Friday, August 25, 2006

Radar Sulteng, Jumat, 25 Agustus 2006
Eksekusi Tibo Cs Ditangan Kapolda

PALU - Pelaksanaan prosesi hukuman mati terhadap Tibo Cs, ternyata kuncinya berada di tangan Kapolda. Karena berdasarkan, aturan dalam UU no 2 PNPS tahun 1964, disebutkan bahwa kewenangan untuk menentukan tempat dan waktu pelaksanaan pidana mati, berada di tangan kepala polisi.
"Dalam pasal 3 UU no 2 PNPS tahun 1964, disebutkan bahwa, kepala polisi komisariat daerah tempat kedudukan pengadilan tingkat pertama yang memutuskan pidana mati, setelah mendengar nasehat dari Jaksa Tinggi atau jaksa yang bertanggung jawab untuk pelaksanaannya, menentukan waktu dan tempat pelaksanaan pidana mati," urai Harun Nyak Itam Abu SH, salahseorang praktisi hukum kemarin (24/8).
Berdasarkan bunyi aturan dalam UU tersebut tandas Harun, maka tidak ada alasan bagi aparat kepolisian, untuk selalu melemparkan kewenangan kepada pihak kejaksaan tentang waktu pelaksanaan prosesi eksekusi kepada Tibo Cs. Jika kepolisian ingin benar-benar bertindak atas nama hukum, maka jangan lagi mencari-cari alasan yang tidak logis, hanya untuk sekadar berkelit menghindari melaksanakan putusan mati terhadap tiga terpidana mati, karena terbukti melakukan penjagalan pada saat terjadinya kerusuhan di Kabupaten Poso, medio tahun 2000 yang lalu. Polda, tandas Harun lagi, tidak punya kewenangan untuk melakukan penilaian atas putusan yang telah ditetapkan oleh pengadilan. Polisi sebagai alat negara, hanya melaksanakan setiap putusan undang-undang dan aturan yang telah digariskan.
"Kita sudah bosan dan muak, dengan alasan yang kadang sudah tidak masuk akal. Sebaiknya pemerintah umumkan saja, bahwa Tibo memang tidak akan dieksekusi, karena mereka bertiga adalah warga negara kelas satu, karena ada dukungan dari dunia internasional karena factor theologies, supaya jadi jelas,"katanya.
Harun menduga, bahwa ada scenario besar yang sedang dilakoni oleh pemerintah, untuk melepas jeratan hukuman mati yang sudah diputuskan kepada Tibo Cs. Scenario ini, didukung dengan fakta, melempemnya sikap pemerintah, yang hingga saat ini belum berani batasan waktu, pelaksanaan hukuman mati kepada Tibo Cs. Selain itu, kasus penaikan bendera setengah tiang di Kota Tentena, tepat pada perayaan HUT RI 17 Agustus yang lalu, untuk memprotes rencana pelaksanaan hukuman mati kepada Tibo Cs.
"Ini sudah tindakan makar, lalu kenapa aparat yang telah dibekali dengan senjata super canggih, hanya mampu melongo dan tidak mampu berbuat apa-apa. Makanya saat ini, kami sudah tidak percaya lagi dengan hukum, karena telah bertindak diskriminasi. Makanya sekali lagi saya ingin katakan, lebih baik pemerintah umumkan saja, mereka tidak berani mengeksekusi Tibo Cs,"tandasnya.
Humas Kejaksaan Tinggi Sulteng, Hasman AH SH yang ditemui di ruang kerjanya, enggan menjawab soal kewenangan pelaksanaan eksekusi mati. Juru bicara Kejati Sulteng ini, hanya menyarankan untuk bertemu langsung dengan Plh Kejati, jika ingin bertanya hal-hal yang bersifat teknis dan menyangkut kebijakan, termasuk kebijakan kewenangan pelaksanaan eksekusi, apakah berada di pihak kejaksaan atau kepolisian.
Sementara dari pihak Polda Sulteng, Kombes Pol Dadang Muharam Karo Bina Mitra yang menerima pengunjuk rasa dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Palu, yang mendatangi Mapolda dan Kejati Sulteng kemarin (24/8), kembali mempertegas komitmennya, bahwa pihak kepolisian, sejak awal sudah siap jika sewaktu-waktu, pihak kejaksaan meminta untuk segera melaksanakan prosesi eksekusi.
"Kita yang menyiapkan eksekutornya, sedangkan kewenangannya ada di Kejaksaan. Pokoknya kita sudah siap,"tandas Dadang menjawab pertanyaan para pengunjuk rasa.
Sementara itu, Mapolda Sulteng dan Kejati Sulteng, siang kemarin kembali menjadi sasaran unjukrasa dari aktivis HMI. Dalam aksinya, para pendemo mengusung beberapa tuntutan. Diantarnya, mendesak eksekusi Tibo Cs harus segera dilaksanakan, mengingat Indonesia adalah negara hukum, sedangkan penundaan eksekusi adalah merupakan penghianatan, percelaan dan penistaan terhadap hukum dan martabat bangsa. HMI juga mendesak Kapolda untuk turun dari jabatannya, jika tidak mampu mengemban tugasnya dalam menegakkan hukum di Sulteng.(hnf)

No comments: