SUARA PEMBARUAN DAILY
23 Tersangka Kerusuhan Poso Diperiksa di Mabes Polri
[JAKARTA] Mabes Polri membawa 23 tersangka kekerasan di Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah (Sulteng), ke Jakarta, Minggu (4/2), untuk melanjutkan proses hukum di Mabes Polri. Proses terhadap mereka dilanjutkan di Jakarta, untuk memberikan ketenangan kepada masyarakat Poso.
"Kita mau beri ketenangan kepada masyarakat. Supaya mereka tidak memikirkan para tersangka, mereka dapat mencari nafkah dengan tenang," kata Wakil Kepala Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Anton Bachrul Alam, kepada Pembaruan, Senin (5/2).
Anton mengatakan, para tersangka itu terdiri atas 17 tersangka pembunuhan dua warga Masamba, di Desa Ponggee, Kecamatan Pamona Timur, Poso. Enam tersangka lainnya adalah orang-orang yang sudah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO), yang telah tertangkap oleh polisi.
Menurut Anton, 17 tersangka itu diduga membunuh dua pedagang ikan dari Masamba, pada 23 September 2006, yakni Arham Badaruddin dan Wandi. Para tersangka membunuh dua korban sebagai rasa solidaritas atas eksekusi tiga terpidana mati, Fabianus Tibo, Marinus Riwu dan Dominggus da Silva (tiga terpidana mati kasus Poso III, tahun 2000.
Tujuh belas tersangka itu adalah Benhard Tompondusu, Saiful Ibrahim, Darma, Edwin Poima, Agus Candra, Erosman Kioki, Walsus Alpin, Satria Yudhawastu, Romi Pasuru, Nova Macandra, Ambang Tontou, Yonathan Tamsar, Dedi Dores Tempali, Roni Pasuru, Harpri, Kenong dan Ate.
Sedangkan, orang-orang yang di-DPO-kan yang telah tertangkap dan kini juga dibawa ke Mabes Polri adalah Basri, Abdul Muis, Wiwin Kalahe, Tugiran, Aat dan Ridwan. "Nama Basri disebut-sebut menjadi tokoh sentral berbagai kerusuhan Poso dan diduga terlibat 17 kali kasus kerusuhan di Palu dan Poso," kata mantan Kapolda Kepulauan Riau itu.
Selain membawa para tersangka, kata Anton, Polri juga membawa sejumlah barang bukti yang diambil Polri dari 17 tersangka tersebut di atas ke Jakarta, seperti satu unit mobil Suzuki Carry warna biru DD 8624 CT, satu parang, satu potong kayu sepanjang satu meter, dua cangkul, satu gerobak, satu sarung, satu handuk dan 20 dus tempat ikan.
Tujuh belas tersangka di atas, kata Anton, dijerat dengan pasal 6, 7 & 14 UU No 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, pasal 170 tentang pengrusakan, pasal 55 dan 56 KUHP tentang ikut serta dalam kejahatan. "Berkas pemeriksaan ke 17 tersangka itu telah selesai dan akan diserahkan ke Kejagung secepatnya," kata mantan Kepada Bidang Humas Polda Metro Jaya itu.
Basri Tobat
Basri alias Bagong (30), tersangka utama yang masuk dalam DPO polisi di Poso, menyatakan dirinya tobat dan menyesali segala perbuatannya selama ini.
Pernyataan tersebut disampaikan Basri setelah dirinya ditangkap aparat kepolisian di kota Poso, Sulawesi Tengah, pada hari Kamis (1/2).
"Saya tobat dan cukuplah kekerasan di Poso selama ini karena kasihan kepada masyarakat yang tidak berdosa," kata Basri kepada sejumlah wartawan di Mapolda Sulteng Jln SAM Ratulangi Palu, akhir pekan lalu.
Pria yang kedua lengannya dipenuhi tato tersebut itu menjelaskan, selama terjadi kerusuhan di Poso, banyak masyarakat tidak bisa melakukan kegiatan sehari-harinya secara normal karena diliputi rasa takut.
"Saya sadar akan hal itu sehingga membuat masyarakat Poso resah dan hi- dupnya tidak nyaman," ka- ta Basri seperti dikutip Antara.
Pada kesempatan itu, Basri mengimbau kepada rekan-rekannya yang masih buron untuk segera menyerahkan diri kepada polisi, karena polisi sudah berjanji akan menjamin keamanannya.
Basri juga mengaku menjadi pelaku kerusuhan Poso karena dilatari dendam, akibat 28 kerabatnya dari ratusan orang yang terbunuh dalam aksi penyerbuan "Pasukan Merah" di Pondok Pesantren (Ponpes) Walisongo maupun di dusun Buyung Katedo (dusun di pinggiran selatan kota Poso) beberapa tahun silam. [E-8]
Last modified: 5/2/07
Monday, February 05, 2007
Posted @ 7:54 PM
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment