Tuesday, August 29, 2006

Tibo Dkk Kembali Ajukan Grasi
Laporan Wartawan Kompas Reinhard Marulitua N, Senin, 28 Agustus 2006 - 12:22 wib

PALU, KOMPAS - Walaupun Mahkamah Agung telah menolak untuk memproses, Fabianus Tibo (60), Dominggus da Silva (39), dan Marinus Riwu (48), terpidana mati kasus kerusuhan Poso, mengajukan grasi kedua kepada Presiden RI. Kali ini, permohonan grasi itu tidak disampaikan melalui pengadilan, tetapi langsung kepada Juru Bicara Presiden Andi Malarangeng.
Hal itu disampaikan Roy Rening, Koordinator Penasehat Hukum Tibo dkk dari Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian (Padma) Indonesia, di Lembaga Permasyarakatan Kelas II A Palu, Senin (28/8). “Karena MA tidak bersedia memproses, permohonan grasi kedua Tibo dkk kami sampaikan langsung kepada Sekretaris Andi Malarangeng pada hari Sabtu lalu,” kata Roy.
Roy mengatakan, permohonan grasi kedua Tibo dkk ini diatur dalam Undang-undang No. 22 Tahun 2002 tentang Grasi, yang dalam pasal 2 disebutkan permohonan grasi dapat diajukan oleh terpidana untuk kedua kalinya setelah permohonan grasi pertama ditolak dan telah melewati batas waktu 2 tahun sejak tanggal penolakan grasi pertama oleh Presiden.
“Memang penolakan grasi pertama Tibo dkk belum sampai dua tahun. Tapi UU telah memberikan hak kepada terpidana untuk mengajukan grasi kedua. Karena itu, Presiden harus memproses dan mempertimbangkan permohonan grasi kedua itu walaupun harus menunggu sampai waktu penolakan grasi pertama telah dua tahun,” katanya.
Roy menambahkan, karena yang mengajukan permohonan grasi adalah terpidana mati, berdasarkan ketentuan pasal 13 UU Grasi, pidana mati tidak dapat dilaksanakan sebelum keputusan Presiden tentang penolakan permohonan grasi kedua diterima oleh terpidana.

No comments: