Wednesday, August 09, 2006

Komentar, 9 Aug 2006
Pdt Damanik: Kami siapkan aksi besar-besaran
Doakan, Tibo Cs Dieksekusi Sabtu Ini

Kejari Palu (Sulawesi Te-ngah), pukul 15.00 Wita ke-marin (08/08), telah mengi-rimkan surat pelaksanaan ek-sekusi kepada keluarga Fa-bianus Tibo cs. Isi surat ber-nomor SR.65/R.2.10/Buh.1/8/2006 yang diteken Kajari Mohammad Basri Akib SH, menetapkan bahwa eksekusi mati terhadap Tibo, Marinus Riwu dan Dominggus da Silva, akan dilaksanakan Sabtu (12 Agustus) ini. Kejari Palu sendiri tidak berani menyerahkan langsung surat itu kepada keluarga Tibo cs, melainkan menggunakan Pdt Rinaldi Damanik sebagai fasilitatornya. ‘’Mereka takut menyerahkan langsung, se-hingga mereka menyerahkan melalui saya untuk menghu-bungi keluarga Tibo,’’ kata Da-manik seraya mengatakan, surat pemberitahuan Kejari itu kemudian diserahkan ke-pada anak Tibo, Robert Tibo. Dengan didampingi Dama-nik, Robert Tibo secara spon-tan langsung menyatakan pe-nolakan terhadap surat pem-beritahuan vonis mati terha-dap ayahnya cs. “Begitu me-nerimanya, Robert langsung mengisi dalam ekspedisi yang menyatakan menolak isi surat tersebut,’’ ungkap Damanik yang adalah Ketua Gereja Kristen Sulawesi Tengah (GKST) ini. Gereja-gereja di Sulteng sen-diri, kata Damanik, secara te-gas menolak eksekusi terse-but. Apalagi menurut Da-manik, ada kejanggalan dalam penetapan tanggal pelaksa-naan eksekusi tersebut. “Se-perti diketahui, saat ini di Poso sedang dibahas tentang am-nesti umum menuju perda-maian. Tapi anehnya Tibo cs tidak termasuk di dalamnya,’’ kata Damanik. Selain itu, dia juga menilai, pelaksanaan eksekusi tanggal 12 Agustus, sangat riskan ka-rena di seluruh pelosok Sul-teng, sedang ramai-ramainya kegiatan peringatan Hari Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus. ‘’Jadi apa maksud-nya ini,’’ kata Damanik yang secara tegas telah menyata-kan melalui surat tertulis ke sejumlah pihak yang berkom-peten, siap menggantikan Tibo cs untuk dihukum mati. Terkait rencana pelaksanaan eksekusi Tibo cs ini, pihaknya juga telah menyiapkan renca-na aksi unjuk rasa massa se-cara besar-besaran di Sulteng menolak eksekusi tersebut. ‘’Kami siap beraksi, apapun risikonya. Dan itu akan kami lakukan dengan segera,’’ kata Damanik yang dihubungi Komentar via telepon, tadi malam. Dia juga meminta, agar war-ga Sulawesi Utara ikut men-dukung perjuangan mereka membela Tibo cs. ‘’Mohon do-akan perjuangan membela Tibo cs,’’ imbaunya. Sementa-ra itu, informasi yang diper-oleh dari sumber di Mapolda Sulteng, bahwa Kapolda Sul-teng masih akan mengkomu-nikasikan dengan Mabes Polri soal permintaan kejaksaan ini. Polda sendiri dimintakan menyiapkan eksekutor untuk menghukum mati Tibo cs. Se-perti diketahui, Tibo cs dija-tuhi hukuman mati dengan tuduhan pelaku kerusuhan Poso. Putusan hakim terhadap Tibo cs dilaksanakan Maret 2001 silam di PN Palu dengan Ketua Majelis Hakim Darmono SH dengan anggota Ferdinan-dus PN dan Taksin SH. Putu-san ini diputuskan, karena menurut penilaian majelis hakim, Tibo dkk terbukti se-cara sah dan meyakinkan me-lakukan pembunuhan beren-cana, pembakaran, dan peng-aniayaan berat terhadap ba-nyak manusia tak berdosa sa-at kerusuhan Poso bernuansa SARA bergolak pertengahan 2000 silam. Putusan ini kemudian diban-ding. Namun 17 Mei 2001, PT Sulteng mengeluarkan putu-san menolak upaya hukum banding yang diajukan ketiga terpidana tersebut. Banding kemudian dilakukan ke MA. Tapi pada tanggal 11 Oktober 2001, MA menolak permoho-nan kasasi Tibo dkk sambil meneguhkan putusan dua pengadilan di tingkat bawah, dan terakhir lagi-lagi majelis hakim lembaga peradilan tertinggi itu dalam persi-dangannya pada 27 Februari 2004 menolak upaya hukum PK yang diajukan Tibo dkk. Sesuai UU No 22/2002 ten-tang Grasi, para terpidana ke-mudian mengajukan permo-honan pengampunan kepada presiden dan berharap akan ada perubahan, peringanan, pengurangan, serta pengha-pusan pidana yang telah dija-tuhkan. Namun presiden pada 13 April 2005 menyatakan menolak permohonan grasi mereka.(rik/*)

No comments: