MA Tolak, tidak bersedia memproses
Tibo Cs Ajukan Grasi II Lewat Jubir Presiden
Komentar, 29 August 2006
Meski Mahkamah Agung se-cara tegas telah menolak un-tuk memprosesnya, namun Fabianus Tibo cs tetap meng-ajukan grasi II (kedua) kepada Presiden RI. Hanya saja kali ini, grasi itu tidak disampai-kan melalui pengadilan, me-lainkan via jubir presiden, Andi Malarangeng. Hal ini dikemukan Roy Re-ning, Koordinator Penasihat Hukum Tibo dkk dari Pelaya-nan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian (Padma) In-donesia, di Lembaga Perma-syarakatan Kelas II A Palu, Senin (28/08). “Karena MA tidak bersedia memproses, permohonan grasi kedua Tibo dkk kami sampaikan langsung kepada Sekretaris Andi Mala-rangeng pada hari Sabtu lalu,” kata Roy seperti dikutip kom-pas online. Roy mengatakan, permoho-nan grasi kedua Tibo dkk ini diatur dalam Undang-undang No 22 Tahun 2002 tentang Grasi, yang dalam pasal 2 disebutkan permohonan grasi dapat diajukan oleh terpidana untuk kedua kalinya setelah permohonan grasi pertama ditolak dan telah melewati batas waktu 2 tahun sejak tanggal penolakan grasi pertama oleh presiden. “Memang penolakan grasi per-tama Tibo dkk belum sampai dua tahun. Tapi UU telah mem-berikan hak kepada terpidana untuk mengajukan grasi kedua. Karena itu, Presiden harus memproses dan mempertim-bangkan permohonan grasi kedua itu walaupun harus menunggu sampai waktu penolakan grasi pertama telah dua tahun,” katanya. Roy menambahkan, karena yang mengajukan permohonan grasi adalah terpidana mati, berdasarkan ketentuan pasal 13 UU Grasi, pidana mati tidak da-pat dilaksanakan sebelum kepu-tusan Presiden tentang penola-kan permohonan grasi kedua di-terima oleh terpidana. Jika pe-ngajuan grasi II ini diterima, oto-matis pelaksanaan hukuman mati belum bisa dilaksanakan, sebelum adanya putusan pre-siden apakah menolak atau menerima grasi II ini.(kcm/*)
Tuesday, August 29, 2006
Posted @ 8:31 PM
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment