Friday, August 11, 2006

Komentar, 11 August 2006
Seruan kemanusiaan dan keadilan
Tokoh Agama Sulut Tolak Eksekusi Tibo Cs

Menyikapi rencana eksekusi Tibo Cs dalam minggu ini, dirasakan sejumlah kalangan tokoh agama bahwa rasa keadilan dan kemanusiaan sangat terusik karena adanya Novum baru yang jelas-jelas diperoleh dari sidang Pengadilan Negeri Palu tertanggal 9 Maret 2006, sama sekali belum dipakai oleh para penegak hukum guna mencari kebenaran materil dari kasus ini.Untuk itu tokoh agama Sulut, diantaranya Ketua Majelis Ulama Indonesia Sulut KH Arifin Assagaf, Uskup Keuskupan Manado Mgr Josef Suwatan MSC dan President of Asia Fellowship of Mission 21 Partner Churches/ Vice President of International Synod of Mission 21 Pdt DR Nico Gara MA, dalam pernyataan tertulis Kamis (10/08) menyerukan penolakan terhadap eksekusi Tibo Cs. Selain itu mereka juga menyerukan bahwa hak milik merupakan hak asasi yang tidak dapat dirampas oleh siapapun juga sebagimana dijamin dalam konveksi dunia tentang Hak Asasi Manusia (HAM) dan harus dijamin dalam Undang-Undang RI, serta diakui dalam tatanan hidup bermasyarakat dalam Negara RI yang berpancasila dan ber Undang-Undang 1945.Selanjutnya, untuk pelaksanaan hukuman mati kepada ketiga terpidana tersebut, dinilai belum berkeadilan dan belum didapadi kebenaran materiil, antara lain tidak dipertimbangkannya Novum dalam sidang PK yang dilaksanakan oleh tim lima hakim agung pada 9 Mei 2006, dan tidak masuk akal menuduh Tibo Cs menyerang kompleks Moengko, yang notabene adalah kompleks dari tempat peribadatannya sendiri. Demikian juga tempat sekolah dan asrama anak-anak sekolah mereka sendiri. Berdasarkan ini, mereka menyatakan menolak pelaksanaan hukuman mati Tibo Cs yang diyakini belum berkeadilan dan belum didapat kebenaran materiil. Disamping itu juga menghimbau agar pelaksanaan hukuman mati, hendaknya menunggu kepastian penyeleseian RUU KUHP yang baru, yang pada saat ini sedang dalam penyeleseikan oleh para wakil rakyat kita di DPR.Karena, kesalahan dalam mengeksekusi nyawa atau hidup seseorang, yang merupakan anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa, akan membawa dampak kepada cita pengadilan dan penegakan hukum serta nama baik pemerintah dan bangsa Indonesia ditengah keluarga besar bangsa-bangsa sedunia.(aan)

No comments: