Saturday, April 15, 2006

SUARA PEMBARUAN DAILY
Polisi Periksa Intensif 10 Nama Kasus Poso

[PALU] Setelah mengkonfrontir 16 nama yang disebutkan terpidana mati Fabianus Tibo, Dominggus da Silva dan Marinus Riwu sebagai dalang kerusuhan Poso, polisi kini mendalami pemeriksaan hanya kepada 10 nama yang diindikasikan terlibat dalam peristiwa itu.
Ke-10 nama itu, PT, Lim, Ld, ER, YS, VA, P, OT, HM dan Wa. Dari ke-10 nama itu dilaporkan sudah ada yang meninggal dunia, dan dua di antaranya, yakni YS dan P tidak diketahui keberadaannya.
Sumber Pembaruan di Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Polda Sulteng), Rabu (12/4), mengungkapkan, pemeriksaan ke-10 nama sedang diarahkan untuk mengetahui perannya masing-masing dalam kerusuhan itu, apakah sebagai kelompok perencana, pelaku penyerangan, pembakaran, pembunuhan, pemerkosaan dan kejahatan lainnya. Kerusuhan Poso yang pecah pada 23 Mei 2000, menurut data Polda, selain menghanguskan ribuan rumah, juga menewaskan sekitar 400 orang.
Kepala Polda Sulteng Brigjen Polisi Oegroseno ketika dikonfirmasi, Kamis (13/4) pagi, membenarkan pendalaman pemeriksaan ke-10 nama tersebut, namun belum ada yang dijadikan tersangka. "Polisi akan berusaha menegakkan kembali kasus ini, apa yang sebetulnya yang terjadi di Poso pada Mei 2003 itu, bagaimana keterlibatan ke-10 nama. Kalau memang ada keterlibatan dari ke-10 nama, kenapa harus buru-buru menerapkan hukuman mati," ucapnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulteng M Jahja Sibe mengemukakan, pemeriksaan polisi sama sekali tak berhubungan dengan pelaksanaan eksekusi ketiga terpidana mati itu karena putusan hukum sudah final.
Melanggar Hukum
Secara terpisah, Petrus Selestinus, juga penasihat hukum ketiga terpidana mati, mengatakan, tindakan Polda Sulteng mengkonfrontir Tibo dengan YP, salah satu dari 16 nama yang disebut-sebut Tibo Cs sebagai pelaku kerusuhan Poso, merupakan tindakan yang melanggar hukum. Sebab, KUHAP menentukan, yang boleh dikonfrontir adalah saksi dengan tersangka.
"Dalam konfrontir yang dilakukan Polda Sulteng, Tibo jelas dalam status sebagai saksi dan YP tidak jelas posisinya. Apa dia sudah menjadi tersangka? Kalau YP belum menjadi tersangka, jelas pihak Polda melanggar hukum," ucapnya, kemarin.
Kuasa hukum Tibo Cs lainnya, Alamsyah Hanafiah menemui Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh di gedung Ke-jaksaan Agung, Rabu (12/4), meminta eksekusi ketiga ter-pidana mati itu ditunda
Menyikapi permintaan itu, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Prasetyo mengatakan, eksekusi mati terhadap Tibo dan kedua rekannya hanya menunggu waktu yang tepat hingga suasana kondusif.
Di Kupang, Nusa Tenggara Timur, kemarin, ribuan orang memprotes keputusan pemerintah untuk mengeksekusi terpidana mati kasus Poso itu. Secara terpisah sejumlah elemen dari Forum Lintas Masyarakat Bali Peduli Fabianus Tibo Cs, Rabu, berunjuk rasa mendesak penundaan eksekusi. [128/E-8/137]
Last modified: 13/4/06

No comments: