Aniaya Warga, 4 Anggota Polres Poso Diperiksa
Laporan Wartawan Kompas Reinhard Marulitua N,
Rabu, 31 Januari 2007 - 17:26 wib
PALU, KOMPAS - Empat anggota Kepolisian Resor Poso yang diduga menganiaya sejumlah warga Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah saat terjadi bentrokan di Kelurahan Gebang Rejo kini menjalani pemeriksaan. Pemeriksaan dilakukan oleh penyidik Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah Sulteng.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulteng Ajun Komisaris Besar M Kilat, Rabu (31/1) mengatakan, apabila dalam pemeriksaan sejak Sabtu (27/1) lalu terbukti menganiya warga, keempat anggota Polres Poso itu akan diproses sesuai hukum yang berlaku. “Ini merupakan bukti bahwa polisi terbuka dikoreksi apabila memang bersalah dalam menjalankan tugas,” kata Kilat.
Keempat anggota Polres Poso yang diperiksa yaitu, Tedy, Cucu, Rasjid, dan Asta Gunadi. Semuanya berpangkat Brigadir Dua. Pascabentrokan antara polisi dan kelompok bersenjata pada 22 Oktober 2006 lalu, rumah mereka di Gebang Rejo dijarah dan dibakar anggota kelompok bersenjata.
Ketika Senin (22/1) lalu bentrokan antara polisi dan kelompok bersenjata terulang kembali, polisi mengamankan sekitar 20 warga di lokasi bentrokan dan menahan mereka 24 jam di Markas Polres Poso. Saat itulah empat anggota Polres Poso itu menganiaya beberapa dari 20 warga yang ditahan.
“Empat anggota Polres itu mengira warga yang ditahan itu adalah anggota kelompok bersenjata yang menjarah dan membakar rumah mereka di Gebang Rejo. Walaupun kami bisa memahami perasaan empat anggota Polres itu, tapi perbuatan mereka tidak bisa dibenarkan,” kata Kilat.
Penganiayaan warga itu terungkap ketika 20 warga Gebang Rejo yang ditangkap mengadukan polisi yang terlibat dalam operasi penangkapan DPO ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Kamis (25/1) lalu. Mereka menyatakan ditangkap tanpa alasan yang jelas, kemudian disiksa sekalipun mereka bukan bagian dari kelompok bersenjata.
Wednesday, January 31, 2007
Posted @ 8:24 PM
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment