RS, Rabu, 22 November 2006
Deadline 28 DPO Diperpanjang Lagi Sampai Hari Jumat untuk Menyerah
JAKARTA— Untuk ketigakalinya Mabes Polri memperpanjang deadline bagi 28 DPO (daftar pencarian orang) Poso untuk menyerahkan diri. Deadline pertama dikeluarkan pada 1 hingga 7 November 2006 lalu kemudian diperpanjang dengan deadline kedua pada 9 hingga 14 November 2006. Ternyata itu bukan batas akhir bagi para DPO untuk menyerahkan diri karena Mabes Polri memperpanjang kembali hingga Jumat (24/11).
”Itu karena permintaan para tokoh agama setempat dan keluarganya. Sekali lagi, kita harapkan mereka untuk menyerah,” kata Wakadiv Humas Polri Brigjen Pol Anton Bachrul Alam di Mabes Polri, kemarin. Kendati sudah dimasukkan dalam DPO, menurut Anton, hingga kini polisi masih mendalami keterlibatan mereka dalam serangkaian kekerasan di Poso.
Anton juga meminta mereka untuk tidak takut jika memang tak bersalah. Polisi berjanji tidak bertindak kasar apalagi sampai menyiksa. Jenderal polisi bintang satu itu mencontohkan perlakuan polisi saat menangani tersangka bernama Andi Ilolu alias Andi Bocor yang ditangkap polisi di wilayah Poso Pesisir Selasa pekan lalu (14/11).
”Setelah memeriksa selama tiga hari kita bahkan menangguhkan penahanan Andi,” lanjut Anton. Andi ini termasuk salah satu nama dari daftar DPO polisi. Sebelumnya buronan yang dicari polisi berjumlah 29 orang.
Saat ditanya apakah jika para tersangka lain menyerah maka mereka juga akan ditanggguhkan penahanannya seperti Andi, Anton menjawab belum tentu. Hal ini tergantung dari peranan mereka dalam kekerasan di Poso.
Polisi sendiri mengidentifikasi ke 28 DPO itu terlibat berbagai kekerasan di Poso seperti pembunuhan I Wayan Sumaryasa yang berprofesi sebagai wartawan Poso Post (tahun 2001), peledakan bom yang menewaskan Pendeta Orange Tadjoja (2001), kasus mutilasi Kades Pinedapa (2003), dan peledakan bom di depan Pasar Sentral Poso yang menewaskan enam orang (2004).
Lainnya adalah kasus penembakan Jaksa Fery Silalahi dan Pendeta Susianti Tinulele di Palu (2004), perampokan uang gaji milik Pemda Poso sebesar Rp489 juta (2004), peledakan bom di Pasar Tentena yang menewaskan 22 orang (2005), kasus mutilasi tiga siswa Poso (2005), serta sejumlah peledakan bom gereja di Palu dan Poso.(naz)
Thursday, November 23, 2006
Posted @ 8:31 AM
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment