wewenang pengadilan melainkan kompetensi penegak hukum lain.
Sejak Senin hingga Rabu lalu, Tibo diperiksa secara intensif oleh tim penyidik dari Mabes Polri dan Polda Sulteng terkait pengungkapan keterlibatan 16 nama tersebut.
Dia kembali menyatakan tidak bersalah dalam pertikaian berdarah di Poso. Mereka juga meminta agar pemerintah mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) dan grasi kedua. "Kalau grasi dan PK kedua tidak dikabulkan, kami tetap tidak mau menerima eksekusi mati terserah pemerintah kalau mereka tetap mau mengeksekusi kami, tetap kami tidak terima. Kami menerima yang tidak kami berbuat, itu dosa. Kami tidak menerima hukuman mati," ucap Tibo.
Jika proses pengungkapan itu belum dilakukan dan kejaksaan tetap mengeksekusi mati, menurut dia, maka kejaksaan dan pengadilan le- bih melindungi kejahatan. [128/Y-4]
Last modified: 7/4/06
Kronologi Kasus Tibo
http://www.suarapembaruan.com/News/2006/04/07/Utama/ut01.htm
Saturday, April 08, 2006
Posted @ 6:17 AM
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment