SUARA PEMBARUAN DAILY
Hukuman Mati Bertentangan dengan UUD 1945
[JAKARTA] Dipaksakannya eksekusi hukuman mati terhadap Tibo Cs, meski secara jelas terdapat kejanggalan dalam proses pengadilan, adalah demi melanggengkan kekuasaan. Hal itu terkait adanya tekanan pihak luar negeri, untuk menjalankan eksekusi pada para pelaku bom Bali.
Eksekusi mati Amrozi, yang mulai bergeser ke isu agama, dianggap bisa berpotensi memunculkan tekanan pada pemerintah. Menurut Cyprianus Aoer, anggota Komisi IX DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (FPDI-P), Jumat (25/8), eksekusi terhadap Tibo dipaksakan dengan harapan bisa meredam kemungkinan terjadinya tekanan yang bisa mengganggu kelanggengan kepemimpinan nasional.
Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB), Muhaimin Iskandar mengatakan, klarifikasi perlu diberikan baik pada Tibo, serta terpidana mati lainnya, sebelum dilakukan eksekusi. Dia menilai keputusan ditundanya eksekusi Tibo sudah tepat, untuk memberi waktu melakukan klarifikasi.
Menolak
Sebaliknya Zaenal Ma'arif, Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Bintang Reformasi (FPBR) menolak adanya penundaan, dan keinginan dihapuskannya hukuman mati. "Kenapa harus memelihara penyakit, kenapa harus meniadakan hukuman mati," ujarnya.
Keinginan agar pemerintah meninjau kembali klausul tentang hukuman mati, disampaikan Todung Mulya Lubis, di DPR. Menurutnya, hukuman mati bertentangan dengan hak hidup yang dijamin UUD 1945. "Bukan hanya Tibo Cs, tapi terpidana lainnya," katanya.
Malaysia, tengah mengkaji penghapusan hukuman mati. Moratorium perlu dilakukan, untuk mengganti hukuman mati dengan hukuman seumur hidup. "Kita tidak menolak hukuman maksimal seumur hidup, asalkan jangan hukuman mati," ucapnya. [B-14]
Last modified: 26/8/06
Saturday, August 26, 2006
Posted @ 10:12 PM
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment