Saturday, November 11, 2006

SUARA PEMBARUAN DAILY
Solusi Poso dari Segi Hukum dan Etis Teologis
Jahenos Saragih

UD 1945 Pasal 27 ayat 1 secara tegas mengatakan, "Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintah dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya".
Dari jiwa dan semangat pasal ini, menegaskan bahwa negara RI adalah negara hukum bukan negara agama atau negara sekuler. Ini juga berarti di hadapan hukum tidak ada satu orang pun yang pilih kasih dan pilih tebang tanpa membedakan status, jabatan, termasuk itu presiden sekalipun, semua sama di hadapan hukum. Hukum sebagai "panglima atau benteng terakhir" untuk menyelesaikan setiap persoalan yang berhubungan dengan kasus hukum.
Namun realitasnya di lapangan sungguh banyak kasus-kasus hukum yang tidak diselesaikan secara hukum yang benar dan adil. Hukum seringkali digunakan sebagai komoditas politik orang yang berkuasa, berpengaruh dan berduit.
Sehingga hasilnya bukan negara hukum lagi tetapi negara "hukum rimba", artinya siapa yang kuat, punya uang, dan berkuasa dialah yang menang. Di hutan belantara raja yang kuat tentunya adalah binatang harimau dan singa dan di negara "hukum rimba" yang berkuasa adalah "manusia harimau dan manusia singa". Sebut saja salah satu contoh kasus hukum, yang berhubungan dengan kerusuhan Poso, yang tidak tuntas sampai sekarang. Kita lihat, peristiwa yang sama dan sebangun tetap saja berulang kembali.
Keledai (hewan) yang tidak berpikir, lugu dan bodoh pun tidak pernah dan tidak mau jatuh ke dalam lubang yang sama untuk yang kedua kalinya, apalagi manusia yang berpikir, berotak, beragama dan berbudaya pasti tak mau jatuh ke dalam lubang yang sama berkali-kali. Bangsa ini, katanya bangsa yang menjunjung tinggi hukum, bangsa yang religius, bangsa yang beradab dan bangsa yang sangat rajin mengikuti upacara ritual agamanya masing-masing, bangsa yang mengajarkan damai, kasih dan persahabatan, namun kenyataannya, justru mengorbankan nyawa orang lain demi kepentingan-kepentingan tertentu.
Kematian Pendeta Susianti Tinulele sudah lebih dua tahun yang lalu, peristiwa yang sama di kota yang sama dan pendeta dari gereja yang sama, terjadi lagi terhadap Pendeta Irianto Kongkoli. Bedanya, penembakan terhadap Susianti terjadi ketika dia berkotbah di atas mimbar sedangkan pendeta Irianto Kongkoli, Ketua Sinode GKST, ditembak di kawasan perbelanjaan Monginsidi Senin (16/10).
Kita masih ingat, satu bulan sebelum kematian Pendeta Susianti, 18 Juni 2004, telah terjadi peristiwa penembakan Jaksa Ferry Silalahi SH, LLH, Rabu, 26 Mei 2004, pukul 22.30 WITA seusai memimpin kebaktian di rumah rekannya pengacara Thomas Thalau SH. Sebelumnya, kasus pertama dialami Bendahara Umum GKST R Tadjoja di Poso pesisir. Di tempat dan daerah yang sama, kita juga mengingat perjuangan Pendeta Rinaldy Damanik, yang waktu itu menjabat sebagai Sekum Majelis Sinode GKST dan Ketua Crisis Center GKST.
Dia ikut menandatangani Perdamaian Malino untuk Poso, dan dia pernah ditahan di Mabes Polri Jakarta dengan tuduhan menyimpan senjata di mobilnya. Dalam pengakuannya ketika kami berkunjung ke sel tahanannya di Mabes Polri Jakarta, itu semua "rekayasa" tetapi apa boleh buat sanksi dan vonis hukuman tetap saja dijatuhkan kepadanya. Bahkan menurut kesaksian Ketua Sinode pada saat itu, peristiwa yang hampir sama sudah 17 kali terjadi tetapi tak satu pun dituntaskan sesuai yang diharapkan.
Bulan dan tahun terus berjalan, Indonesia bahkan dunia dihentakkan dengan peristiwa eksekusi hukuman mati Tibo Cs. Dari rentetan peristiwa demi peristiwa ini, timbul pertanyaan besar, ada apa dengan masalah di Poso sehingga persoalannya tidak dapat tuntas sampai sekarang? Sebuah koran lokal, 18 Oktober 2006 lalu menuliskan berita, "Pendeta Damanik: Saya siap ditembak sebagai tumbal dengan syarat Sulteng aman". Pernyataan Pendeta Damanik ini menunjukkan masalah demi masalah yang dihadapi di Palu, Poso, Sulteng sungguh luar biasa. Beliau mengatakan lagi bahwa tindakan penembakan ini sudah keterlaluan dan menelan banyak korban.
Damanik menyesalkan pernyataan Gubernur HB Paliodja yang menyebutkan kematian Pendeta Kongkoli terkait dengan eksekusi, menurut Damanik penyebab kematian Kongkoli adalah karena pemerintah dan aparat keamanan tidak mampu memberikan jaminan keamanan kepada masyarakat. Saya sangat setuju dengan pernyataan Pendeta Rinaldy tersebut karena pemerintah dan aparat keamananlah yang seharusnya sangat bertanggung jawab atas peristiwa ini.
Sudah Bosan
Anak bangsa ini sebenarnya sudah bosan dengan janji-janji, statemen-statemen dari berbagai instansi pemerintah (pusat dan daerah) dan instansi lembaga keagamaan, partai politik dan lain sebagainya yang hanya dengan kalimat-kalimat klise mengatakan: "Prihatin, menyesalkan, mengutuk keras, mendesak pemerintah untuk mengusut tuntas", dan semacamnya, tanpa membuktikan secara konkret janji dan statemen tersebut.
Atau dengan kata lain aparat mengatakan dengan kalimat: "penembak memakai penutup wajah", "memakai pistol colt", "pelaku berhasil diindentifikasi", "penembakan Pendeta terkait dengan eksekusi Tibo Cs", "pelakunya pura-pura polisi", "kelompok Hasanuddin diduga dalangi penembakan Pendeta Irianto". Anehnya lagi, istri Pendeta Irianto diperiksa, sementara pada kesempatan yang lain Poso kembali diguncang ledakan bom.
Kalau sikap-sikap lembaga pemerintahan, keagamaan, dan parpol yang lain hanya tetap saja seperti ini dan tidak berani tegas menangkap dan menuntut pelaku beserta otak intelektual yang menjadi dalang di balik kerusuhan ini maka sampai kiamat pun kasus Poso tidak akan pernah tuntas.
Sepertinya, tindakan penembakan misterius ini dan ledakan bom yang tidak henti-hentinya sudah diskenariokan secara rapi dan sistematis, yang dilakukan oleh orang- orang tertentu atau kelompok-kelompok tertentu dengan maksud-maksud tertentu pula. Mengapa terkesan aparat pemerintah seolah- olah ragu menindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku? Atau apakah rentetan peristiwa ini sudah merupakan "proyek" yang terus-menerus dipelihara bahkan intensitasnya semakin ditingkatkan?
Mudah-mudahan asumsi ini salah, tetapi jika benar, alangkah "biadabnya" (maaf) pelaku-pelaku dan otak intelektual di balik kasus itu, yang sangat tidak berperikemanusian, tega menghilangkan nyawa orang lain demi kepentingan tertentu dan kepuasan "kebinatangan" (maaf) sesaat. Aparat penegak hukum (polisi, jaksa, dan hakim) yang berkompeten dalam hal ini, harus menindaklanjuti sesuai dengan proses hukum yang berlaku di Indonesia.
Dari segi aspek etis teologisnya, saya ingatkan bahwa manusia dapat dibohongi, hukum dapat direkayasa dengan kekuasaan dan uang, tetapi satu hal yang pasti hati nurani dan pertanggungjawaban vertikal tidak dapat dibohongi dan disembunyikan. Tuhan yang kita percayai dan yakini adalah Tuhan yang Maha Tahu, Maka Kuasa dan Maha Besar, yang melihat dengan jelas segala skenario busuk dan kemunafikan. Kalau negara kita betul-betul masih negara hukum dan bukan negara "hukum rimba" maka tidak ada pilihan lain pemerintah beserta aparatnya harus menjadikan hukum sebagai panglima dan benteng terakhir untuk menyelesaikan kasus-kasus hukum yang terjadi di Indonesia.
Penulis adalah Dosen STT Abdi Sabda Medan, Mantan Ketua PGI-W Lampung
Last modified: 11/11/06

No comments: