Thursday, April 06, 2006

SUARA PEMBARUAN DAILY
Masyarakat Ende Tolak Eksekusi Mati Tibo Cs

[JAKARTA] Sekitar 1.000 warga Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT) yang tergabung dalam Forum Solidaritas Masyarakat Penegakan Hukum dan HAM berunjuk rasa ke kantor DPRD Ende, Selasa (4/4). DPRD Ende diminta menyurati Presiden Susilo Bambang Yudhoyono agar menunda eksekusi mati terhadap tiga terpidana kasus Poso III, Fabianus Tibo (60), Dominggus da Silva (42) dan Marianus Riwu (48).

Menurut mereka, hak untuk hidup adalah hak asasi manusia yang paling fundamental dan absolut. Hak atas hidup merupakan anugerah Tuhan, yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi negara dan menjadi tugas konstitusional pemerintah sebagaimana digariskan dalam UUD 1945.

Dikatakan, berbagai program mulai dari pemberantasan KKN, penanggulangan kemiskinan, perbaikan kondisi ekonomi, penegakan supremasi hukum dan HAM menunjukkan perkembangan yang sangat signifikan dan hal ini sangat dirasakan bangsa ini. Di tengah upaya penegakan hukum dan HAM yang dilakukan jajaran penegak hukum, bangsa ini sedang diperhadapkan dengan putusan pengadilan yang menghukum mati bagi tiga orang yang tidak bersalah.

Kirim Surat
Sementara itu, tiga terpidana mati tersebut melalui salah satu kuasa hukum mereka, Alamsyah Hanafiah SH, mengirim surat permohonan kepada Jaksa Agung dan Presiden meminta penundaan eksekusi mati atas diri mereka. Surat itu ditembuskan ke Kapolri, Ketua MPR, Ketua DPR, Ketua Komisi Ombudsman, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati), dan Kapolda Sulawesi Tengah.

Surat bernomor 058/AH-P/IV/2006 tertanggal 3 April 2006 disertai lampiran pemberian kuasa dan pernyataan sikap sejumlah tokoh seperti Ketua MPR Hidayat Nur Wahid, Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar, mantan Presiden Abdurrahman Wahid dan mantan Ketua DPR Akbar Tandjung.

Dasar pengiriman surat permohonan itu adalah belum finalnya pemeriksaan perkara karena tiga kliennya itu dikenai pasal penyertaan sebagai peserta, bukan sebagai aktor. "Hingga saat ini aktor utama yang merupakan otak kerusuhan belum terungkap, dan kesaksian mereka diperlukan dalam pengungkapan kasus ini," ujarnya.

Fabianus Tibo, Marianus Riwu dan Dominggus da Silva dijatuhi hukuman mati oleh PN Palu pada 5 April 2001. Ketiganya dinyatakan bersalah karena melakukan kejahatan pembunuhan berencana, sengaja menimbulkan kebakaran dan penganiayaan yang dilakukan bersama-sama secara berlanjut.

Putusan atas tiga orang itu dikuatkan PT Sulteng pada 17 Mei 2001, demikian pula dengan pengajuan kasasi yang diajukan ke MA juga ditolak pada 11 Oktober 2001. PK juga ditolak MA. [E-8]
Last modified: 5/4/06

No comments: