Thursday, April 20, 2006

SUARA PEMBARUAN DAILY
Eksekusi Mati Tibo Cs, Kejaksaan Tidak Gubris Permohonan MA

[JAKARTA] Kejaksaan Agung tidak menggubris permintaan Mahkamah Agung (MA) untuk menunda eksekusi Tibo Cs karena belum diputuskannya permohonan Peninjauan Kembali (PK) kedua yang diajukan kuasa hukum Tibo Cs.
"Kami tetap mengacu pada Pasal 268 ayat 3 KUHAP bahwa kita hanya mengenal satu kali pengajuan PK. Jadi prosedur hukum di negara kita, tidak ada PK kedua. Karena itu kami tetap akan mengeksekusi Tibo Cs," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Masyhudi Ridwan kepada Pembaruan di Jakarta, Rabu (19/4).
Dia menjelaskan, MA menerima PK kedua Tibo Cs karena mengacu pada Undang-Undang Kehakiman. Dalam UU itu memang MA tidak boleh menolak perkara yang masuk. "Tetapi kami yakin, MA pasti akan menolak PK kedua itu. Sebab kalau menerima, jelas langkah MA itu bertentangan dengan KUHAP," tambah Masyhudi.
Namun kejaksaan tidak akan mencampuri terlalu jauh urusan MA. Keputusan MA menerima perkara PK kedua itu adalah hak MA. Tetapi Kejaksaan tetap dengan prosedur hukum yang berlaku. "Kalau sekarang eksekusi tertunda dan belum dilakukan, itu tidak terkait dengan PK kedua. Tetapi masih ada faktor lain yang bersifat teknis antara Kejaksaan Tinggi dan Kapolda Sulawesi Tengah. Ada sejumlah syarat-syarat yang belum lengkap. Kalau sudah lengkap tentu pelaksanaan eksekusi langsung dilakukan," papar Masyhudi.
Sebelumnya Juru Bicara Mahkamah Agung Djoko mengatakan, MA sudah membentuk majelis hakim untuk menangani permohonan Peninjauan Kembali (PK) kedua yang diajukan oleh terpidana mati kerusuhan Poso, Fabianus Tibo, Marinus Riwu dan Dominggus da Silva.
Majelis itu terdiri dari lima orang hakim agung yang diketuai oleh Wakil Ketua MA Bidang Yudisial, Mariana Sutadi. Anggota majelis hakim itu adalah Djoko Sarwoko, Timur P Manurung, Harifin A Tumpa dan Paulus E Lotulung. "Karena ini PK kedua, maka Majelis Hakimnya berbeda dari Majelis Hakim yang menangani kasus ini di tingkat kasasi dan PK pertama," kata Djoko.
Dikatakan, pada prinsipnya hakim tidak boleh menolak perkara yang diajukan dengan alasan tidak ada undang-undang yang mengaturnya. Undang-undang hukum Acara Pidana (KUHAP) dan UU Nomor 5 Tahun 2004 tentang MA diatur, PK hanya boleh satu kali diajukan. [Y-4/E-8]
Last modified: 19/4/06

No comments: