Tuesday, August 29, 2006

Radar Sulteng, Selasa, 29 Agustus 2006
Hasil Rapat Tim, Eksekusi Tibo Cs Ditunda Tanpa Batas
Warga Poso Kota Bakal Demo di Palu

PALU – Aparat gabungan yang tergabung dalam tim eksekusi Tibo Cs kembali menggelar rapat di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng, tadi malam. Rapat tertutup dan dijaga ketat aparat gabungan pada intinya membahas pelaksanaan eksekusi tiga terpidana mati kasus kerusuhan di Poso, yakni Fabianus Tibo, Dominggus da Silva dan Marinus Riwu. Hanya saja, apa hasil dari rapat tertutup itu tidak diketahui pasti dan sangat dirahasiakan karena hanya tim yang masuk dalam pelaksanaan eksekusi Tibo Cs yang tahu.
Pemantauan Radar Sulteng tadi malam, rapat dimulakan sekitar pukul, 20.00 wita bertempat di gedung bagian belakang Kejati Sulteng. Hanya deretan mobil yang tampak memadati halaman gedung berlantai dua itu. Sejumlah aparat keamanan disiagakan di sekitarnya untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan. Sekitar pukul, 23.00 wita rapat tertutup itu berakhir dan tidak seorang pun tim yang tergabung dalam eksekusi mau memberikan keterangan.
Namun sumber Radar Sulteng menyebutkan, aparat gabungan yang hadir dalam rapat tertutup menyepakati pelaksanaan eksekusi Tibo Cs ditunda hingga batas waktu yang tidak ditentukan.
Ada dugaan kata sumber itu, penundaan eksekusi berkaitan dengan pergantian Kajati Sulteng dan pertemuan terakhir Kapolda Sulteng Brigjen Pol Oegroseno dengan ketiga terpidana mati pada, Minggu sore (27/8).
Sumber itu mengatakan, pada pertemuan terakhir dengan Kapolda Oegroseno, Tibo Cs masih berkukuh dengan pernyataannya bahwa 16 nama yang pernah disebutkan minta diproses dan diadili seperti dirinya.
Sementara itu dari Poso dilaporkan, warga kota Poso akan melakukan demo ke Palu. Ini terkait dengan penundaan eksekusi Tibo pada 12 Agustus lalu.
Demo itu sendiri adalah hasil rapat seluruh komponen umat Islam yang ada di Kabupaten Poso beberapa waktu lalu. Rapat itu menyepakati untuk memberikan batas waktu (deadline) kepada Kejati dan Polda Sulteng untuk segera mengeksekusi Tibo Cs hingga akhir Agustus bulan ini.
Dalam rapat itu juga berhasil disepakati bahwa jika deadline itu tidak dipenuhi, maka seluruh komponen umat Islam yang ada di Kabupaten Poso, Tojo Unauna, dan beberapa elemen lain di kota Palu, akan menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran di kantor Kejati dan Polda Sulteng di Palu.
Ketua Forum Silaturahim dan Persaudaraan Umat Islam (FSPUI) Poso, H Adnan Arsal yang ditemui wartawan, Senin (28/8) mengatakan, demonstrasi yang akan melibatkan seluruh komponen ummat Islam akan bertahan di Palu sampai ada ketetapan jelas soal eksekusi. "Eksekusi mati terhadap Tibo Cs lahir dari keputusan hukum tertinggi. Olehnya, sebagai negara yang selalu menjunjung tinggi hukum, jangan malah meremehkan hukum itu sendiri. Alasan yang mengatakan bahwa jika eksekusi dilakukan akan mengganggu stabilitas keamanan di kabupaten Poso, adalah alasan yang sangat tidak logis. Sebab, ribuan personel pengamanan di Poso harus dapat mengamankan segala dampak yang timbul dari proses eksekusi," tegas Adnan.
Disinggung soal beberapa elemen lain yang menuntut untuk pembatalan eksekusi terhadap Tibo dalam bentuk aksi massa menurut Adnan adalah hal yang wajar dalam dunia demokrasi. "Namun ketika mereka memaksakan kehendak dengan melakukan tindakan-tindakan anarkis maka Polisi harus bersikap tegas dong. Sama halnya ketika eksekusi dilakukan lantas mereka mau berbuat anarkis, maka itu adalah tanggungjawab Polisi untuk bersikap tegas dalam mengawal penerapan hukum," ujarnya.
Hal yang sama juga dikemukakan Ketua Bela Negara dan Jihad DPW Front Pembela Islam (FPI) Poso, Sugianto Kaimudin.
Dia meminta aparat agar segera menerapkan hukum kepada siapapun tanpa pandang bulu, termasuk untuk segera mengeksekusi Tibo Cs. "Eksekusi terhadap Tibo itu sudah tidak bisa ditawar-tawar lagi, karena telah lahir dari proses hukum tertinggi yakni peninjauan kembali (PK) dan permohonan grasi ke presiden. Maka tidak ada alasan lagi untuk meminta proses eksekusi dibatalkan. Jika ada yang menginginkan pembatalan eksekusi dapat dikategorikan sebagai pelanggar hukum, karena justeru menentang keputusan hukum dan tidak mau mematuhinya," ujar Anto, sapaan akrab Sugianto, saat ditemui Radar Sulteng di kediamannya, Minggu (27/8) lalu.
Lalu, bagaimana tanggapan dari Pdt Reynaldi Damanik? Ditemui wartawan di kediamannya di kota Tentena kecamatan Pamona Utara beberapa waktu lalu, ia dengan tegas meminta agar proses hukum terhadap Tibo Cs dapat ditinjau kembali. Karena pelaku atau otak dari kerusuhan Poso bukanlah mereka bertiga.
HARUS TEGAS
Penundaan hukuman mati terhadap terpidana mati kasus kerusuhan Fabianus Tibo Cs dikecam oleh ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). "Seharusnya hukum yang sudah berkekuatan tetap tidak bisa dipengaruhi oleh pihak manapun," kata ketua MPR, Hidayat Nurwahid kepada wartawan kemarin.
Dia mengatakan sebagai ketua MPR memang dirinya tidak bisa mengajukan desakan, tetapi sebagai anggota DPR dirinya mendesak agar pemerintah menjalankan putusan hukum kepada terpidana Tibo Cs.
Kalau di negara kita, lanjutnya, ketetapan hukum tidak dijalani dengan serius dan dapat dipengaruhi oleh pihak lain. Maka penegakan hukum di Indonesia menjadi sangat sulit. "Bagaimana mungkin menegakkan hukum, jika masih bisa dipengaruhi oleh pihak lain," jelasnya.
Sebagaimana diketahui, setelah Presiden SBY menerima surat dari Paus Benedictus XVI, pemuka agama Katolik tertinggi di Vatikan yang isinya memprotes soal hukuman mati terhadap Tibo Cs. Hukuman mati yang sudah diputuskan pengadilan dan Mahkamah Agung diperintahkan secara diam-diam oleh Presiden untuk ditunda.(lib/nsr/uky/jpnn)

No comments: