Wednesday, August 30, 2006

Radar Sulteng, Rabu, 30 Agustus 2006
Jangan Bodohi Masyarakat

PALU- Diajukannya kembali grasi oleh Penasehat Hukum (PH) Tibo Cs, menurut praktisi hukum Harun Nyak Itam Abu SH, adalah upaya pengaburan fakta hukum, serta proses pembodohan masyarakat. Menurutnya dalam sejarah hukum di Indonesia, tidak ada yang dikenal dengan istilah pengajuan grasi ketiga, apalagi pengajuan grasi oleh keluarga, seperti yang disampaikan oleh PH Tibo dari Padma Indonesia.
"Sedangkan grasi kedua, ada ketentuannya, bahwa jangka waktunya adalah dua tahun, berdasarkan UU no 2 tahun 2002 yang mengatur tentang grasi. Tidak serta merta, setelah grasi pertamanya ditolak presiden, lantas langsung bisa mengajukan grasi. Harus ada tenggat waktu dua tahun, setelah ditolaknya grasi pertama, lantas terpidananya belum dieksekusi, barulah boleh mengajukan grasi lagi kepada presiden,"tandas Harun yang juga anggota Tim Pengacara Muslim (TPM) kemarin (29/8).
Mengenai pengajuan grasi oleh keluarga, menurutnya juga merupakan proses pembodohan. Karena, dalam dunia hukum tidak ada yang dikenal dengan istilah grasi keluarga. Berbeda dengan Peninjauan Kembali (PK), yang boleh diajukan oleh pihak keluarga. Menurut Harun, grasi adalah pengajuan pengampunan dan pengakuan dosa oleh pelaku kejahatan, kepada presiden, serta berharap presiden bisa memberikan putusan bijak dan mengampuninya. Olehnya, sangat tidak rasional, jika orang lain yang harus mengakui kesalahan yang dilakukan orang lain, walaupun itu adalah keluarganya sendiri.
"Kalau ada pernyataan bahwa walaupun mengajukan grasi, tapi tidak mau mengakui kesalahan, itu juga di luar rasional saya. Kalau memang merasa tidak bersalah, jangan minta ampun dan ajukan grasi. Contohnya Amrozi Cs yang berkukuh, tidak mau ajukan grasi, karena memang mereka merasa tidak pernah berbuat, seperti yang dituduhkan," katanya lagi.(hnf)

No comments: