Saturday, January 27, 2007

Komentar, 27 Jan 2007
Sidang MPL-PGI resmi ditutup
Poso-Papua Dituntaskan, Perda Syariat Ditinjau

Persekutan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) meminta pemerintah meninjau kembali Peraturan Daerah (Perda) yang bernuansa Syariat Islam. PGI juga secara khusus meminta agar masalah di Poso dan Papua segera diselesaikan demi ketentraman dan keda-maian bangsa. Hal ini tertuang dalam kesepakatan Sidang Majelis Pekerja Lengkap (MPL) PGI di MCC Manado. “Gereja meminta perda-perda SI untuk ditinjau kembali ka-rena tidak sesuai dengan prin-sip kebangsaan,” tegas Ketua Umum MPH PGI Pdt Dr AA Yewangoe seusai penutupan Sidang MPL PGI di obyek wisata Kalasey milik Keluarga Markadi Tambuwun, Jumat (26/01). Di samping itu, tegasnya la-gi, MPL mengambil keputusan agar gereja membahas masa-lah Poso dan meminta pada pemerintah untuk menegak-kan hukum, serta konflik yang terjadi segera disele-saikan dengan tegas sesuai hukum yang berlaku. Selain itu, tambah Yewangoe, gereja juga minta agar penyelesaian masalah Poso dilakukan dengan arif. “Kalau terjadi ke-tegangan apalagi terjadi saling baku tembak antara aparat dengan masyarakat, sulit untuk berbicara masalah na-sionalisme dan kebangsaan. Karena itulah penyelesaian ini perlu kearifan, tentunya de-ngan diikuti penegakan hu-kum secara tegas,” tandas-nya.Soal permasalahan di Pa-pua, menurut dia, gereja juga menilai perlu segera disele-saikan. Apalagi masyarakat di daerah tersebut masih ter-tinggal dan penduduknya ma-sih miskin. “Sudah sekian ta-hun Papua bergabung dengan Indonesia namun hingga se-karang penduduk dan pem-bangunannya masih banyak ketinggalan. Karena itu gereja meminta agar Papua harus di-angkat dan tidak bisa dibiar-kan tetapi dibangun dalam kerangka sebagai bagian dari satu bangsa,” tambahnya.Terkait dengan itu, lanjut dia, gereja di Indonesia ter-panggil untuk menegakkan kembali komitmen kebang-saan karena gereja merupa-kan bagian integral bangsa In-donesia sekaligus turut andil membangun kelangsungan bangsaMPL PGI juga menilai bahwa aspek-aspek menyangkut ke-giatan dan kehidupan beraga-ma diserahkan sepenuhnya kepada kelompok umat ber-agama. Selain itu negara juga berperan sebagai institusi pe-ngawas dan pengarah apabila terjadi disharmoni, dan pene-gak hukum jika terjadi pe-langgaran ketertiban sosial dan pidana.Selain mendesak kepada MPH PGI untuk mengaktifan biro hukum PGI, MPL PGI juga merekomendasikan MPH PGI melalui biro hukum PGI untuk mengumpulkan, men-data, mencermati dan menso-sialisasikan undang-undang dan perda-perda bernuansa syariat Islam kepada gereja-gereja anggota, di samping melakukan uji material dan judicial review terhadap un-dang-undang dan perda yang bertentangan dengan kon-stitusi negara RI. Untuk itu diambil keputu-san di antaranya PGI dan ge-reja angota di semua ras dan tempat harus mampu mem-bangun hubungan, komuni-kasi dan kerjasama dengan pemerintah, antar dan lintas agama serta lembaga-lemba-ga keumatan lainnya. PGI dan gereja harus mampu memba-ngun hubungan kerjasama dengan para legislator Kristen lintas partai agar mampu membawa, menyuarakan as-pirasi keadilan dan kebe-naran.(lex)

No comments: