Friday, August 11, 2006

Kejaksaan Tidak Kabulkan Permintaan Terakhir Tibo Dkk
Laporan Wartawan Kompas Reinhard Marulitua N
Jumat, 11 Agustus 2006 - 17:58 wib

PALU, KOMPAS - Kejaksaan Negeri Palu maupun Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah dipastikan tidak mengabulkan permintaan terakhir Fabianus Tibo (60), Dominggus da Silva (39), dan Marinus Riwu (48)—terpidana mati kasus kerusuhan Poso yang akan diseksekusi Sabtu (12/8) dini hari. Untuk itu Tim Penasehat Hukum Tibo dkk yang tergabung dalam Pelayanan Advokasi Untuk Keadilan dan Perdamaian (Padma) Indonesia berencana menggugat kejaksaan.

“Kami akan melihat apakah penolakan itu melanggar hukum dan Undang-undang. Jika ya, kami akan menuntut pihak kejaksaan karena tidak memenuhi permintaan terakhir terpidana mati sampai dieksekusi,” kata Roy Rening, Koordinator Tim Penasehat Hukum Tibo dkk.

Roy mengatakan, penasehat hukum Tibo dkk menyimpulkan bahwa permintaan terakhir Tibo dkk tidak dikabulkan kejaksaan karena pihak kejaksaan sama sekali tidak memberikan jawaban atas permintaan terakhir Tibo dkk tersebut. ”Sejak tadi pagi, kami berkali-kali menghubungi Kepala Kejari Palu dan Kepala Kejati Sulteng, tetapi tidak berhasil. Nomor telepon selular mereka yang diberikan pada saya tidak aktif. Di kantor mereka juga tidak ada,” kata Roy.

Kemarin, Tibo dkk menyampaikan empat permintaan terakhir. Pertama, ingin menggelar konferensi pers untuk menyampaikan kepada presiden bahwa peradilan yang mereka jalani adalah peradilan sesat. Kedua, meminta agar saat pelaksanaan eksekusi mereka didampingi Roy, Pastor Jimmy, Direktur Padma Indonesia Pastor Nobert Bethan, dan Ketua Komisi Ombusdman Nasional Antonius Sujata.

Ketiga, meminta jenazah mereka disemayamkan di Gereja Katolik St Maria, Palu, dan mengharapkan Uskup Manado Mgr Yosephus Suwatan bersedia memimpin Misa Requiem (misa untuk mendoakan arwah). Keempat meminta agar jenazah mereka dikebumikan di tempat yang telah mereka tentukan. Tibo meminta dikebumikan di Desa Beteleme Tua, Kecamatan Lembo, Kabupaten Morowali, Sulteng. Marinus meminta dikebumikan di Desa Molores, Kecamatan Petasia, Morowali. Sedangkan Dominggus memilih dikebumikan di Flores, Nusa Tenggara Timur.

Direktur Padma Indonesia Nobert Bethan menambahkan, pihak kejaksaan seharusnya menjawab dengan tegas apakah menolak atau menerima permintaan terakhir Tibo dkk tersebut. “Kepastian itu perlu agar tidak membingungkan banyak pihak yang terkait dengan Tibo dkk. Selain itu, untuk apa Kepala Kejari Palu dan Kepala Kejati Sulteng harus menghindar. Itu kan tugas mereka sebagai aparat negara,” kata Nobert.

No comments: