Friday, February 16, 2007

RS, Rabu, 14 Februari 2007
JPU Yakin Rp1,2 M Diselewengkan
Sidang Lanjutan Aminuddin Ponulele-Hadirkan Teller Bank

PALU - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rusdia Tandialang SH bersama rekannya Salma SH dan Ariati SH terus berusaha membuktikan dakwaan mereka terhadap mantan Gubernur Aminuddin Ponulele dalam kasus dugaan penyelewengan dana pemulangan pengungsi Poso dari Morowali ke Poso senilai Rp1,2 miliar lebih tahun anggaran 2001.
Dalam sidang kemarin (13/2), tim JPU menghadirkan tiga orang saksi untuk diperiksa majelis hakim yang diketuai Faturrahman SH. Ketiga saksi itu yakni mantan Kadis Sosial Morowali Zaidin Rompone bersama Kasi Bantuan dan Tanggap Darurat Dinas Sosial Kabupaten Morowali Arsyid serta seorang karyawati BNI Elce.
Ketika diperiksa, Zaidin Rompone membenarkan adanya bukti secara tertulis berupa dokumen pelaksanaan proyek pemulangan tersebut. Namun dia mengaku tidak ada pengerjaan atas proyek tersebut.
"Proyek secara kertas ada tapi pelaksanaan pemulangan itu samasekali tidak pernah terjadi," kata Zaidin yang kini bekerja di Dinkesos Provinsi Sulteng.
Keterangan yang sama pun meluncur sebagai pengakuan dari Kasi Bantuan dan Tanggap Darurat Dinas Sosial Morowali, Arsyid. "Kami cuma disodori kertas yang berisikan tentang pelaksanaan proyek tapi pelaksanaan di lapangan tidak ada," kata Arsyid.
JPU kemudian menyinggung soal dana proyek senilai Rp1,2 miliar yang tertuang dalam cek atas unjuk pada Bank BNI Cabang Palu. Untuk itu JPU meminta keterangan itu pada seorang teller Bank BNI yang saat itu melakukan pencairan cek atas unjuk itu.
"Saya memang yang mencairkan uang itu atas perintah cek sebagaimana yang tertera di dalamnya," kata Elce.
Wanita berkulit putih mulus itu mengaku tidak mengetahui siapa yang melakukan penarikan atas cek tersebut. Sebab berdasarkan perintah cek serta peraturan yang terdapat dalam cek atas unjuk penarikan atas uang itu, tidak wajib disertakan dengan identitas yang melakukan penarikan. "Sesuai dengan perintah cek tertulis siapa saja bisa melakukan penarikan atas cek itu tanpa harus meninggalkan identitas ," jelasnya.
Elce membenarkan dana pada cek itu disimpan selama hampir setahun pada Bank BNI Cabang Palu terhitung sejak 26 Desember 2001 hingga 30 September 2002. Namun kemudian lenyap tanpa ada yang tahu siapa yang melakukan penarikan atas cek tersebut.
"Kalau memang tujuan terdakwa ingin menyelamatkan uang negara kenapa harus dibukukan dalam bentuk cek atas unjuk? Karena cek seperti itu bisa saja dicairkan oleh siapapun," ujar JPU Rusdia.
Dia meyakini sekali kalau dana senilai Rp1,2 miliar itu memang diselewengkan dengan membuat SPK fiktif terhadap pelaksanaan proyek tersebut.
Masih ada sejumlah saksi lain yang akan dihadirkan JPU untuk membuktikan dakwaan itu. "Kami hanya berusaha membuktikan dakwaan kami, sejauh mana kami dapat membuktikan dakwaan itu dengan terus menghadirkan sejumlah saksi yang kami sangat yakin mampu memberikan keterangan yang dapat membantu kami," tegas Rusdia seusai sidang tanpa menyebutkan siapa yang bakal hadir sebagai saksi pekan depan.(mda)

No comments: