SUARA PEMBARUAN DAILY
LSM Tolak Penggantian Kapolda Sulteng
[PALU] Sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang concern terhadap penyelesaian konflik Poso sampai ke akar-akarnya, menolak keras penggantian Kapolda Sulawesi Tengah (Sulteng), Brigjen Pol Oegroseno. Beberapa LSM itu seperti Kontras Sulawesi, Lembaga Pengembangan Studi Hukum dan Advokasi HAM Sulteng, Serikat Pengacara Indonesia-Sulteng serta Poso Center.
Mereka menilai pergantian Oegroseno sama dengan pola-pola pergantian pejabat di zaman Orde Baru, di mana pejabat yang tidak sesuai dengan atasan akan dicopot.
Koordinator Kontras Sulawesi, Edmond L Siahaan, di Palu, Rabu (30/8) mengatakan, seharusnya Mabes Polri menghargai komitmen Oegroseno untuk mengungkap kasus Poso dan Tibo secara komprehensif dan tuntas.
"Baru dalam kepemimpinan Oegroseno, kasus korupsi dana kemanusiaan Poso yang melibatkan mantan Bupati Poso dan mantan Gubernur Sulteng terkuak," katanya.
Sekretaris Poso Center, Mahfud Masuara mengatakan, baru di bawah kepemimpinan Oegroseno-lah Polda Sulteng berhasil mengungkap sejumlah kasus teror di Sulteng, antara lain bom Tentena, bom GKST Immanuel dan GKST Anugerah, Palu, serta pemenggalan kepala tiga siswa SMA Poso.
"Kami mengkhawatirkan pergantian Oegroseno merupakan titik-balik dari suramnya masa depan penanganan keamanan di Poso dan Sulawesi Tengah secara umum," katanya.
Oegroseno menjabat Kapolda Sulteng belum genap setahun. Kamis ini dia resmi dimutasi ke Mabes Polri dengan jabatan baru sebagai Kepala Pusat Informasi Pengolahan Data Polri.
Sedangkan penggantinya Komisaris Besar Badaruddin Haiti yang sebelumnya menjabat Sekretaris Lembaga Pendidikan dan Latihan Polri. Serah terima jabatan dijadwalkan Kamis pagi ini di Mabes Polri.
Pergantian Oegroseno ini cukup mengejutkan anggota Polda Sulteng maupun berbagai kalangan lain. Masalahnya pada 24 pada Agustus, Mabes Polri baru saja meningkatkan status Polda Sulteng dari Kelas II B menjadi II A dan bersamaan dengan itu Oegroseno kembali dikukuhkan sebagai Kapolda Sulteng.
Namun, 29 Agustus lalu, Oegroseno tiba-tiba mendapat pemberitahuan mutasi ke Mabes Polri.
Pergantian itu diduga kuat karena adanya komitmen Oegroseno untuk menunda eksekusi sambil mengusut kembali kasus Poso sesuai fakta yang sebenarnya.
Pertimbangan
Menurut Pastor Jimmy Tumbelaka, rohaniwan yang selama ini mendampingi Tibo Cs, dalam pertemuan dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulteng, Kepala Kejaksaan Negeri Palu, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Palu, jajaran Pemerintah Provinsi Sulteng dan Pemerintah Kota Palu, Oegroseno menyatakan empat pertimbangan mengenai pro-kontra eksekusi Tibo Cs.
Pertama, Tibo Cs masih mempunyai hak untuk mengajukan grasi kedua, sesuai dengan UU No 22/2002 tentang Grasi.
"Pak Oegroseno mengatakan, kalau memang Tibo Cs tidak mempunyai hak untuk mengajukan grasi kedua, Kepala Kejati Sulteng dan Kejari Palu harus menunjukkan bukti-bukti tertulis agar polisi punya dasar kuat melaksanakan eksekusi. Namun, Kepala Kejati Sulteng dan Kepala Kejari Palu diam saja," katanya.
Kedua, banyak hal yang dinilai Oegroseno, inkonstitusional dalam kasus Tibo Cs. Mulai dari penangkapan Tibo Cs oleh TNI sampai peradilan yang di bawah tekanan massa.
Ketiga, perintah eksekusi Tibo Cs dari Kejaksaan Agung harus disampaikan secara tertulis, bukan secara lisan seperti ketika Tibo CS akan dieksekusi pada 12 Agustus lalu.
Keempat, berdasarkan penyidikan yang dilakukan Polda Sulteng, Oegroseno tidak yakin jika Tibo Cs adalah dalang kerusuhan Poso sebagaimana dituduhkan hakim dan jaksa dalam persidangan.
"Karena pertimbangan itulah saya tidak sanggup melakukan eksekusi. Saya harus menuruti hati nurani daripada sekedar melaksanakan tugas," kata Jimmy menirukan ucapan Oegroseno.
Oegroseno sendiri kepada wartawan mengaku bahwa ia benar menyampaikan empat pertimbangan tersebut dalam pertemuan yang membahas jadwal eksekusi Tibo Cs tersebut.
"Saya sadar betul konsekuensi dari pernyataan saya. Tapi saya tidak bisa membohongi hati nurani saya," katanya. [128]
Last modified: 31/8/06
Thursday, August 31, 2006
Posted @ 8:56 PM
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment