Thursday, November 23, 2006

Batas Waktu Penyerahan 28 DPO Poso Diperpanjang
Laporan Wartawan Kompas Reinhard Marulitua N
Rabu, 22 November 2006 - 19:33 wi

PALU, KOMPAS--Markas Besar Polri kembali memperpanjang batas waktu penyerahan diri 28 warga Poso yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Perpanjangan waktu untuk yang kedua kalinya itu diharapkan dapat membuahkan hasil karena saat ini polisi sedang bernegosiasi dengan sejumlah pihak yang berjanji akan menyerahkan 28 DPO dalam waktu dekat ini.
“Saat ini kami masih bernegosiasi dengan berbagai pihak yang membantu proses penyerahan diri 28 DPO itu. Mereka mengatakan, sejumlah DPO sudah bersedia menyerahkan diri dalam waktu dekat ini. Karena itulah, polisi kembali memberikan kesempatan untuk 28 DPO menyerahkan diri,” kata Wakil Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Brigjen (Pol) Anton Bachrul Alam, di Palu, Rabu (22/11).
Selain tidak bersedia menyebutkan berapa jumlah pasti DPO yang akan menyerahkan diri, Anton juga tidak bersedia menyebutkan pihak mana saja yang tengah bernegosiasi dengan polisi untuk penyerahan diri 28 DPO itu. Namun, sebelumnya, Anton mengatakan, pihak-pihak yang negosiasi dengan polisi yaitu tokoh-tokoh agama dan masyarakat Poso serta keluarga DPO.
Menurut Anton, perpanjangan waktu penyerahan diri DPO yang kedua ini tidak memiliki batas waktu. Namun, apabila 28 DPO tidak kunjung menyerahkan diri dalam waktu dekat, polisi akan melakukan penangkapan paksa. Polisi sudah mengetahui dan membatasi ruang gerak ke-28 DPO tersebut.
Pascabentrokan aparat Brigadir Mobil dan warga Kelurahan Gebang Rejo, Poso, pada 22 Oktober lalu, polisi mengumumkan 29 warga Poso. Mereka diduga kuat melakukan sejumlah aksi teror di Poso maupun Palu, seperti pemenggalaan kepala tiga siswa SMA Kristen Poso, penembakan Pendeta Susianti Tinulele dan Jaksa Ferry Silalahi, serta pemboman Pasar Tentena dan Gereja Kristen Sulawesi Tengah Immanuel, Palu.
Pada 14 November lalu, Andi Lalu alias Andi Bocor, satu dari 29 DPO, menyerahkan diri di Poso dan langsung dibawa ke Markas Polda Sulteng di Palu. Namun, empat hari kemudian, polisi melepas Andi Bocor, walaupun polisi berhak menahan Andi selama tujuh hari. Anton membantah Andi dilepas karena polisi tidak mempunyai cukup bukti.

No comments: