SUARA PEMBARUAN DAILY
GKST Minta Tibo Tidak Dihukum Mati
[PALU] Gereja Kristen Sulawesi Tengah (GKST) yang berpusat di Tentena Poso, meminta pemerintah tidak mengeksekusi tiga terpidana mati kerusuhan Poso, Fabianus Tibo (60), Dominggus da Silva (39), dan Marinus Riwu (48). Jika hal itu tetap dilakukan akan mencederai asas hukum Indonesia yang menjunjung tinggi kejujuran dan keadilan.
Hal tersebut disampaikan Ketua GKST, Pdt Rinaldy Damanik kepada Pembaruan melalui telepon seluler dari Tentena, Rabu (9/8) pagi.
Dikatakan, yang sedang dibicarakan saat ini sebenarnya adalah pemberian amnesti umum terhadap seluruh pihak yang terlibat dalam kasus konflik Poso termasuk ketiga terpidana mati tersebut. "Rancangan amnesti umum tersebut sedang dibahas di Poso, mestinya hal ini yang perlu ditindaklanjuti bukannya melakukan eksekusi mati," tegasnya.
Pada Selasa (8/8), keluarga terpidana mati, Robertus Tibo (29) anak kandung Fabianus Tibo, telah menerima surat pemberitahuan tentang rencana eksekusi ketiga terpidana mati dari Kejaksaan Negeri Palu yang dikirim melalui Kejaksaan Negeri Poso. Surat tersebut menurut Robertus dia terima dari Pdt Rinaldy Damanik, Senin petang. Menanggapi surat tersebut, Robertus dengan tegas menolak menerima seluruh isi surat yang menyatakan tentang rencana eksekusi ayahnya. Untuk itu dia tidak mau menandatangani surat berita acara serah terima pemberitahuan eksekusi yang disampaikan bersamaan dengan tersebut.
Adapun isi surat tersebut adalah meminta kepada Kejaksaan Negeri Poso untuk memberitahukan kepada ketiga terpidana mati perihal rencana eksekusi yang akan dilakukan pada 12 Agustus 2006 jam 00.15 Wita. Dalam surat yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Muh Basri Akib SH dengan nomor SR.65/ R.2.10.buh.1/8/2006 tanggal 7 Agustus 2006. [128]
Last modified: 9/8/06
Wednesday, August 09, 2006
Posted @ 9:44 PM
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment